Thursday, April 3, 2025
27.7 C
Jayapura

Lukas Enembe Akan Bacakan Nota Pembelaan

Di Persidangan Hari ini

JAYAPURA – Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe akan membacakan nota pembelaan atau pleidoi pada Kamis (21/9) atas tuntutan 10,5 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona. Ia menyampaikan, pihaknya sudah menyiapkan semua nota pembelaan termasuk pembelaan pribadi dari kliennya dan juga pembelaan dari tim kuasa hukum.

“Sidang akan dihadiri langsung Lukas Enembe, bahkan klien kami sendiri yang akan membacakan pembelaannya pada persidangan Kamis hari ini,” ucap Petrus saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Rabu (20/9) kemarin.

Petrus mengatakan, tak ada persiapan khusus dalam persidangan dengan agenda nota Pembelaan. Semua kuasa hukum akan mendampingi Lukas Enembe, termasuk akan membantu membacakan nota pembelaan jika semisalnya Lukas tidak sanggup saat membaca nota pembelaan pada persidangan nanti.

Baca Juga :  Satu Bulan, Bebas Denda Pajak Kendaraan

“Inti isi pembelaannya, Lukas Enembe menolak semua apa yang dibacakan oleh jaksa KPK mengenai uang Rp 1 M yang dituduhkan dari Tonolaka, itu merupakan uang pribadi klien kami dan sesuai dengan keterangan Tonolaka.  Menolak tuduhan kepemilikan Hotel Angkasa, berdasarkan keterangan Tonolaka itu adalah milikmya yang dibeli dari keluarga Hendrika Hindom,” terang Petrus.

Selain itu, terkait dengan uang Rp 10 M dari Piton Enembe. Tidak ada saksi yang menerangkan uang tersebut, dan itu sebatas narasi yang dibangun KPK tanpa didukung fakta.

Sementara itu, terkait kondisi Lukas Enembe sendiri. Petrus mengaku bahwa kliennya masih dalam kondisi sakit. Dan sebelum sidang digelar, akan dicek terlebih dahulu kondisi kesehatan Lukas Enembe. “Sebelum persidangan, Lukas akan dicek kondisi kesehatannya,” ucapnya.

Baca Juga :  Persipura Ditinggal Duo Asingnya

Sekedar diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang pembacaan tuntutan perkara yang menjerat mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, Rabu (13/9).

Lukas Enembe merupakan terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi ketika dirinya menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2023. Dalam sidang yang digelar Rabu (13/9) lalu, Lukas dituntut 10,5 tahun penjara dan ganti rugi Rp 47,8 M. (fia/wen)

Di Persidangan Hari ini

JAYAPURA – Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe akan membacakan nota pembelaan atau pleidoi pada Kamis (21/9) atas tuntutan 10,5 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona. Ia menyampaikan, pihaknya sudah menyiapkan semua nota pembelaan termasuk pembelaan pribadi dari kliennya dan juga pembelaan dari tim kuasa hukum.

“Sidang akan dihadiri langsung Lukas Enembe, bahkan klien kami sendiri yang akan membacakan pembelaannya pada persidangan Kamis hari ini,” ucap Petrus saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Rabu (20/9) kemarin.

Petrus mengatakan, tak ada persiapan khusus dalam persidangan dengan agenda nota Pembelaan. Semua kuasa hukum akan mendampingi Lukas Enembe, termasuk akan membantu membacakan nota pembelaan jika semisalnya Lukas tidak sanggup saat membaca nota pembelaan pada persidangan nanti.

Baca Juga :  Permintaan Cukup Besar, BI Fokus Dorong Pengembangan Kopi Papua

“Inti isi pembelaannya, Lukas Enembe menolak semua apa yang dibacakan oleh jaksa KPK mengenai uang Rp 1 M yang dituduhkan dari Tonolaka, itu merupakan uang pribadi klien kami dan sesuai dengan keterangan Tonolaka.  Menolak tuduhan kepemilikan Hotel Angkasa, berdasarkan keterangan Tonolaka itu adalah milikmya yang dibeli dari keluarga Hendrika Hindom,” terang Petrus.

Selain itu, terkait dengan uang Rp 10 M dari Piton Enembe. Tidak ada saksi yang menerangkan uang tersebut, dan itu sebatas narasi yang dibangun KPK tanpa didukung fakta.

Sementara itu, terkait kondisi Lukas Enembe sendiri. Petrus mengaku bahwa kliennya masih dalam kondisi sakit. Dan sebelum sidang digelar, akan dicek terlebih dahulu kondisi kesehatan Lukas Enembe. “Sebelum persidangan, Lukas akan dicek kondisi kesehatannya,” ucapnya.

Baca Juga :  Serahkan Hibah Senilai Rp 55 Miliar Bagi 67 Tempat Ibadah

Sekedar diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang pembacaan tuntutan perkara yang menjerat mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, Rabu (13/9).

Lukas Enembe merupakan terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi ketika dirinya menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2023. Dalam sidang yang digelar Rabu (13/9) lalu, Lukas dituntut 10,5 tahun penjara dan ganti rugi Rp 47,8 M. (fia/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya