Friday, April 26, 2024
29.7 C
Jayapura

Miliki Ganja, DPO Lapas Narkotika Diringkus Polisi

SENTANI-Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, menyerahkan salah seorang DPO Lapas Narkotika berinisial YM (29) yang sebelumnya diketahui kabur sejak tanggal 10 Mei 2021. Penyerahan diterima langsung Kalapas Kelas II A Jayapura (Doyo Baru), Samaludin Bogra, Kamis (20/1)

YM (29) yang merupakan DPO terkait kasus narkotika, sebelumnya telah berhasil kabur dari Lapas Narkotika Doyo Baru pada tanggal 10 Mei 2021 dan Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura berhasil menangkap pelaku, kembali dikasus yang sama yakni kepemilikan narkotika jenis ganja kering dengan barang bukti sebungkus plastik bening berukuran sedang seberat 24,45 gram.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH sebelum penyerahan mengungkapkan,  YM berhasil ditangkap pada tanggal 17 Januari 2021, berdasarkan informasi yang diterima, bahwa adanya tindak pidana narkotika di Kampung Harapan Sentani Timur. Setelah dilakukan penyelidikan,  ternyata diketahui pelaku merupakan salah seorang DPO Lapas Narkotika yang diketahui kabur sejak tahun lalu. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan ganja yang disimpan di dalam bungkus plastik ukuran sedang.

Baca Juga :  PT Elora Papua Abadi Digugat Perdata 

“Setelah koordinasi dengan pihak lapas,  ternyata benar bahwa pelaku merupakan salah satu DPO,  sehingga siang ini kami serah terimakan. Untuk kasus kepemilikan ganja tetap kami proses, yang nantinya akan dikoordinasikan kembali ke pihak Lapas. Dari kasus ini pelaku kembali terancam pasal 111 ayat 1 dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara” ungkapnya.

Sementara di tempat yang sama Kalapas Narkotika kelas II A Jayapura Samaludin Bogra,  mengucapkan terima kasihnya kepada pihak kepolisian, khususnya Polres Jayapura yang telah berhasil menangkap pelaku kepemilikan ganja dan DPO ke Lapas Narkotika Doyo tersebut.

“Terima kasih bantuan dari rekan – rekan kepolisian atas penangkapan DPO kami. Jadi YM ini lari pada tanggal 10 Mei 2021, 2 hari menjelang Idul Fitri, mereka merencanakan pelarian pada saat warga binaan lain hendak melaksanakan Sholat Maghrib dilanjutkan Isya dan Tarawih sekitar pukul 18.00 Wit (malam). Jadi momen ini mereka manfaatkan saat petugas lengah, sehingga 7 orang berhasil kabur.  Sebelumnya kami telah menangkap 2 orang dibantu juga pihak kepolisian, terhitung hari ini sudah 3 yang tertangkap, jadi yang bersangkutan ini sebelumnya sedang menjalani hukuman di kasus yang sama, dengan masa hukuman 6 tahun penjara sampai di tahun 2026,”jelasnya.(roy/ary)

Baca Juga :  Sejak Covid-19 Merebak, Kasus Curanmor Meningkat

SENTANI-Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, menyerahkan salah seorang DPO Lapas Narkotika berinisial YM (29) yang sebelumnya diketahui kabur sejak tanggal 10 Mei 2021. Penyerahan diterima langsung Kalapas Kelas II A Jayapura (Doyo Baru), Samaludin Bogra, Kamis (20/1)

YM (29) yang merupakan DPO terkait kasus narkotika, sebelumnya telah berhasil kabur dari Lapas Narkotika Doyo Baru pada tanggal 10 Mei 2021 dan Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura berhasil menangkap pelaku, kembali dikasus yang sama yakni kepemilikan narkotika jenis ganja kering dengan barang bukti sebungkus plastik bening berukuran sedang seberat 24,45 gram.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH sebelum penyerahan mengungkapkan,  YM berhasil ditangkap pada tanggal 17 Januari 2021, berdasarkan informasi yang diterima, bahwa adanya tindak pidana narkotika di Kampung Harapan Sentani Timur. Setelah dilakukan penyelidikan,  ternyata diketahui pelaku merupakan salah seorang DPO Lapas Narkotika yang diketahui kabur sejak tahun lalu. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan ganja yang disimpan di dalam bungkus plastik ukuran sedang.

Baca Juga :  Apapun Kondisinya OPD Harus Genjot Penyerapan Anggaran

“Setelah koordinasi dengan pihak lapas,  ternyata benar bahwa pelaku merupakan salah satu DPO,  sehingga siang ini kami serah terimakan. Untuk kasus kepemilikan ganja tetap kami proses, yang nantinya akan dikoordinasikan kembali ke pihak Lapas. Dari kasus ini pelaku kembali terancam pasal 111 ayat 1 dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara” ungkapnya.

Sementara di tempat yang sama Kalapas Narkotika kelas II A Jayapura Samaludin Bogra,  mengucapkan terima kasihnya kepada pihak kepolisian, khususnya Polres Jayapura yang telah berhasil menangkap pelaku kepemilikan ganja dan DPO ke Lapas Narkotika Doyo tersebut.

“Terima kasih bantuan dari rekan – rekan kepolisian atas penangkapan DPO kami. Jadi YM ini lari pada tanggal 10 Mei 2021, 2 hari menjelang Idul Fitri, mereka merencanakan pelarian pada saat warga binaan lain hendak melaksanakan Sholat Maghrib dilanjutkan Isya dan Tarawih sekitar pukul 18.00 Wit (malam). Jadi momen ini mereka manfaatkan saat petugas lengah, sehingga 7 orang berhasil kabur.  Sebelumnya kami telah menangkap 2 orang dibantu juga pihak kepolisian, terhitung hari ini sudah 3 yang tertangkap, jadi yang bersangkutan ini sebelumnya sedang menjalani hukuman di kasus yang sama, dengan masa hukuman 6 tahun penjara sampai di tahun 2026,”jelasnya.(roy/ary)

Baca Juga :  Mencuri di Rumah Ibadah, Empat Anak di Bawah Umur Diringkus

Berita Terbaru

Artikel Lainnya