Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Terbukti Bersalah, Bupati Merauke Divonis Hukuman Percobaan

MERAUKE-Majelis Hakim Pengadilan Negeri  Merauke yang diketuai Orpa Marthina, SH., dengan hakim anggota Natalia Maharani, SH, M.Hum dan  Rizki Yanuar, SH., MH.,  menjatuhkan  hukuman pidana  penjara selama 4 bulan dengan masa percobaan 8 bulan kepada Frederikus Gebze, SE., M.Si.

Selain itu, Frederikus Gebze yang saat ini menjabat sebagai Bupati Merauke, dijatuhi denda sebesar Rp 10 juta subsider pidana kurungan selama 15 hari. 

    ‘’Menetapkan  pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika  dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu  tindak pidana sebelum masa percobaan selama 8 bulan  berakhir,’’ ucap Orpa Marthina saat membacakan amar putusan majelis hakim dalam sidang yang digelar di PN Merauke, Rabu (19/6) .  

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa  terbukti secara sah dan meyakinkan  bersalah    melakukan tindak pelanggaran pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 547 UU Nomor 7 Tahun 2017  tentang Pemilu  sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.  

  Dari 4 unsur yang menjadi pertimbangan  untuk membuktikan  perbuatan terdakwa yakni barang siapa, unsur sengaja, lalu unsur membuat   keputusan dan unsur  merugikan     pelapor,   majelis hakim  menyatakan keempat  unsur tersebut terbukti seluruhnya. Sehingga   pembuktian dari penasehat hukum terdakwa  bahwa unsur unsur sengaja, lalu unsur membuat   keputusan dan unsur  merugikan  pelapor tidak  terbukti, dikesampingkan majelis hakim.  

      Majelis Hakim menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Memberatkan bahwa perbuatan terdakwa     bertentangan dengan netralitas sebagai pejabat negara dan perbuatan terdakwa tidak menunjukan sikap adil dan bijaksana sebagai seorang pemimpin. Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesal,  terdakwa masih aktif sebagai bupati. 

Baca Juga :  Tokoh Gereja dan Adat Mimika Tolak Tuduhan, Para Korban Adalah Anggota KKB

Terdakwa juga telah berjasa dalam memimpin dalam membangun Merauke serta terdakwa telah meminta maaf kepada Steven Abraham baik melalui SMS pada 23 Mei 2019 dan juga dalam persidangan. 

   Atas putusan ini,  Penasihat Hukum terdakwa Dominggus  Frans, SH, MH dan Paskalis Letsoin, SH, MH menyatakan  pikir-pikir.   Begitu juga Jaksa Penuntut Umun (JPU) Valerianus Dedi Sawaki didampingi JPU lainnya  Leily, SH dan Sebastian P. Handoko, SH, menyatakan   pikir-pikir atas putusan  tersebut. 

      Majelis hakim  memberikan kesempatan kepada  kedua  pihak  untuk menentukan sikap  selama 3 hari terhitung sejak  putusan  tersebut. ‘’Senin  depan sudah harus menentukan sikap menerima atau  banding,” ucap Hakim Ketua Orpa Marthina.    

 Sidang putusan ini dimulai sekira  pukul 15.00 WIT sesuai jadwal  yang disampaikan oleh majelis hakim pada sidang sebelumnya. Sidang ini dihadiri     terdakwa.  

Terkait dengan putusan  tersebut, Tim Penasihat  Hukum  terdakwa menilai, majelis hakim salah dalam membuat pertimbangan. 

“Kita mendengar pertimbangan yang dibacakan majelis hakim. Kami berpendapat majelis hakim salah dalam membuat pertimbangan. Dia tidak menerapkan hukum yang benar. Mengapa dia tidak menerapkan hukum yang    benar. Karena dalam surat cuti yang dikeluarkan Gubernur kepada bupati  kepada saudara Frederikus Gebze. Itu jangan diterjemahkan sepotong-potong.  Dia baca   dalam pertimbangan itu. Tapi di halaman dua, tidak jadikan sebagai pertimbangan. Jadi itu hilang. Ini bukan soal memberatkan dan  tidak memberatkan. Tapi ini menyangkut memberikan keadilan hukum  kepada seorang yang dituduh melakukan tindak pidana,’’ terangnya.    

Baca Juga :  Berharap Ini yang Terakhir dan Tidak Terulang

Menurutnya, jika diperhatikan dari tuntutan sampai putusan ada sejumlah orang yang ingin merongrong kliennya jatuh dari jabatannya. Dan itu ternyata tidak tercapai.  

Soal  pikir-pikir tersebut, menurut Paskalis   ada dua kemungkinan. Bisa saja banding dan  kedua kembali kepada kliennya  untuk kembali menanyakan kepada Frederikus Gebze apakah   yang bersangkutan akan menerima  putusan tersebut atau banding. ‘’Pada prinsipnya kami  penasihat hukum akan mengikuti apa yang diinginkan  klien kami,’’ tandasnya. 

  Sidang   terhadap orang nomor satu di Merauke ini ternyata mendapat perhatian dari Komisi Yudisial  Republik Indonesia. KY  telah menurunkan  Tim sebanyak 4 orang untuk memantau langsung jalannya  persidangan  tersebut. Hanya  saja  para anggota KY  tesebut tak mau diwawancarai  terkait dengan keberadaan mereka  dalam rangka  memantau   sidang  tersebut.  ‘’Minta maaf  ya mas,  kami tidak bisa  memberi komentar,’’ tandas  salah satu anggota  KY  tersebut. (ulo/nat)  

MERAUKE-Majelis Hakim Pengadilan Negeri  Merauke yang diketuai Orpa Marthina, SH., dengan hakim anggota Natalia Maharani, SH, M.Hum dan  Rizki Yanuar, SH., MH.,  menjatuhkan  hukuman pidana  penjara selama 4 bulan dengan masa percobaan 8 bulan kepada Frederikus Gebze, SE., M.Si.

Selain itu, Frederikus Gebze yang saat ini menjabat sebagai Bupati Merauke, dijatuhi denda sebesar Rp 10 juta subsider pidana kurungan selama 15 hari. 

    ‘’Menetapkan  pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika  dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu  tindak pidana sebelum masa percobaan selama 8 bulan  berakhir,’’ ucap Orpa Marthina saat membacakan amar putusan majelis hakim dalam sidang yang digelar di PN Merauke, Rabu (19/6) .  

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa  terbukti secara sah dan meyakinkan  bersalah    melakukan tindak pelanggaran pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 547 UU Nomor 7 Tahun 2017  tentang Pemilu  sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.  

  Dari 4 unsur yang menjadi pertimbangan  untuk membuktikan  perbuatan terdakwa yakni barang siapa, unsur sengaja, lalu unsur membuat   keputusan dan unsur  merugikan     pelapor,   majelis hakim  menyatakan keempat  unsur tersebut terbukti seluruhnya. Sehingga   pembuktian dari penasehat hukum terdakwa  bahwa unsur unsur sengaja, lalu unsur membuat   keputusan dan unsur  merugikan  pelapor tidak  terbukti, dikesampingkan majelis hakim.  

      Majelis Hakim menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Memberatkan bahwa perbuatan terdakwa     bertentangan dengan netralitas sebagai pejabat negara dan perbuatan terdakwa tidak menunjukan sikap adil dan bijaksana sebagai seorang pemimpin. Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesal,  terdakwa masih aktif sebagai bupati. 

Baca Juga :  Jika Tawuran Lagi, Siswa Dikeluarkan dari Sekolah

Terdakwa juga telah berjasa dalam memimpin dalam membangun Merauke serta terdakwa telah meminta maaf kepada Steven Abraham baik melalui SMS pada 23 Mei 2019 dan juga dalam persidangan. 

   Atas putusan ini,  Penasihat Hukum terdakwa Dominggus  Frans, SH, MH dan Paskalis Letsoin, SH, MH menyatakan  pikir-pikir.   Begitu juga Jaksa Penuntut Umun (JPU) Valerianus Dedi Sawaki didampingi JPU lainnya  Leily, SH dan Sebastian P. Handoko, SH, menyatakan   pikir-pikir atas putusan  tersebut. 

      Majelis hakim  memberikan kesempatan kepada  kedua  pihak  untuk menentukan sikap  selama 3 hari terhitung sejak  putusan  tersebut. ‘’Senin  depan sudah harus menentukan sikap menerima atau  banding,” ucap Hakim Ketua Orpa Marthina.    

 Sidang putusan ini dimulai sekira  pukul 15.00 WIT sesuai jadwal  yang disampaikan oleh majelis hakim pada sidang sebelumnya. Sidang ini dihadiri     terdakwa.  

Terkait dengan putusan  tersebut, Tim Penasihat  Hukum  terdakwa menilai, majelis hakim salah dalam membuat pertimbangan. 

“Kita mendengar pertimbangan yang dibacakan majelis hakim. Kami berpendapat majelis hakim salah dalam membuat pertimbangan. Dia tidak menerapkan hukum yang benar. Mengapa dia tidak menerapkan hukum yang    benar. Karena dalam surat cuti yang dikeluarkan Gubernur kepada bupati  kepada saudara Frederikus Gebze. Itu jangan diterjemahkan sepotong-potong.  Dia baca   dalam pertimbangan itu. Tapi di halaman dua, tidak jadikan sebagai pertimbangan. Jadi itu hilang. Ini bukan soal memberatkan dan  tidak memberatkan. Tapi ini menyangkut memberikan keadilan hukum  kepada seorang yang dituduh melakukan tindak pidana,’’ terangnya.    

Baca Juga :  Tokoh Gereja dan Adat Mimika Tolak Tuduhan, Para Korban Adalah Anggota KKB

Menurutnya, jika diperhatikan dari tuntutan sampai putusan ada sejumlah orang yang ingin merongrong kliennya jatuh dari jabatannya. Dan itu ternyata tidak tercapai.  

Soal  pikir-pikir tersebut, menurut Paskalis   ada dua kemungkinan. Bisa saja banding dan  kedua kembali kepada kliennya  untuk kembali menanyakan kepada Frederikus Gebze apakah   yang bersangkutan akan menerima  putusan tersebut atau banding. ‘’Pada prinsipnya kami  penasihat hukum akan mengikuti apa yang diinginkan  klien kami,’’ tandasnya. 

  Sidang   terhadap orang nomor satu di Merauke ini ternyata mendapat perhatian dari Komisi Yudisial  Republik Indonesia. KY  telah menurunkan  Tim sebanyak 4 orang untuk memantau langsung jalannya  persidangan  tersebut. Hanya  saja  para anggota KY  tesebut tak mau diwawancarai  terkait dengan keberadaan mereka  dalam rangka  memantau   sidang  tersebut.  ‘’Minta maaf  ya mas,  kami tidak bisa  memberi komentar,’’ tandas  salah satu anggota  KY  tersebut. (ulo/nat)  

Berita Terbaru

Artikel Lainnya