“Mengingat Perencanaan Pembangunan Daerah merupakan bagian integral dari perencanaan pembangunan nasional, diperlukan penyelarasan RPJMD Tahun 2025-2029 dengan RPJMN 2025-2029. Penyelarasan ini mencakup penyelarasan kinerja dan periodisasinya,” jelasnya.
Aspek penyelarasan dimaksud bermakna bahwa di samping RPJMD 2025-2029 menjabarkan visi, misi dan program Kepala Daerah dan Wakil Kepada Daerah Terpilih, sekaligus juga merupakan dari bagian upaya mendukung secara seiring sejalan dengan pelaksanaan dan pencapaian 8 (delapan) asta cita, 17 (tujuh belas) program prioritas, dan 8 (delapan) proyek hasil terbaik cepat (Quick Wins) yang dicanangkan oleh Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2025-2029.
Penyusunan RPJMD Kabupaten Tolikara Tahun 2025-2029 dilakukan secara bersamaan/simultan dan terkoordinasi dengan penyusunan Renstra Perangkat Daerah Kabupaten Tolikara 2025-2029. Subtansi Renstra Perangkat Daerah 2025-2029.
Subtansi renstra perangkat daerah wajib tegak lurus mempedomani substansi yang termuat di dalam RPJMD Kabupaten Tolikara 2025-2029 yang telah dirumuskan dari rancangan teknokratik visi misi Wilyon 2025-2030,” tutur Sekda Yosua Douw.
Adapun visi pembangunan Kabupaten Tolikara yang akan diwujudkan dalam 5 (lima) tahun ke depan (2025-2029) adalah: “Terwujudnya Tolikara Yang Religius, Berbudaya, Mandiri, Adil dan Sejahtera”. Misi pembangunan antara lain: mengembangkan Tolikara sebagai pusat kerohanian dan pusat kebudayaan; melestarikan lingkungan hidup yang selaras dengan adat dan budaya; meningkatkan infrastruktur daerah yang adil dan merata; mengembangkan kualitas sumberdaya manusia (SDM) unggulan dan berkelanjutan; mengembangkan perekonomian daerah dari kampung sampai ke kota; menciptakan pelayanan publik yang berkualitas;
Dalam mendorong percepatan pencapaian visi, misi sesuai target pembangunan dalam RPJMD Kabupaten Tolikara Tahun 2025-2029 diperlukan orkestrasi secara kebersamaan dan terkoordinasi dimulai dari perencanaan hingga implementasi kebijakan yang terintegrasi dengan melibatkan dukungan seluruh stakeholder pembangunan di Kabupaten Tolikara.
“Untuk itu, kami mengharapkan kepada seluruh komponen masyarakat Kabupaten Tolikara dapat mendukung Pemerintah Daerah dalam melaksanakan RPJMD Kabupaten Tolikara Tahun 2025-2029 demi “Terwujudnya Tolikara yang religius, berbudaya, mandiri, adil dan sejahtera” sesuai Visi dan Misi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2025-2029,” tegas Sekda Yosua Douw.
Sementara itu, Kepala Bappeda Kabupaten Tolikara, Imanuel Gurik, mengatakan, dasar pelaksanaan Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD 2025-2029 antara lain, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN); Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Dan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra Pd) Tahun 2025 – 2029; Perda No. 1 Tahun 2025 Tentang Penetapan APBD Kabupaten Tolikara Tahun 2025; dan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Penjabaran APBD Kabupaten Tolikara Tahun 2025.
“Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik Dalam Rangka Penyusunan RPJMD Kabupaten Tolikara tahun 2025 – 2029 berlangsung selama satu (1) hari. Peserta terdiri dari unsur Legislatif, semua pimpinan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tolikara, tokoh agama, tokoh masyarakat dan stakeholder,” ucap Imanuel Gurik. (Diskominfo Tolikara/ade)