Friday, November 22, 2024
25.7 C
Jayapura

Berikan Perhatian Serius untuk Papua Selatan

“Jangan mengatasnamakan Papua lalu tidak bisa meletakkan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat dari awal. Sebab itu menjadi masalah dan itu akan menimbulkan kekacauan secara berkepanjangan,” tegas Frits.

Menurut Frits, pembukaan lahan lahan baru harus berpinsip pada apakah perizinan yang tidak merusak hutan, terkait mekanisme tenaga kerja, pemberdayaan dan bagaimana hutan agar tidak rusak.

“Jangan sebatas menjadi bagian upaya manipulatif di Internasional namun prakteknya kita mengabaikan prinsip prinsip itu,” ungkapnya.

Sementara itu, terkait kunjungan Bahlil ke Papua Selatan, Komnas HAM ingatkan Bahlil untuk tidak bicara dengan selalu mengatasnamakan Papua.

“Seorang Bahlil harus memahami karakteristik masyarakat pribumi agar tidak menimbulkan masalah yang berkepanjangan, dan investasi harus berpihak kepada masyarakat pribumi dan masyarakat pemilik hak ulayat,” pungkasnya. (fia/wen)

Baca Juga :  Alberth Rodja Naik Pangkat

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

“Jangan mengatasnamakan Papua lalu tidak bisa meletakkan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat dari awal. Sebab itu menjadi masalah dan itu akan menimbulkan kekacauan secara berkepanjangan,” tegas Frits.

Menurut Frits, pembukaan lahan lahan baru harus berpinsip pada apakah perizinan yang tidak merusak hutan, terkait mekanisme tenaga kerja, pemberdayaan dan bagaimana hutan agar tidak rusak.

“Jangan sebatas menjadi bagian upaya manipulatif di Internasional namun prakteknya kita mengabaikan prinsip prinsip itu,” ungkapnya.

Sementara itu, terkait kunjungan Bahlil ke Papua Selatan, Komnas HAM ingatkan Bahlil untuk tidak bicara dengan selalu mengatasnamakan Papua.

“Seorang Bahlil harus memahami karakteristik masyarakat pribumi agar tidak menimbulkan masalah yang berkepanjangan, dan investasi harus berpihak kepada masyarakat pribumi dan masyarakat pemilik hak ulayat,” pungkasnya. (fia/wen)

Baca Juga :  PAM GKI Klasis Biak Selatan Kebaktian Penguatan Iman

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya