Friday, January 23, 2026
27.5 C
Jayapura

Kejati Papua Barat Tahan Dua Tersangka Korupsi Dermaga Marampa

MANOKWARI– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat melakukan penahanan terhadap dua dari tiga tersangka tindak pidana korupsi proyek pembangunan dermaga apung HDPE Marampa Manokwari tahun anggaran 2016-2017 yang berinisial BHS dan OW. Asisten Bidang Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat Agustiawan Umar di Manokwari, Selasa, mengatakan tersangka yang ketiga berinisial MA belum ditahan karena mengalami gangguan kesehatan dan masih menjalani perawatan medis.

“Kami sudah panggil tersangka MA secara patut namun tidak hadir karena sedang dirawat di rumah sakit di Jakarta,” kata Agustiawan. Ia menjelaskan bahwa tersangka BHS berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) tahun 2016 sekaligus pelaksana tugas Kepala Dinas Perhubungan Papua Barat, sedangkan tersangka OW merupakan PPK tahun anggaran 2017.

Baca Juga :  Tak Mau Makan dan Minum Obat, Lukas Enembe Dilarikan ke RSPAD

Nilai proyek pembangunan dermaga apung Marampa tahap IV yang tercantum dalam daftar pelaksana anggaran (DPA) pada Dinas Perhubungan Papua Barat tahun 2016 sebesar Rp20 miliar dan pembangunan lanjutan tahap V tahun 2017 senilai Rp4,4 miliar. “Kalau tersangka MA ini perannya sebagai penyedia jasa pembangunan dermaga tahun 2016,” ujarnya.

Ia menyebut tersangka BHS kemudian menyusun sendiri perencanaan teknis pembangunan dermaga apung Marampa pada tahun 2016 yang dipergunakan sebagai dokumen pengadaan tanpa melibatkan pihak konsultan perencanaan proyek tersebut. Dokumen dimaksud selanjutnya diserahkan kepada Biro Pengadaan Jasa Papua Barat untuk dilakukan tender pekerjaan pembangunan dermaga tahap IV oleh PT Iqra Visindo Teknologi dengan nilai terkoreksi Rp19,3 miliar.

Baca Juga :  Inspektorat Ungkap Lima Kejanggalan Kasus PON XX Papua 

MANOKWARI– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat melakukan penahanan terhadap dua dari tiga tersangka tindak pidana korupsi proyek pembangunan dermaga apung HDPE Marampa Manokwari tahun anggaran 2016-2017 yang berinisial BHS dan OW. Asisten Bidang Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat Agustiawan Umar di Manokwari, Selasa, mengatakan tersangka yang ketiga berinisial MA belum ditahan karena mengalami gangguan kesehatan dan masih menjalani perawatan medis.

“Kami sudah panggil tersangka MA secara patut namun tidak hadir karena sedang dirawat di rumah sakit di Jakarta,” kata Agustiawan. Ia menjelaskan bahwa tersangka BHS berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) tahun 2016 sekaligus pelaksana tugas Kepala Dinas Perhubungan Papua Barat, sedangkan tersangka OW merupakan PPK tahun anggaran 2017.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Dana Desa Puweri Akan Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Nilai proyek pembangunan dermaga apung Marampa tahap IV yang tercantum dalam daftar pelaksana anggaran (DPA) pada Dinas Perhubungan Papua Barat tahun 2016 sebesar Rp20 miliar dan pembangunan lanjutan tahap V tahun 2017 senilai Rp4,4 miliar. “Kalau tersangka MA ini perannya sebagai penyedia jasa pembangunan dermaga tahun 2016,” ujarnya.

Ia menyebut tersangka BHS kemudian menyusun sendiri perencanaan teknis pembangunan dermaga apung Marampa pada tahun 2016 yang dipergunakan sebagai dokumen pengadaan tanpa melibatkan pihak konsultan perencanaan proyek tersebut. Dokumen dimaksud selanjutnya diserahkan kepada Biro Pengadaan Jasa Papua Barat untuk dilakukan tender pekerjaan pembangunan dermaga tahap IV oleh PT Iqra Visindo Teknologi dengan nilai terkoreksi Rp19,3 miliar.

Baca Juga :  KPK Ungkap 13 Asosiasi Diduga Terlibat Jual Beli Tambahan Kuota Haji

Berita Terbaru

Artikel Lainnya