Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

KPK: Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi, Negara Dirugikan Rp 21,6 M

Tersangka Lainnya Segera Dipanggil, Diharapkan Kooperatif

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Bupati Mimika di rutan KPK Kamis (8/9) kemarin, dan saat ini statusnya sebagai tersangka.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan Eltinus diduga terlibat dalam dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Bupati Mimika dua periode itu diduga menerima Rp 4,4 miliar dari kerugian negara sebesar Rp 21,6 miliar yang timbul akibat korupsi tersebut. ”Nilai kontrak (pembangunan gereja, Red) Rp 46 miliar,” kata Firli dalam konferensi pers, kemarin (8/9).

Dalam kasus ini, KPK tidak hanya menetapkan Eltinus sebagai tersangka. Pejabat pembuat komitmen (PPK) Marthen Sawy dan Direktur PT Waringin Megah Teguh Anggara juga menjadi tersangka di kasus yang sama. ”Tersangka lainnya segera kami agendakan pemanggilan dan kami berharap para tersangka kooperatif,” tutur mantan kapolda Sumatera Selatan itu.

Baca Juga :  Rangkaian HUT Korpri, Dinkes Papua Tergetkan 500 Warga dan ASN Divaksin

Firli menambahkan, kasus itu bermula pada 2014 lalu atau ketika Eltinus terpilih sebagai bupati periode pertama. Kala itu, Eltinus menganggarkan dana hibah untuk pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 sebesar Rp 65 miliar ke anggaran Pemkab Mimika tahun anggaran 2014.

Berlanjut ke tahun 2015, Eltinus kemudian menawarkan proyek tersebut ke Teguh Anggara dengan kesepakatan fee 10% dari nilai proyek dibagi dua. Perinciannya, Eltinus mendapat 7%. Sementara Teguh 3%. Setelah kesepakatan itu, proses lelang pun dikondisikan dengan menunjuk Marthen sebagai PPK pekerjaan tersebut.

KPK mengendus, pembangunan tempat ibadah itu tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak. Salah satunya soal volume pekerjaan yang kurang. ”Padahal pembayaran pekerjaan telah dilakukan,” imbuh Firli.

Baca Juga :  Gubernur Tegur Bupati Waropen dan Supiori

Akibat perbuatannya itu, KPK menjerat Eltinus dan dua tersangka lain dengan pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tyo)

Tersangka Lainnya Segera Dipanggil, Diharapkan Kooperatif

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Bupati Mimika di rutan KPK Kamis (8/9) kemarin, dan saat ini statusnya sebagai tersangka.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan Eltinus diduga terlibat dalam dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Bupati Mimika dua periode itu diduga menerima Rp 4,4 miliar dari kerugian negara sebesar Rp 21,6 miliar yang timbul akibat korupsi tersebut. ”Nilai kontrak (pembangunan gereja, Red) Rp 46 miliar,” kata Firli dalam konferensi pers, kemarin (8/9).

Dalam kasus ini, KPK tidak hanya menetapkan Eltinus sebagai tersangka. Pejabat pembuat komitmen (PPK) Marthen Sawy dan Direktur PT Waringin Megah Teguh Anggara juga menjadi tersangka di kasus yang sama. ”Tersangka lainnya segera kami agendakan pemanggilan dan kami berharap para tersangka kooperatif,” tutur mantan kapolda Sumatera Selatan itu.

Baca Juga :  Diduga Sudah Lama Alami Gangguan Kejiwaan

Firli menambahkan, kasus itu bermula pada 2014 lalu atau ketika Eltinus terpilih sebagai bupati periode pertama. Kala itu, Eltinus menganggarkan dana hibah untuk pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 sebesar Rp 65 miliar ke anggaran Pemkab Mimika tahun anggaran 2014.

Berlanjut ke tahun 2015, Eltinus kemudian menawarkan proyek tersebut ke Teguh Anggara dengan kesepakatan fee 10% dari nilai proyek dibagi dua. Perinciannya, Eltinus mendapat 7%. Sementara Teguh 3%. Setelah kesepakatan itu, proses lelang pun dikondisikan dengan menunjuk Marthen sebagai PPK pekerjaan tersebut.

KPK mengendus, pembangunan tempat ibadah itu tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak. Salah satunya soal volume pekerjaan yang kurang. ”Padahal pembayaran pekerjaan telah dilakukan,” imbuh Firli.

Baca Juga :  Japut, Japsel dan Abepura  Zona Merah

Akibat perbuatannya itu, KPK menjerat Eltinus dan dua tersangka lain dengan pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tyo)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya