Emanuel Gobay: ini Penting untuk Berikan Rasa Keadilan kepada Seluru Masyarakat di Dogiyai
JAYAPURA –Belum reda soal penanganan pasca kerusuhan di Kabupaten Dogiyai Provinsi Papua Tengah, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua menuntut aparat keamanan untuk mengusut tewasnya tiga warga sipil di Dogiyai.
Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay SH.MH, Kapolda Papua perlu segera memproses hukum uknum pelaku penyalahgunaan senjata api menggunakan undang – undang darurat. Gobay menyebut ada tiga warga sipil yang tewas yakni Yakobus Pekey (20), Stepanus Pigome (19) dan Yosua Keiya.
Insiden ini terjadi pada 13 Juli lalu di Dogiyai. Selain itu Gobay menuturkan ada beberapa warga sipil lainnya yang mengalami tindakan kekerasan yaitu Elipin Tagi (20), Sisko Goo (19), dan Amos Pigai (19).
Terlepas dari itu, ada juga sopir lintas bernama Ibrahim yang dibacok di pertigaan Kantor Pos Kampung Ekimanida, Distrik Kamu, Dogiyai dan adapula beberapa aparat keamanan yang terluka serta beberapa rumah warga yang dibakar.
“Kami pikir diperlukan penyelidikan yang objektif untuk mendapatkan kesimpulan yang objektif pula atas persoalan ini. Bagi kami ini penting untuk memberi rasa keadilan kepada seluru masyarakat di Dogiyai,” kata Emanuel Gobay, Rabu (19/7).
Gobay menyoroti bahwa meski Kapolda telah mengirimkan pejabat utama untuk menyelidiki namun hingga kini belum ada hasil penyelidikan yang disampaikan ke publik.
Selain lanjutnya dengan melihat dua pejabat utama yakni Kepala Biro Operasi dan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Papua tetunya akan bergerak pada bidangnya masing-masing yaitu untuk pengamanan wilayah Kabupaten Dogiyai dan juga penegakan kode etik kepolisan yang tentunya tidak akan masuk pada penegakan hukum. Harusnya Direskrimum Polda Papua kata Gobay.
“Kami pikir diperlukan tim investigasi yang independen seperti Komnas HAM Republik Indonesia untuk melakukan pengamatan pelaksanaan HAM dan penyusunan laporan hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia,” tambahnya.
“Kami LBH Papua menggunakan kewenangan berdasarkan ketentuan setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia sebagaimana diatur pada pasal 100, Undang – undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” beber Gobay.
Ia pun memberi empat point pertama, Ketua Komnas HAM Republik Indonesia segera membentuk tim investigasi dan diturunkan ke Dogiyai untuk menjakankan tugas penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia.
Kedua, Kapolda Papua perlu segera melaporkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh pejabat utama Polda yang diturunkan untuk menyelidiki peristiwa dan segera memproses hukum oknum dalam penyalahgunaan senjata api.
Ketiga, Pemkab Dogiyai segera memberikan kompensasi kepada masyarakat sipil yang rumahnya terbakar dalam insiden 13 Juli. “Dan keempat Ketua Komnas HAM Republik Indonesia Perwakilan Papua segera membentuk tim independen untuk memantau proses penegakan hukum dari kejadian di atas,” tutupnya. (ade/wen)
Tuntutan LBH Papua:
– Ketua Komnas HAM Republik Indonesia segera bentuk tim investigasi dan diturunkan ke Dogiyai
– Kapolda Papua perlu segera melaporkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh pejabat utama Polda yang diturunkan ke Dogiyai
– Pemkab Dogiyai segera memberikan kompensasi kepada masyarakat sipil yang rumahnya terbakar dalam insiden 13 Juli
– Ketua Komnas HAM Republik Indonesia Perwakilan Papua segera bentuk tim independen