Sunday, November 24, 2024
30.7 C
Jayapura

Diingatkan Wajib Laksanakan Program Strategis Nasional dan Daerah

JAYAPURA – Pj Gubernur Papua, M Ridwan Rumasukun, resmi melantik Sofia Bonsapia, SH., M.Hum sebagai Penjabat Bupati Biak Numfor, di Kantor Gubernur Papua, Selasa (19/3) kemarin.

Pelantikan tersebut seiring dengan masa jabatan Bupati Biak Numfor, Herry Naap dan Wakil Bupati Calvin Mansnembra barakhir pada 19 Maret 2024.

Diketahui, jabatan Sofia Bonsapia di lingkungan Pemprov sebagai Kepala Biro Hukum Setda Papua. Rumasukun mengatakan, jabatan Sofia Bonsapia sebagai Pj Bupati Biak Numfor dengan masa jabatan paling lama satu tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

“Perlu saya sampaikan tugas tugas penjabat kepala daerah diantaranya memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD, yakni bagaimana merealisasikan APBD,” ucap Rumasukun dalam samutannya.

Baca Juga :  Biak Diusulkan Tuan Rumah MTQ Tingkat Provinsi Papua 2024

Selain itu tugas lainnya adalah memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat serta menjaga situasi tetap aman dan kondusif dengan bekerja sama dengan Forkopimda Kabupaten Biak Numfor.

Juga memfasilitasi persiapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024 dan menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Selain tugas tersebut, Pj Bupati juga wajib melaksanakan program strategis nasional dan daerah yang diselenggarakan di Kabupaten Biak Numfor,” ujarnya.

JAYAPURA – Pj Gubernur Papua, M Ridwan Rumasukun, resmi melantik Sofia Bonsapia, SH., M.Hum sebagai Penjabat Bupati Biak Numfor, di Kantor Gubernur Papua, Selasa (19/3) kemarin.

Pelantikan tersebut seiring dengan masa jabatan Bupati Biak Numfor, Herry Naap dan Wakil Bupati Calvin Mansnembra barakhir pada 19 Maret 2024.

Diketahui, jabatan Sofia Bonsapia di lingkungan Pemprov sebagai Kepala Biro Hukum Setda Papua. Rumasukun mengatakan, jabatan Sofia Bonsapia sebagai Pj Bupati Biak Numfor dengan masa jabatan paling lama satu tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

“Perlu saya sampaikan tugas tugas penjabat kepala daerah diantaranya memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD, yakni bagaimana merealisasikan APBD,” ucap Rumasukun dalam samutannya.

Baca Juga :  KPU Minta Pelaksanaan Kampanye Sesuai Jadwal

Selain itu tugas lainnya adalah memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat serta menjaga situasi tetap aman dan kondusif dengan bekerja sama dengan Forkopimda Kabupaten Biak Numfor.

Juga memfasilitasi persiapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024 dan menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Selain tugas tersebut, Pj Bupati juga wajib melaksanakan program strategis nasional dan daerah yang diselenggarakan di Kabupaten Biak Numfor,” ujarnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya