Sehingga mahasiswa dan pemuda Papua yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Tanah Adat Papua mengelar aksi damai pada (15/10) di Jayapura dengan sasaran ke Kantor MRP untuk memberikan aspirasinya.
“Yang disayangkan, dalam demo tersebut, ada lima orang yang ditangkap dan diperiksa pihak Polresta Jayapura Kota. Dari lima orang itu, satu orang diketahui tidak terlibat aksi demo. Sementara empat lainnya merupakan massa aksi,” kata Gobay.
kelimanya adalah Simon Pekey, Jefri Tibul, Yoris Alwolmabin, Rupi Wonda dan Reben Kum. Yang disesalkan kata Emanuel, MRP yang telah menerima informasi akan adanya demo pada 15 Oktober, dengan target menyampaikan aspirasi kepada anggota MRP Propinsi Papua.
Hanya dikatakan anggota MRP Propinsi Papua tidak proaktif menjalankan tugas dan wewenangnya.
“Bukannya menemui aksi massa, MRP justru menanggapi aksi mahasiswa dengan memberikan keterangan di media,” imbuhnya.
Ia menyebut MRP tidak memahami tupoksi dan wewenang, sehingga wajib diberikan pendidikan khusus perihal tugas pokok MRP agar tidak menyalahgunakan kewenangan tugas pokok MRP yang diatur pada Pasal 20.
Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, mendesak Presiden Prabowo segera perintahkan Kementrian Dalam Negeri untuk memberikan peningkatan kapasitas kepada unsur pimpinan dan anggota MRP Propinsi Papua terkait tugas dan wewenang MRP.
Pimpinan MRP wajib bertanggung jawab atas pembungkaman ruang aspirasi pada 15 Oktober 2025, di Abepura dan dilarang menyalahgunakan tugas dan wewenang MRP sesuai perintah Pasal 20 ayat (1) huruf d, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021.
“Ketua DPR Papua mengunakan kewenangan pengawasan segera memanggil, memeriksa dan berikan teguran kepada Ketua MRP, Wakil Ketua I, dan Wakil Ketua II yang telah melanggar tugas dan kewenangannya,” tegasnya.
Mereka juga meminta Kapolda Papua segera perintahkan Ditreskrimum Polda Papua untuk tangkap dan periksa oknum polisi pelaku penyalahgunaan senjata api yang korbankan Eben Tabuni.
Ketua Ombusmen RI diminta segera memeriksa tindakan mal administrasi yang dilakukan oknum polisi dan unsur pimpinan MRP dalam menjalankan tugasnya mengawal Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
“Kapolresta Jayapura dilarang melakukan tindakan diskriminasi dalam penegakan hukum atas peristiwa 15 Oktober, di Abepura. Sebab, bukan hanya harta benda polisi dan warga yang rusak. Namun ada massa aksi bernama Eben Tabuni yang menjadi korban penyalahgunaan senjata api,” bebernya.
Ia juga meminta Komnas HAM segera proses hukum dugaan tindakan pelanggaran hak demostrasi sesuai Pasal 24 ayat (1), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. (fia/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos