Friday, November 22, 2024
34.7 C
Jayapura

Dugaan Korupsi 1, 9 M Pembanguan Dermaga

JAYAPURA – Pekerjaan pembangunan Dermaga Rakyat di Kampung Teba, Distrik Mamberamo Hilir Kabupaten Mamberamo Raya tengah dalam sorotan pihak penegak hukum. Pihak Kejaksaan Negeri Jayapura mensinyalir telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi dari pekerjaan tahap I yang dikerjakan Dinas Perhubungan Kabupaten Mamberamo Raya (Mambra) untun Tahun Anggaran 2021.

 Kajari Papua, Alexander Sinuraya SH menyebut bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan dan telah naik ke staus penyidikan. ”Tim Tindak pidana khusus (Timpidsus) telah melaksanakan penyelidikan dan hasil penyelidikan menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam kegiatan pembangunan Dermaga Teba tersebut,” beber Lukas Alexander Sinuraya kepada wartawan di kantornya di Jayapura, Senin (19/6).

Baca Juga :  Sidang Lukas Enembe Hadirkan Tiga Saksi Ahli

 Status penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan telah dilakukan sejak 19 Juni 2023 lalu  dan penyidik menduga proyek pembangunan pengerjaan dari Dana DAK ini patut ditelusuri. ”Jadi ini pekerjaan tahun 2021 oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Mamberamo Raya dengan nilai proyek sebesar Rp.3.122.427.000. Namun dalam pengerjaannya tidak dilaksanakan sesuai mekanisme, pengadaan dalam Keppres yaitu pelelangan melalui LPSE.

Tetapi oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mamberamo Raya dilaksanakan dengan metode penunjukan langsung,”papar Kajari.

 Lalu sebuah CV. S  melakukan pekerjaan dengan kontrak No : 04/Kontrak/DRMG.TEBA/DISHUB-MR/V/2021 tertanggal tanggal 03 Mei 2021 Rp.3.122.427.000. Dana DAK T.A 2021, pekerjaan 150 hari kalender 3 Mei 2021 sampai 20 September 2021.  “Pekerjaan telah dilakukan pembayaran 75 persen  atau sebesar Rp. 1.9 miliar dan dokumen yang digunakan untuk pengajuan anggaran dianggap tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan,”bebernya. (ade) 

Baca Juga :  Bahagia Buah Hati Lahir di Tanggal Cantik

JAYAPURA – Pekerjaan pembangunan Dermaga Rakyat di Kampung Teba, Distrik Mamberamo Hilir Kabupaten Mamberamo Raya tengah dalam sorotan pihak penegak hukum. Pihak Kejaksaan Negeri Jayapura mensinyalir telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi dari pekerjaan tahap I yang dikerjakan Dinas Perhubungan Kabupaten Mamberamo Raya (Mambra) untun Tahun Anggaran 2021.

 Kajari Papua, Alexander Sinuraya SH menyebut bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan dan telah naik ke staus penyidikan. ”Tim Tindak pidana khusus (Timpidsus) telah melaksanakan penyelidikan dan hasil penyelidikan menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam kegiatan pembangunan Dermaga Teba tersebut,” beber Lukas Alexander Sinuraya kepada wartawan di kantornya di Jayapura, Senin (19/6).

Baca Juga :  Pelaksanaan Pilkada Masih Melakukan Pola-pola Lama

 Status penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan telah dilakukan sejak 19 Juni 2023 lalu  dan penyidik menduga proyek pembangunan pengerjaan dari Dana DAK ini patut ditelusuri. ”Jadi ini pekerjaan tahun 2021 oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Mamberamo Raya dengan nilai proyek sebesar Rp.3.122.427.000. Namun dalam pengerjaannya tidak dilaksanakan sesuai mekanisme, pengadaan dalam Keppres yaitu pelelangan melalui LPSE.

Tetapi oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mamberamo Raya dilaksanakan dengan metode penunjukan langsung,”papar Kajari.

 Lalu sebuah CV. S  melakukan pekerjaan dengan kontrak No : 04/Kontrak/DRMG.TEBA/DISHUB-MR/V/2021 tertanggal tanggal 03 Mei 2021 Rp.3.122.427.000. Dana DAK T.A 2021, pekerjaan 150 hari kalender 3 Mei 2021 sampai 20 September 2021.  “Pekerjaan telah dilakukan pembayaran 75 persen  atau sebesar Rp. 1.9 miliar dan dokumen yang digunakan untuk pengajuan anggaran dianggap tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan,”bebernya. (ade) 

Baca Juga :  Wakapolres : Pengawasan Anggota Jelang 2024 Diperketat

Berita Terbaru

Artikel Lainnya