JAYAPURA – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jayapura, Muhammad Akmal mengungkapkan bahwa jika selama ini yang diketahui publik adalah pelintas batas kebanyakan dari PNG ke Papua dan kemudian diamankan.
Namun sejatinya kondisi serupa juga dialami warga Indonesia di Jayapura yang juga kerap diamankan kepolisian PNG akibat kebabalasan memasuki wilayah territorial PNG. Disini Akmal menjelaskan bahwa sejak Januari – April 2024 ada ada 19 orang warga PNG yang sudah dideportasi sedangkan ada 4 lagi yang sedang diproses hukum.
Keempat orang ini diproses hukum karena kedapatan membawa vanili. “19 orang ini dideportasi karena melakukan lintas batas tanpa dilengkapi dokumen termasuk melebihi jarak yang sudah ditentukan. Ada yang ditemukan sampai ke Sarmi dan itu sudah melanggar,” jelas Akmal di ruang kerjanya, Rabu (18/4). Ia memberi contoh jika dari Skow maka jarak yang bisa didatangi hanya sampai di Jayapura. Selebihnya bisa diproses hukum.
Namun ia tak menampik jika nelayan dari Papua juga banyak yang diamankan di PNG karena kebablasan masuk wilayah PNG. Kebanyakan para nelayan ini beralasan terbawa angin atau ombak. Namun alasan seperti ini tidak dipercaya oleh kepolisian PNG dan langsung melakukan penahanan. Malah dikatakan perlakuan terhadap tahanan Indonesia di PNG terkadang berlebihan.
“Cukup banyak nelayan dari Jayapura yang ditangkap karena memasuki perairan PNG dan kadang ada bentuk penganiayaan. Sekalipun beralasan terbawa arus polisi disana tidak mau menerima itu,” tutupnya. (ade/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos