Sunday, November 24, 2024
25.7 C
Jayapura

Kejati Papua Buru Mafia Tanah, Pelabuhan dan Bandara

JAYAPURA-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua terus berupaya meningkatkan keamanan dan keadilan di Papua. Dimana saat itu, Kejati Papua kembali membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah, Pelabuhan dan Bandara untuk memberantas oknum-oknum yang ingin menghambat laju investasi dan perekonomian masyarakat di tanah Papua.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua, Nikolaus Kondomo mengatakan bahwa pembentukan Satgas Anti Mafia Tanah, bandara dan pelabuhan ini sesuai dengan perintah dan surat edaran Jaksa Agung Republik Indonesia. Kemudian program ini akan dilaksanakan pada tahun 2022.

“Timnya kita sudah bentuk, terdiri dari beberapa jaksa dan mulai kita bentuk pada 21 Desember untuk pelabuhan dan bandara. Satgas Anti Mafia tanah pada 10 Januari 2022,”  ungkap Kajati Nikolaus Kondomo saat memberikan keterangan pers di kantor Kejati Papua, Jumat (21/1) sore kemarin.

Menurut Kajati Kondomo, pembentukan Satgas Anti Mafia ini diharapkan dapat menjadi solusi atas keresahan masyarakat terhadap maraknya mafia-mafia tanah, bandara dan pelabuhan di Papua.

Pembentukan satgas ini dinilai akan efektif menangani praktik mafia tanah, bandara dan pelabuhan yang makin marak. Apalagi menurut Kajati Kondomo, praktik mafia tanah juga kerap menimbulkan konflik sosial akibat sengketa tanah yang berkepanjangan.

Baca Juga :  Komnas HAM Tetap Pantau Jalannya Sidang Kasus Paniai 2014

Oleh karenanya, tindakan pemberantasan mafia tanah termasuk mafia bandara dan pelabuhan harus segera dilakukan untuk menjamin kepastian hukum yang adil serta meningkatkan laju investasi dan perekonomian masyarakat di tanah Papua

“Para mafia ini memang membuat resah, banyak laporan masyarakat berkaitan dengan oknum tertentu. Khusus di bandara kerap ada oknum yang memainkan harga tinggi mengenai biaya angkut kargo, begitu juga di pelabuhan dan banyak keluhan dari masyarakat,” ujar Kajati Kondomo.

“Sehingga dengan terbentuknya tim ini, masyarakat jangan segan-segan melaporkan bila ada indikasi di bandara dan pelabuhan. Kami akan langsung melakukan pemanggilan untuk mendalaminya. Kita harus berantas oknum yang menghambat perekonomian di tanah Papua,” sambung Kajati.

Kata Kajati Kondomo, masyarakat yang menemukan indikasi praktik mafia juga bisa mengadu melalui laporan hotline pada nomor ponsel seluler 081313659021.

Kajati Kondomo juga menegaskan bahwa pihak juga akan memberantas para mafia tanah yang selama ini meresahkan masyarakat. Termasuk soal pemalangan tanah yang kerap terjadi, ia mengaku akan mendalami persoalan tersebut.

Baca Juga :  Wali Kota Apresiasi Kerja Keras dan Kinerja PDAM Jayapura

“Soal palang memalang nanti kita pelajari, apakah tanah yang dipalang itu sudah diselesaikan pemerintah atau tidak. Kalau sudah diselesaikan pemerintah atau oknum pribadi berarti tidak boleh diganggu oleh masyarakat. Tanah yang sudah diselesaikan dengan hukum yang benar kenapa harus dipermasalahkan. Berarti kita yang tidak menghargai adat jika memang sudah diselesaikan,” tegas Kajati Kondomo.

Ia optimis, dua satgas yang mereka sudah bentuk itu bisa menjadi solusi untuk meningkatkan laju investasi dan perekonomian masyarakat di Tanah Papua. Bahkan ia menyebutkan, bahwa kini mereka sudah mendalami dua laporan yang mereka terima. Namun ia masih enggan membeberkan secara rinci terkait dua laporan tersebut.

“Sudah ada yang melaporkan, tapi kita masih selidiki. Intinya laporan ini dari tiga mafia ini. Kami belum bisa sampaikan karena masih didalami, doakan saja semoga berjalan dengan baik. Yang jelas jika ada oknum yang menghalangi pertumbuhan ekonomi di tanah Papua kita akan urus,” pungkas Kondomo.

Sebagai informasi, setelah membentuk Satgas anti mafia tanah, pelabuhan dan bandara. Dalam waktu dekat, Kejati Papua juga akan membentuk Satgas Anti Mafia Pupuk. (eri/nat)

JAYAPURA-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua terus berupaya meningkatkan keamanan dan keadilan di Papua. Dimana saat itu, Kejati Papua kembali membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah, Pelabuhan dan Bandara untuk memberantas oknum-oknum yang ingin menghambat laju investasi dan perekonomian masyarakat di tanah Papua.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua, Nikolaus Kondomo mengatakan bahwa pembentukan Satgas Anti Mafia Tanah, bandara dan pelabuhan ini sesuai dengan perintah dan surat edaran Jaksa Agung Republik Indonesia. Kemudian program ini akan dilaksanakan pada tahun 2022.

“Timnya kita sudah bentuk, terdiri dari beberapa jaksa dan mulai kita bentuk pada 21 Desember untuk pelabuhan dan bandara. Satgas Anti Mafia tanah pada 10 Januari 2022,”  ungkap Kajati Nikolaus Kondomo saat memberikan keterangan pers di kantor Kejati Papua, Jumat (21/1) sore kemarin.

Menurut Kajati Kondomo, pembentukan Satgas Anti Mafia ini diharapkan dapat menjadi solusi atas keresahan masyarakat terhadap maraknya mafia-mafia tanah, bandara dan pelabuhan di Papua.

Pembentukan satgas ini dinilai akan efektif menangani praktik mafia tanah, bandara dan pelabuhan yang makin marak. Apalagi menurut Kajati Kondomo, praktik mafia tanah juga kerap menimbulkan konflik sosial akibat sengketa tanah yang berkepanjangan.

Baca Juga :  SAR Merauke Bahas Siapan Unsur Kecelakaan Kapal di Sungai Kumbe 

Oleh karenanya, tindakan pemberantasan mafia tanah termasuk mafia bandara dan pelabuhan harus segera dilakukan untuk menjamin kepastian hukum yang adil serta meningkatkan laju investasi dan perekonomian masyarakat di tanah Papua

“Para mafia ini memang membuat resah, banyak laporan masyarakat berkaitan dengan oknum tertentu. Khusus di bandara kerap ada oknum yang memainkan harga tinggi mengenai biaya angkut kargo, begitu juga di pelabuhan dan banyak keluhan dari masyarakat,” ujar Kajati Kondomo.

“Sehingga dengan terbentuknya tim ini, masyarakat jangan segan-segan melaporkan bila ada indikasi di bandara dan pelabuhan. Kami akan langsung melakukan pemanggilan untuk mendalaminya. Kita harus berantas oknum yang menghambat perekonomian di tanah Papua,” sambung Kajati.

Kata Kajati Kondomo, masyarakat yang menemukan indikasi praktik mafia juga bisa mengadu melalui laporan hotline pada nomor ponsel seluler 081313659021.

Kajati Kondomo juga menegaskan bahwa pihak juga akan memberantas para mafia tanah yang selama ini meresahkan masyarakat. Termasuk soal pemalangan tanah yang kerap terjadi, ia mengaku akan mendalami persoalan tersebut.

Baca Juga :  Sebaiknya Untuk Papua Rapid Tes Tetap Digratiskan

“Soal palang memalang nanti kita pelajari, apakah tanah yang dipalang itu sudah diselesaikan pemerintah atau tidak. Kalau sudah diselesaikan pemerintah atau oknum pribadi berarti tidak boleh diganggu oleh masyarakat. Tanah yang sudah diselesaikan dengan hukum yang benar kenapa harus dipermasalahkan. Berarti kita yang tidak menghargai adat jika memang sudah diselesaikan,” tegas Kajati Kondomo.

Ia optimis, dua satgas yang mereka sudah bentuk itu bisa menjadi solusi untuk meningkatkan laju investasi dan perekonomian masyarakat di Tanah Papua. Bahkan ia menyebutkan, bahwa kini mereka sudah mendalami dua laporan yang mereka terima. Namun ia masih enggan membeberkan secara rinci terkait dua laporan tersebut.

“Sudah ada yang melaporkan, tapi kita masih selidiki. Intinya laporan ini dari tiga mafia ini. Kami belum bisa sampaikan karena masih didalami, doakan saja semoga berjalan dengan baik. Yang jelas jika ada oknum yang menghalangi pertumbuhan ekonomi di tanah Papua kita akan urus,” pungkas Kondomo.

Sebagai informasi, setelah membentuk Satgas anti mafia tanah, pelabuhan dan bandara. Dalam waktu dekat, Kejati Papua juga akan membentuk Satgas Anti Mafia Pupuk. (eri/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya