Dari usulan perubahan nomenklatur diusulkan nama LMA dirubah menjadi Dewan Adat Suku. Namun yang membahas ini nantinya dilakukan oleh kaum laki-laki sementara perempuan tidak.
“Yang berhak mengisi jabatan di Dewan Adat Suku adalah laki-laki. Karena itu ia berharap yang mengisi jabatan itu nantinya orang-orang punya berkompiten tentang adat yang dipilih oleh kepala suku di kampung. Sementara Ondoafi tidak karena dia adalah pelindung kampung,” bebernya.
“Ondoafi tidak masuk dalam Dewan Adat Suku ini karena mereka menjaga kita di kampung. Tetapi yang masuk di dalam DAS adalah utusan dari bapak-bapak Ondoafi,” sarannya. Menangapi terkait dengan itu, Ketua LMA Port Numbay, George Awi, justru mempertanyakan siapa yang menyampaikan hal tersebut dan apa alasan ini dimunculkan.
Menurutnya pergantian itu ada aturannya tidak sebarang dilakukan. Harus disertai dengan data, jangan hanya sekedar asumsi.
“Pergantian itu ada aturannya tidak sebarang dilakukan. Harus disertai dengan data,” singkat George Awi kepada Cenderawasih Pos, melalui via telepon, Jumat malam. (jim/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos