Sunday, March 22, 2026
25.2 C
Jayapura

Harusnya Kerja MRP Dipublis dan Lebih Transparan

JAYAPURA – Isu pembubaran Majelis Rakyat Papua (MRP) muncul pada awal Maret 2026 kini semakin mengema diseluruh tanah Papua. Wacana ini muncul setelah senator asal Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor menilai lembaga tersebut tidak maksimal membela hak dasar Orang Asli Papua (OAP) dan hanya membebani anggaran.

Pernyataan inipun memantik amarah dari berbagai pihak terutama pengurus MRP dan beberapa pihak yang menegaskan MRP adalah lembaga konstitusional, memiliki peran penting sebagai pelindung OAP, dan tidak bisa dibubarkan begitu saja.

Berbagai tangapan pun datang dari berbagai kalangan masyarakat tak terkecuali para akademisi, salah satunya Dosen Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Pemerintah (FISIP) Universitas Cenderawasih (Uncen), Prof. Dr. Drs. Avelinus Lefaan, BA, MS.

Baca Juga :  Papua Kumpulkan 66 Medali di Hari Kelima

Kepada Cenderawasih Pos Prof Ave mengatakan bahwa lembaga tersebut tidak bisa dibubarkan begitu saja. Mengingat keberadaan MRP di tanah Papua memiliki dasar hukum yang jelas dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua Nomor 2 Tahun 2021. MRP ini hadir karena adanya Otonomi Khusus di Tanah Papua untuk menjaga hak-hak dasar Orang Asli Papua. Jadi tidak bisa dibubarkan hanya dengan kata-kata.

Namun disatu sisi guru besar Uncen itu menyampaikan bahwa setiap orang berhak untuk memberi kritik, masukan dan lainnya terhadap lembaga kultural itu, tetapi harus berlandaskan pada etika.

“Setiap orang Papua berhak memberikan kritikan. Terserah dia adalah seorang anggota DPR RI dan DPD RI di pusat tidak menjadi masalah. Mereka mewakili masyarakat Papua meski setatus anggota legislatif,” jelas Prof Ave kepada Cenderawasih Pos.

Baca Juga :  Evakuasi Jenazah Pratu Arifin Masih Terkendala Cuaca

JAYAPURA – Isu pembubaran Majelis Rakyat Papua (MRP) muncul pada awal Maret 2026 kini semakin mengema diseluruh tanah Papua. Wacana ini muncul setelah senator asal Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor menilai lembaga tersebut tidak maksimal membela hak dasar Orang Asli Papua (OAP) dan hanya membebani anggaran.

Pernyataan inipun memantik amarah dari berbagai pihak terutama pengurus MRP dan beberapa pihak yang menegaskan MRP adalah lembaga konstitusional, memiliki peran penting sebagai pelindung OAP, dan tidak bisa dibubarkan begitu saja.

Berbagai tangapan pun datang dari berbagai kalangan masyarakat tak terkecuali para akademisi, salah satunya Dosen Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Pemerintah (FISIP) Universitas Cenderawasih (Uncen), Prof. Dr. Drs. Avelinus Lefaan, BA, MS.

Baca Juga :  Mantan Plt Kadis PUPR Keerom Ditahan di Lapas Abepura

Kepada Cenderawasih Pos Prof Ave mengatakan bahwa lembaga tersebut tidak bisa dibubarkan begitu saja. Mengingat keberadaan MRP di tanah Papua memiliki dasar hukum yang jelas dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua Nomor 2 Tahun 2021. MRP ini hadir karena adanya Otonomi Khusus di Tanah Papua untuk menjaga hak-hak dasar Orang Asli Papua. Jadi tidak bisa dibubarkan hanya dengan kata-kata.

Namun disatu sisi guru besar Uncen itu menyampaikan bahwa setiap orang berhak untuk memberi kritik, masukan dan lainnya terhadap lembaga kultural itu, tetapi harus berlandaskan pada etika.

“Setiap orang Papua berhak memberikan kritikan. Terserah dia adalah seorang anggota DPR RI dan DPD RI di pusat tidak menjadi masalah. Mereka mewakili masyarakat Papua meski setatus anggota legislatif,” jelas Prof Ave kepada Cenderawasih Pos.

Baca Juga :  Evakuasi Jenazah Pratu Arifin Masih Terkendala Cuaca

Berita Terbaru

Artikel Lainnya