Menurutnya, suatu penghormatan bagi Kejaksaan Tinggi Papua dengan pengembalian uang ini. Artinya, yang bersangkutan taat kepada hukum yang berlaku. “Ini juga sebagai hal-hal yang mempertimbangkan penyidik ke depannya,” ucapnya.
Dalam kasus ini sebanyak 18 orang saksi telah dimintai keterangan. Ia pun menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Papua, dalam penanganan kasus adalah tajam ke atas dan humanis ke bawah.
“Kami tidak tebang pilih, siapa pun yang terlibat dalam perkara ini akan kami proses yang bersangkutan,” kata Nixon.
Sementara Kepala Seksi Penyidikan Kejati Papua, Valery Dedy Sawaki menerangkan, dari perkembangan hasil penyidikan, penyidik menyita uang sebesar Rp10 miliar. Ini merupakan langkah dari pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Papua dalam rangka penyelamatan keuangan negara.
“Jadi uang sebesar Rp10 miliar yang telah disita oleh tim Penyidik Kejati Papua bersumber dari pinjaman panitia peresmian stadion, kemudian yang diserahkan ke KONI Pusat dan dari dana operasional sekertariat dan pembayaran tanah kepada LT,” bebernya.