Sebelumnya Minta Tebusan Ratusan Juta
MERAUKE– Dua kapal nelayan Indonesia yang tertangkap oleh tentara PNG sekitar bulan Februari 2026 lalu karena masuk ke wilayah negara tetangga tersebut dibakar oleh pihak tentara PNG. ‘’Sekitar bulan Februari kemarin itu, ada 2 kapal nelayan kita asal Indonesia ditangkap oleh tentara PNG,’’ kata Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Papua Selatan Taufik Latarissa kepada wartawan di Merauke, Rabu (18/3).
Menurut Taufik Latarissa, selain kapal mereka ditangkap, para nelayan tersebut dianiaya kemudian meminta tembusan Rp 250 juta untuk kapal pertama. Lalu untuk kapal yang ukurannya lebih besar diminta tebusan Rp 350 juta, laptop 10 dan HP antara 5-10 unit. Taufik menjelaskan, para nelayan tersebut baru dibebaskan setelah permintaan tebusan dipenuhi.
‘’Jadi kapal mereka dibakar terlebih dahulu, setelah kapal dibakar mereka minta tebusan untuk kapal pertama yang ukuran agak kecil Rp 250 juta. Kemudian kapal kedua yang agar besar uang Rp 350 juta ditambah laptop 10 unit dan HP antara 5-10 unit,’’ katanya.
Taufik menjelaskan, para nelayan tersebut dibebaskan setelah membayar tebusan yang diminta para tentara tersebut. Taufik yang juga anggota DPRK Merauke ini menjelaskan bahwa selama ini, jika ada nelayan yang ditangkap otoritas atau tentara PNG melalui persidangan.
Sebelumnya Minta Tebusan Ratusan Juta
MERAUKE– Dua kapal nelayan Indonesia yang tertangkap oleh tentara PNG sekitar bulan Februari 2026 lalu karena masuk ke wilayah negara tetangga tersebut dibakar oleh pihak tentara PNG. ‘’Sekitar bulan Februari kemarin itu, ada 2 kapal nelayan kita asal Indonesia ditangkap oleh tentara PNG,’’ kata Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Papua Selatan Taufik Latarissa kepada wartawan di Merauke, Rabu (18/3).
Menurut Taufik Latarissa, selain kapal mereka ditangkap, para nelayan tersebut dianiaya kemudian meminta tembusan Rp 250 juta untuk kapal pertama. Lalu untuk kapal yang ukurannya lebih besar diminta tebusan Rp 350 juta, laptop 10 dan HP antara 5-10 unit. Taufik menjelaskan, para nelayan tersebut baru dibebaskan setelah permintaan tebusan dipenuhi.
‘’Jadi kapal mereka dibakar terlebih dahulu, setelah kapal dibakar mereka minta tebusan untuk kapal pertama yang ukuran agak kecil Rp 250 juta. Kemudian kapal kedua yang agar besar uang Rp 350 juta ditambah laptop 10 unit dan HP antara 5-10 unit,’’ katanya.
Taufik menjelaskan, para nelayan tersebut dibebaskan setelah membayar tebusan yang diminta para tentara tersebut. Taufik yang juga anggota DPRK Merauke ini menjelaskan bahwa selama ini, jika ada nelayan yang ditangkap otoritas atau tentara PNG melalui persidangan.