Namun disatu sisi, Methodius mengungkap, KY juga mengalami kendala dalam efisiensi anggaran sehingga hanya melakukan pemantauan persidangan di Provinsi Papua sementara di provinsi lain pihaknya melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pengadilan di wilayah setempat.
“Kami hanya hanya bisa lakukan pengawasan langsung di Pengadilan Jayapura, Agama, militer, dan PTUN,” katanya. Dan dari empat laporan terdapat ada tiga dugaan pelanggan KEEPH dan satu laporan masih di analisis dan divalidasi kelengkapan dokumen dan bukti,” tambahnya.
Selain itu, diperiode yang sama KY Papua diketahui telah menerima sebanyak 36 laporan masyarakat. Dari laporan tersebut beragam jenis perkara diantaranya; perkara yang tipikor, tindak pidana Pemilu, perkara sengketa tanah, perkara kursi pengakatan jalur Otsus, perkara kredit macet, perkara KDRT, perceraian, asusila dan lain sebagainya.
“Dari periode Januari hingga saat ini (Agustus) 2025 kami telah melakukan penanganan pengaduan laporan masyarakat (PLM) baik yang sifatnya konsultasitif dan audiensi sejumlah 36 laporan,” pungkasnya. Komisi Yudicial berharap dari catatan ini bisa menjadi masukan bagi para hakim untuk tetap teguh pada sumpah janji jabatan. (jim/ade).
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos