Sunday, April 28, 2024
30.7 C
Jayapura

Materi BAP Terhadap Lukas Enembe Sebatas Basa Basi KPK

JAYAPURA – Kuasa Hukum Lukas Enembe menilai, materi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap kliennya sebatas basa basi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebagaimana pada Kamis (12/1), penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe dengan mengajukan tujuh pertanyaan.

Anggota THAGP Petrus Bala Pattayona menyampaikan, Kamis (12/1) malam. Pemeriksaan terhadap Lukas sudah dilakukan. Hanya saja tidak masuk kepertanyaan pokok yang dituduhkan kepada kliennya. Misalnya, mengenai gratifikasi dari siapa, kapan menerima dan dimana menerimanya.

“Beliau (Lukas-red) hanya ditanya sebatas riwayatnya. Seperti keluarga, orang tua, menikah dengan siapa, jumlah anak, pendidikan, pekerjaan dan apakah pernah dihukum atau tidak,” ucap Petrus kepada Cenderawasih Pos, Jumat (13/1).

Menurut Petrus, pemeriksaan di KPK kemarin merupakan pemeriksaan lanjutan yang sebelumnya Lukas Enembe pernah diperiksa pada 3 November 2022 di Koya. Adapun tujuh pertanyaan yang diajukan penyidik KPK ke kliennya yakni “Apakah pada saat ini saudara dalam keadaan sehat jasmani mau pun rohani untuk memberikan keterangan,” lalu Lukas menjawabnya “Tidak, pada saat ini saya dalam kondisi sakit stroke,” ucap Lukas saat menjawab pertanyaan penyidik KPK.

Pertanyaan kedua yang ditujukan ke Lukas “Saudara diperiksa sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji semasa saudara menjadi gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023 yang diduga melanggar pasal 12, pasal 11 UU Tipikor. Pertanyaan tersebut lalu dijawab Lukas “Saya mengerti mengenai pasal yang dituduhkan,” jawab Lukas.

Baca Juga :  Jangan Manfaatkan Corona Dengan Menaikan Harga Barang

Pertanyaan lainnya dari penyidik, dengan kondisi saudara apakah mau dilanjutkan pemeriksaan serta apakah dalam pemeriksaam sebagai tersangka didampingi penasehat hukum ? “Saya bersedia dilanjutkan pemeriksaan dan dalam pemeriksaan ini didampingi penasehat hukum saya Petrus,” ucap Lukas dihadapan penyidik KPK.

Tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe juga menerangkan secara singkat riwayat hidup, riwayat pendidikan dan pekerjsaannya. Dimana menyampaikan kepada penyidik KPK bahwa dirinya lahir di Mamit 27 Juli tahun 1967, menikah dengan Yulce Wenda dan memiliki tiga orang anak.

Dengan latar pendidikan SD Mamit, SMP di Jayapura, SMA di jayapura, S1 Ilmu Politik Unstrad Manado, S2 Hukum Unhas. Sementara riwayat pekerjaan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya 2001-2006, Bupati Puncak Jaya tahun 2007-2012, Gubernur Papua 2013-2018 dan 2018-2023.

“Saya tidak pernah dihukum sebelumnya,” kata Lukas menjawab pertanyaan Penyidik KPK.

“Pemeriksaan kepada Lukas tidak masuk ke materi pokok persoalan dan Lukas sendiri yang menjawab setiap pertanyaan penyidik KPK, tugas penasehat hukum mendengar dna mendampingi,” kata Petrus.

Petrus menyampaikan bahwa Lukas Enembe menjawab pertanyaa penyidik KPK dengan nada yang begitu pelang. Mengalami kesulitan saat komunikasi.

Baca Juga :  KPK Pastikan Hadiri Sidang Gugatan Praperadilan Syahrul Yasin Limpo

“BAP hanya sebatas basa basi tidak kemateri yang dituduhkan, dalam UU kalau mau memasuki perkara harus ditanyakan, kalau tidak masuk ke materi perkara berarti BAP yang dibuat sebatas formalitas bahwa ada BAP tersangka tetapi materinya tidak ada kan ini jadi lucu,” sindirnya.

Kata Petrus, usai dilaukan pemeriksaan. Lukas Enembe dipindahkan dari ruang pemeriksaan masuk ke ruang tahanan KPK di Gedung Merah Putih.

“Saat ini Lukas Enembe sudah ditahan di ruang tahanan Gedung Merah Putih KPK, karena pembatarannya atau perawatan di rumah sakit dicabut. Lukas sendiri hingga saat ini masih sakit,” ucapnya.

Selain itu kata Petrus, hingga kini pihak keluarga belum ada yang bisa membesuk Lukas Enembe. KPK justru meminta tim pengacara memasukan nama nama yang ingin bertemu dengan Lukas Enembe, dari nama nama tersebut barulah KPK menyetujuinya sesuai dengan SOP yang berlaku.

“Saya sudah menginformasikan kepada penydik bahwa kami akan mengajukan permohonan supaya disiapkan makanan kepada beliau (Lukas-red) yaitu ubi dan talas. Karena makanan pokok dari Lukas adalah ubi,” ungkapnya.

Sebelum diperiksa. Lukas Enembe terlebih dahulu mengkonsumsi 10 jenis obat yang disarankan oleh dokter. (fia/wen)

 

 

JAYAPURA – Kuasa Hukum Lukas Enembe menilai, materi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap kliennya sebatas basa basi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebagaimana pada Kamis (12/1), penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe dengan mengajukan tujuh pertanyaan.

Anggota THAGP Petrus Bala Pattayona menyampaikan, Kamis (12/1) malam. Pemeriksaan terhadap Lukas sudah dilakukan. Hanya saja tidak masuk kepertanyaan pokok yang dituduhkan kepada kliennya. Misalnya, mengenai gratifikasi dari siapa, kapan menerima dan dimana menerimanya.

“Beliau (Lukas-red) hanya ditanya sebatas riwayatnya. Seperti keluarga, orang tua, menikah dengan siapa, jumlah anak, pendidikan, pekerjaan dan apakah pernah dihukum atau tidak,” ucap Petrus kepada Cenderawasih Pos, Jumat (13/1).

Menurut Petrus, pemeriksaan di KPK kemarin merupakan pemeriksaan lanjutan yang sebelumnya Lukas Enembe pernah diperiksa pada 3 November 2022 di Koya. Adapun tujuh pertanyaan yang diajukan penyidik KPK ke kliennya yakni “Apakah pada saat ini saudara dalam keadaan sehat jasmani mau pun rohani untuk memberikan keterangan,” lalu Lukas menjawabnya “Tidak, pada saat ini saya dalam kondisi sakit stroke,” ucap Lukas saat menjawab pertanyaan penyidik KPK.

Pertanyaan kedua yang ditujukan ke Lukas “Saudara diperiksa sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji semasa saudara menjadi gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023 yang diduga melanggar pasal 12, pasal 11 UU Tipikor. Pertanyaan tersebut lalu dijawab Lukas “Saya mengerti mengenai pasal yang dituduhkan,” jawab Lukas.

Baca Juga :  Empat Kali Berkas Dikembalikan Kejaksaan

Pertanyaan lainnya dari penyidik, dengan kondisi saudara apakah mau dilanjutkan pemeriksaan serta apakah dalam pemeriksaam sebagai tersangka didampingi penasehat hukum ? “Saya bersedia dilanjutkan pemeriksaan dan dalam pemeriksaan ini didampingi penasehat hukum saya Petrus,” ucap Lukas dihadapan penyidik KPK.

Tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe juga menerangkan secara singkat riwayat hidup, riwayat pendidikan dan pekerjsaannya. Dimana menyampaikan kepada penyidik KPK bahwa dirinya lahir di Mamit 27 Juli tahun 1967, menikah dengan Yulce Wenda dan memiliki tiga orang anak.

Dengan latar pendidikan SD Mamit, SMP di Jayapura, SMA di jayapura, S1 Ilmu Politik Unstrad Manado, S2 Hukum Unhas. Sementara riwayat pekerjaan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya 2001-2006, Bupati Puncak Jaya tahun 2007-2012, Gubernur Papua 2013-2018 dan 2018-2023.

“Saya tidak pernah dihukum sebelumnya,” kata Lukas menjawab pertanyaan Penyidik KPK.

“Pemeriksaan kepada Lukas tidak masuk ke materi pokok persoalan dan Lukas sendiri yang menjawab setiap pertanyaan penyidik KPK, tugas penasehat hukum mendengar dna mendampingi,” kata Petrus.

Petrus menyampaikan bahwa Lukas Enembe menjawab pertanyaa penyidik KPK dengan nada yang begitu pelang. Mengalami kesulitan saat komunikasi.

Baca Juga :  KPK Pastikan Hadiri Sidang Gugatan Praperadilan Syahrul Yasin Limpo

“BAP hanya sebatas basa basi tidak kemateri yang dituduhkan, dalam UU kalau mau memasuki perkara harus ditanyakan, kalau tidak masuk ke materi perkara berarti BAP yang dibuat sebatas formalitas bahwa ada BAP tersangka tetapi materinya tidak ada kan ini jadi lucu,” sindirnya.

Kata Petrus, usai dilaukan pemeriksaan. Lukas Enembe dipindahkan dari ruang pemeriksaan masuk ke ruang tahanan KPK di Gedung Merah Putih.

“Saat ini Lukas Enembe sudah ditahan di ruang tahanan Gedung Merah Putih KPK, karena pembatarannya atau perawatan di rumah sakit dicabut. Lukas sendiri hingga saat ini masih sakit,” ucapnya.

Selain itu kata Petrus, hingga kini pihak keluarga belum ada yang bisa membesuk Lukas Enembe. KPK justru meminta tim pengacara memasukan nama nama yang ingin bertemu dengan Lukas Enembe, dari nama nama tersebut barulah KPK menyetujuinya sesuai dengan SOP yang berlaku.

“Saya sudah menginformasikan kepada penydik bahwa kami akan mengajukan permohonan supaya disiapkan makanan kepada beliau (Lukas-red) yaitu ubi dan talas. Karena makanan pokok dari Lukas adalah ubi,” ungkapnya.

Sebelum diperiksa. Lukas Enembe terlebih dahulu mengkonsumsi 10 jenis obat yang disarankan oleh dokter. (fia/wen)

 

 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya