
SENTANI-Meningkatnya jumlah warga yang terinfeksi Covid-19 di Jalan Mambruk Pasar Lama, Sentani Kabupaten Jayapura, mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah setempat.
Melalui Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, cluster pengawasan dan pengendalian mulai melakukan penutupan total akses dari dan ke Pasar Lama Sentani selama 14 hari kedepan.
“Mulai sore ini pukul 18.00, kami akan memasang pembatas dipertigaan masuk Pasar Lama Sentani,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jayapura, Alfons Awoitauw kepada Cenderawasih Pos, Minggu (19/4).
Dikatakan, mengenai pembatasan aktivitas warga di kawasan Pasar Lama Sentani itu sudah menjadi kesepakatan bersama pemerintah daerah melalui Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Jayapura.
Pembatasan itu dilakukan terhadap seluruh masyarakat yang tinggal di wilayah itu. Selain itu pihaknya juga memastikan tidak akan ada aktivitas masyarakat baik ekonomi maupun aktivitas sosial lainnya selama 14 hari kedepan terhitung, Senin 20 April sampai 3 Mei 2020.
“Siapapun warga situ tidak ada yang keluar. Di dalam rumah saja selama 14 hari kedepan,” tegasnya.
Langkah ini ditempuh Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura setelah sejumlah orang yang tinggal di Pasar Lama Sentani dinyatakan positif Covid-19 dan saat ini sudah dirawat di RSUD Yowari.
Mengenai warga terkena dampak dari adanya pembatasan yang diterapkan oleh Pemkab Jayapura, Alfons memastikan pemerintah daerah menyiapkan bantuan paket sembako bagi warga yang ada di wilayah itu.
“Dari data yang ada, lebih dari seribu warga yang terkena dampak di daerah itu. Sembako sudah disiapkan untuk dibagikan” ungkapnya.
Lanjut dia, penutupan akses dari dan ke Pasar Lama Sentani itu tidak saja di depan persimpangan jalan. Tetapi warga yang berasal dari Komba, Yahim dan Danau Sentani juga dibatasi. Jika ada warga yang hendak berbelanja kebutuhan pokok, bisa menggunakan akses jalan masuk Kehiran hingga Pasar Baru Sentani.
Dia menambahkan, pemerintah juga membatasi waktu operasi angkutan umum, kendaraan pribadi, kendaraan dinas dan truk. Dimana sebelumnya waktu operasional kendaraan tersebut dari pagi sampai pukul 16.00 WIT. Namun sekarang sudah disamakan dengan pembatasan waktu operasional, toko, swalayan dan kios. Ini dilakukan supaya penyebaran Covid-19 di Kabupaten Jayapura ini bisa segera dibatasi.
Pihaknya memastikan, cluster pengawasan dan pengendalian yang didalamnya terdiri dari Polisi, TNI, Satpol PP, OPD dan sejumlah Ormas akan melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas warga yang melakukan aktivitas di luar waktu yang sudah ditetapkan oleh pemerintah itu. (roy/nat)