Tuesday, April 23, 2024
27.7 C
Jayapura

Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

AKP Jahja Rumra ( FOTO: Elfira/Cepos)

JAYAPURA- Penyidik Unit Reskrim Polsek Abepura menetapkan SPW (29) yang nekat menghabisi nyawa ayah kandungnya sendiri lantaran masalah handphone di Kampung Nafri, Distrik Abepura, Selasa (19/1).

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Gustav R Urbinas yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polresta Jayapura Kota AKP Jahja Rumra mengatakan, tersangka SPW terancam 15 tahun penjara berdasarkan pasal  338 KUHP Sub Pasal 351 ayat 3 KUHPidana.

 “Penetapan SPW sebagai tersangka telah memenuhi unsur, berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi,” ucap Jahja, Rabu (20/1).

 Lanjut Jahja Runra, selain mengamankan barang bukti, penyidik juga telah meminta keterangan saksi diantaranya ibu kandung korban.

 “Usai menjalani pemeriksaan pelaku kami tetapkan sebagai tersangka dan kini telah menjalani penahanan di rutan Polsek Abepura,” terangnya. 

Baca Juga :  Tak Ada Ampun Bagi yang Jual Amunisi

Secara terpisah, Kapolsek Abepura, AKP Clief Gerald Philipus Duwith menyebutkan bahwa sebelumnya tersangka bersama korban sering cekcok. Hal ini diduga yang membuat pelaku kesal dan menikam ayah kandungnya hingga meregang nyawa. 

“Dari keterangan memang sering pelaku dan korban bertengkar di rumah, sehingga kemarin saat korban memarahi pelaku mengenai handpone cucunya yang digadai, membuat pelaku tidak terima dan langsung menikam korban,” tuturnya.

Duwith menyampaikan, tidak ada motif lain dalam kasus penikaman yang dilakukan pelaku. “Awalnya korban memarahi pelaku yang menjual handpone cucunya yang juga merupakan anak pelaku sendiri, sehingga pelaku tega menikam korban yang merupakan ayah kandungnya sendiri,” tambahnya.(fia/bet/nat)

AKP Jahja Rumra ( FOTO: Elfira/Cepos)

JAYAPURA- Penyidik Unit Reskrim Polsek Abepura menetapkan SPW (29) yang nekat menghabisi nyawa ayah kandungnya sendiri lantaran masalah handphone di Kampung Nafri, Distrik Abepura, Selasa (19/1).

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Gustav R Urbinas yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polresta Jayapura Kota AKP Jahja Rumra mengatakan, tersangka SPW terancam 15 tahun penjara berdasarkan pasal  338 KUHP Sub Pasal 351 ayat 3 KUHPidana.

 “Penetapan SPW sebagai tersangka telah memenuhi unsur, berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi,” ucap Jahja, Rabu (20/1).

 Lanjut Jahja Runra, selain mengamankan barang bukti, penyidik juga telah meminta keterangan saksi diantaranya ibu kandung korban.

 “Usai menjalani pemeriksaan pelaku kami tetapkan sebagai tersangka dan kini telah menjalani penahanan di rutan Polsek Abepura,” terangnya. 

Baca Juga :  Kapolres Jamin Keamanan Rapat Pleno KPU Papua

Secara terpisah, Kapolsek Abepura, AKP Clief Gerald Philipus Duwith menyebutkan bahwa sebelumnya tersangka bersama korban sering cekcok. Hal ini diduga yang membuat pelaku kesal dan menikam ayah kandungnya hingga meregang nyawa. 

“Dari keterangan memang sering pelaku dan korban bertengkar di rumah, sehingga kemarin saat korban memarahi pelaku mengenai handpone cucunya yang digadai, membuat pelaku tidak terima dan langsung menikam korban,” tuturnya.

Duwith menyampaikan, tidak ada motif lain dalam kasus penikaman yang dilakukan pelaku. “Awalnya korban memarahi pelaku yang menjual handpone cucunya yang juga merupakan anak pelaku sendiri, sehingga pelaku tega menikam korban yang merupakan ayah kandungnya sendiri,” tambahnya.(fia/bet/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya