Sebaliknya, jika para pejabat yang dilantik memiliki kompetensi, pengalaman, dan keberpihakan yang jelas terhadap kepentingan rakyat, maka aspek politik dapat dikonversi menjadi energi pembangunan. Dari sisi kebutuhan pembangunan, Kossay melihat bahwa pembentukan TP3C dan pengangkatan staf khusus gubernur dapat dipahami sebagai respons atas kompleksitas persoalan Papua yang hingga kini belum tertangani secara optimal.
“Papua menghadapi tantangan multidimensi; kemiskinan struktural, ketimpangan wilayah, keterbatasan infrastruktur, persoalan pendidikan dan kesehatan, serta isu kepercayaan antara masyarakat dan pemerintah,” sebutnya. Dalam konteks tersebut, berharap kehadiran TP3C dapat diposisikan sebagai think-tank kebijakan, yang bertugas memberikan masukan strategis, mempercepat koordinasi lintas sektor, dan memastikan program pembangunan berjalan tepat sasaran.
Staf khusus gubernur pun diharapkan menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah daerah dan masyarakat, khususnya masyarakat adat Papua yang selama ini sering merasa terpinggirkan dalam proses pengambilan keputusan. Kossay mengingatkan bahwa struktur tambahan dalam pemerintahan tidak otomatis meningkatkan kinerja birokrasi. Tanpa kejelasan tugas, indikator kinerja, serta mekanisme evaluasi yang transparan, TP3C dan staf khusus berpotensi menjadi lembaga simbolik yang tidak efektif.
Bahkan lebih jauh, dapat menciptakan tumpang tindih kewenangan dengan organisasi perangkat daerah (OPD) yang sudah ada. Oleh karena itu, keberhasilan pelantikan ini sangat ditentukan oleh sejauh mana Gubernur Papua mampu menegaskan bahwa TP3C dan staf khusus bekerja berdasarkan agenda pembangunan yang terukur, berpihak pada orang asli Papua, dan tunduk pada prinsip akuntabilitas publik.
Pada akhirnya, kata Kossay memandang bahwa pelantikan TP3C, staf khusus gubernur, dan komisaris BUMD merupakan ujian awal bagi pemerintahan Gubernur Matius D. Fakhiri. Publik Papua tidak lagi cukup diyakinkan dengan narasi dan janji politik, melainkan menunggu bukti nyata dalam bentuk perubahan kebijakan, peningkatan kesejahteraan, dan kehadiran negara yang adil bagi seluruh rakyat Papua.