Monday, June 17, 2024
29.7 C
Jayapura

Calonkan Diri Sebagai Gubernur dan Bupati 8 Kabupaten Wajib Kuasai Bahasa Ibu

WAMENA – Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua pegunungan memastikan telah membuat regulasi khusus  terkait pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua pegunungan dan juga Bupati dan wakil Bupati di 8 Kabupaten, dimana regulasi dalam menentukan orang Asli Papua  yang dilihat dari garis keturunan dan juga bisa berbahasa ibu atau bahasa daerah.

Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Pegunungan, Agus Nikilik Hubby menegaskan, seluruh anggota MRP di tanah Papua (seluruh provinsi) telah membuat kesepakatan bahwa kepala daerah di tanah Papua (Gubernur /Wagub, Bupati/Wabup dan Walikota/Wakil) wajib Orang Asli Papua (OAP).

“jadi untuk melihat Keaslian Papua dari para calon kalau dilihat dari garis keturunan itu Bapak dan Ibu asli Papua, atau bapak asli Papua dan ibu dari luar, begitu juga sebaliknya masih bisa di akomodir untuk maju dalam pilkada,”ungkapnya Rabu (22/5) kemarin

Baca Juga :  Panpil Kabupaten Minta Pleno Penetapan Anggota MRPS  Dibatalkan

Menurut Agus salah satu ketentuan untuk membuktikan keaslian OAP dengan menyampaikan Visi /Misi saat pencalonan dan kampanye politik harus dalam bahasa ibu atau bahasa daerah setempat di Papua, untuk melihat dan membuktikan dirinya sebagai orang asli Papua yang maju dalam pelaksanan pilkada tahun 2024.

“ini khususnya Papua Pegunungan setiap calon itu dia akan menyampaikan Visi Misi pakai bahasa ibu, ini sudah menjadi ketentuan dari MRP Papua pegunungan,” jelasnya

Agus Mengaku jika MRP dari 6 provinsi di tanah Papua telah melakukan kesepakatan bersama bahwa setiap calon kepala daerah baik Gubernur – Wakil Gubernur, Bupati – Wakil Bupati dan Walikota dan Wakilnya harus OAP.Tindak lanjut dari kesepakatan MRP 6 Provinsi tersebut, selanjutnya MRP Papua Pegunungan akan segeram membuat kesepakatan bersama agar setiap calon kepala daerah pada 8 Kabupaten maupun calon di Provinsi bisa menguasai bahasa ibu.

Baca Juga :  Hari Ibu, Perempuan Berdaya, Indonesia Maju!

WAMENA – Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua pegunungan memastikan telah membuat regulasi khusus  terkait pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua pegunungan dan juga Bupati dan wakil Bupati di 8 Kabupaten, dimana regulasi dalam menentukan orang Asli Papua  yang dilihat dari garis keturunan dan juga bisa berbahasa ibu atau bahasa daerah.

Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Pegunungan, Agus Nikilik Hubby menegaskan, seluruh anggota MRP di tanah Papua (seluruh provinsi) telah membuat kesepakatan bahwa kepala daerah di tanah Papua (Gubernur /Wagub, Bupati/Wabup dan Walikota/Wakil) wajib Orang Asli Papua (OAP).

“jadi untuk melihat Keaslian Papua dari para calon kalau dilihat dari garis keturunan itu Bapak dan Ibu asli Papua, atau bapak asli Papua dan ibu dari luar, begitu juga sebaliknya masih bisa di akomodir untuk maju dalam pilkada,”ungkapnya Rabu (22/5) kemarin

Baca Juga :  Penyaluran Logistik Pemilu 4 Distrik di Kab Jayapura Perlu Tenaga Ekstra

Menurut Agus salah satu ketentuan untuk membuktikan keaslian OAP dengan menyampaikan Visi /Misi saat pencalonan dan kampanye politik harus dalam bahasa ibu atau bahasa daerah setempat di Papua, untuk melihat dan membuktikan dirinya sebagai orang asli Papua yang maju dalam pelaksanan pilkada tahun 2024.

“ini khususnya Papua Pegunungan setiap calon itu dia akan menyampaikan Visi Misi pakai bahasa ibu, ini sudah menjadi ketentuan dari MRP Papua pegunungan,” jelasnya

Agus Mengaku jika MRP dari 6 provinsi di tanah Papua telah melakukan kesepakatan bersama bahwa setiap calon kepala daerah baik Gubernur – Wakil Gubernur, Bupati – Wakil Bupati dan Walikota dan Wakilnya harus OAP.Tindak lanjut dari kesepakatan MRP 6 Provinsi tersebut, selanjutnya MRP Papua Pegunungan akan segeram membuat kesepakatan bersama agar setiap calon kepala daerah pada 8 Kabupaten maupun calon di Provinsi bisa menguasai bahasa ibu.

Baca Juga :  KPU Jayawijaya Baru Plenokan Rekapitulasi 4 Distrik

Berita Terbaru

Artikel Lainnya