Friday, April 26, 2024
24.7 C
Jayapura

Jangan Langsung Lepas Usai Pengesahan UU Otsus

JAYAPURA –  Anggota Komisi I DPR Papua, Yonas Nusi berpendapat bahwa setelah pengesahan Undang – Undang Otsus pekan lalu, yang diperlukan kini adalah bagaimana ada instrument pelaksanaan teknis untuk penerapan UU tersebut. 

 Pemerintah jangan mengulang kesalahan yang sama yang hanya mengetok tanpa mengawal lahirnya peraturan pemerintah sebagai petujuk teknis pelaksanaan. Yonas sendiri menerima hasil pengesahan tersebut dan menganggap ada sejumlah hal positif yang baru yang bisa diperjuangkan untuk menjabarkan maksud Otsu situ sendiri. 

 “Untuk pengesahan UU Otsus meski banyak yang protes tapi saya melihat itu adalah bagian dari ketidaknyamanan orang Papua selama masa Otsus yang dianggap belum memberikan harapan namun yang perlu dilakukan adalah mengucap syukur karena masih ada hak dan kewenangan yang diberikan kepada daerah,” ujar Yonas Nusi kepada Cenderawasih Pos pekan kemarin di Pantai Hamadi. Ia menyebut jika sebelumnya kursi adat hanya ada di tingkat provinsi, dengan undang – undang yang baru ini sangat memungkinkan kursi adat ini hadir ditingkat kota dan kabupaten. 

Baca Juga :  Terlindas Truk, Seorang Karyawati Tewas

 Kata Yonas menjadi satu pergumulan dan perjuangan yang cukup lama.  Dianggap penting pemerintah mendengar apa yang disuarakan masyarakat dari kelompok adat sebagai pemilik negeri. “Ini ruang agar orang Papua yang berada di kampung, masyarakat adat bisa memperjuangkan haknya secara konstitusi,” jelasnya. Akan tetapi sekali lagi, Yonas mengingatkan bahwa setelah ketok palu jangan langsung dilepas tapi berikan pengawasan lewat instrument yang sah. 

 “Saya melihat regulasi baru ini dalam penerapannya membutuhkan 7 hingga 8 peraturan pemerintah sehingga pasal – pasal yang terkait pelayanan publik seperti kewenangan daerah, pengangkatan PNS ini yang perlu mendapat perhatian segera,” bebernya. 

 Peraturan pemerintah ini segera dibuat juga agar pemerintah di kabupaten kota tidak canggung dan bimbang untuk merancang perdasus yang tidak bertentangan dengan undang – undang sektoral. “Pemerintah pusat juga harus melihat yang kurang – kurang, jangan setelah disahkan lalu dibiarkan begitu saja sebab bisa saja pemerintah daerah masih melakukan kesalahan yang sama jika tidak segera dibuatkan Peraturan Pemerintah,” tambah Yonas. Sekjend Barisan Merah Pusih ini juga meminta peerintah memberikan kepercayaan bagi daerah untuk mengelola dan pemimpin Indonesia dari daerah. 

Baca Juga :  Disambut Tarian Adat, Pangdam Tutup TMMD ke-111 di Sarmi

 “Jangan jangan ragukan kami. Biarkan kami melakukan pelayanan publik secara baik sehingga undang – undang ini bisa tetap disebut lex specialis de generalis. Apa yang kami sampaikan ini bagian dari catatan penting untuk menjadi perhatian pemerintah pusat, DPR RI, DPD RI dan MRP untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU Otsus itu sendiri,” tutupnya. (ade/wen) 

JAYAPURA –  Anggota Komisi I DPR Papua, Yonas Nusi berpendapat bahwa setelah pengesahan Undang – Undang Otsus pekan lalu, yang diperlukan kini adalah bagaimana ada instrument pelaksanaan teknis untuk penerapan UU tersebut. 

 Pemerintah jangan mengulang kesalahan yang sama yang hanya mengetok tanpa mengawal lahirnya peraturan pemerintah sebagai petujuk teknis pelaksanaan. Yonas sendiri menerima hasil pengesahan tersebut dan menganggap ada sejumlah hal positif yang baru yang bisa diperjuangkan untuk menjabarkan maksud Otsu situ sendiri. 

 “Untuk pengesahan UU Otsus meski banyak yang protes tapi saya melihat itu adalah bagian dari ketidaknyamanan orang Papua selama masa Otsus yang dianggap belum memberikan harapan namun yang perlu dilakukan adalah mengucap syukur karena masih ada hak dan kewenangan yang diberikan kepada daerah,” ujar Yonas Nusi kepada Cenderawasih Pos pekan kemarin di Pantai Hamadi. Ia menyebut jika sebelumnya kursi adat hanya ada di tingkat provinsi, dengan undang – undang yang baru ini sangat memungkinkan kursi adat ini hadir ditingkat kota dan kabupaten. 

Baca Juga :  10 Mahasiswa Indonesia Asal Papua di AS Lulus Kuliah di Tengah Pandemi

 Kata Yonas menjadi satu pergumulan dan perjuangan yang cukup lama.  Dianggap penting pemerintah mendengar apa yang disuarakan masyarakat dari kelompok adat sebagai pemilik negeri. “Ini ruang agar orang Papua yang berada di kampung, masyarakat adat bisa memperjuangkan haknya secara konstitusi,” jelasnya. Akan tetapi sekali lagi, Yonas mengingatkan bahwa setelah ketok palu jangan langsung dilepas tapi berikan pengawasan lewat instrument yang sah. 

 “Saya melihat regulasi baru ini dalam penerapannya membutuhkan 7 hingga 8 peraturan pemerintah sehingga pasal – pasal yang terkait pelayanan publik seperti kewenangan daerah, pengangkatan PNS ini yang perlu mendapat perhatian segera,” bebernya. 

 Peraturan pemerintah ini segera dibuat juga agar pemerintah di kabupaten kota tidak canggung dan bimbang untuk merancang perdasus yang tidak bertentangan dengan undang – undang sektoral. “Pemerintah pusat juga harus melihat yang kurang – kurang, jangan setelah disahkan lalu dibiarkan begitu saja sebab bisa saja pemerintah daerah masih melakukan kesalahan yang sama jika tidak segera dibuatkan Peraturan Pemerintah,” tambah Yonas. Sekjend Barisan Merah Pusih ini juga meminta peerintah memberikan kepercayaan bagi daerah untuk mengelola dan pemimpin Indonesia dari daerah. 

Baca Juga :  Disambut Tarian Adat, Pangdam Tutup TMMD ke-111 di Sarmi

 “Jangan jangan ragukan kami. Biarkan kami melakukan pelayanan publik secara baik sehingga undang – undang ini bisa tetap disebut lex specialis de generalis. Apa yang kami sampaikan ini bagian dari catatan penting untuk menjadi perhatian pemerintah pusat, DPR RI, DPD RI dan MRP untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU Otsus itu sendiri,” tutupnya. (ade/wen) 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya