Friday, March 29, 2024
24.7 C
Jayapura

Langgar Jam Malam, 426 Warga Dapat Surat Teguran

MELANGGAR: Seorang warga yang melanggar jam malam saat diminta membacakan surat pernyataannya di Taman Imbi, Rabu (6/5) malam. ( FOTO: Humas Polresta Jayapura Kota for Cepos)

JAYAPURA- Kepatuhan warga Kota Jayapura untuk melaksanakan instruksi Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM., terkait dengan pembatasan jam malam  pukul 20:00 WIT hingga 06:00 WIT masih minim. 

Sebagaimana malam keempat penertiban jam malam, sebanyak 426 orang yang terjaring diberikan surat teguran usai terjaring oleh tim gabungan yang tergabung dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Jayapura, Rabu (6/5) malam.

Ketua Pokja Penanganan dan Penegakan Hukum  Gugus Tugas Covid-19 Kota Jayapura, Kompol Heru Hidayanto menjelaskan, tidak sedikit masyarakat yang terjaring dalam menindaklanjuti instruksi pemerihtah terkait pembatasan jam malam.

“Dari keseluruhan wilayah yang menggelar razia pembatasan jam malam, baik di Distrik Japut, Japsel Abepura, Heram hingga Muaratami, ada sekira 426 orang yang terjaring dan mendapatkan surat teguran,” jelas Kompol Heru saat dikonfirmasi, Kamis (7/5).

Lanjutnya, terhitung saat ini pihaknya telah melakukan tindakan tegas terhadap masyarakat yang masih kedapatan melakukan aktivitas malam. Dimana sebelumnya pihaknya hanya mengedepankan sosialisasi dan imbauan.

Baca Juga :  KKB Tidak Akan Melakukan Kekerasan Jika Tanpa Suporting

“Tiga hari sebelumnya anggota hanya  memberikan teguran dan imbauan. Namun malam ini kami tindak tegas dengan memberikan surat peringatan. Apabila nantinya masih kedapatan, maka akan ditindak lebih tegas lagi dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” bebernya.

Terkait masih banyaknya pengendara yang tidak patuh aturan berlalulintas saat terjaring, pihaknya akan mengedepankan tindakan tegas sesuai prosedur yang berlaku.

“Kami masih fokus dengan instruksi jam malam. Tetapi kedepannya kami akan melakukan tindakan hukum terhadap pengendara yang kedepan melanggar aturan berlalulintas bila perlu kami tilang,” tegasnya.

Dirinya berharap masyarakat khususnya Kota Jayapura untuk patuh akan instruksi Pemerintah yang telah dikeluarkan guna pencegahan penyebaran Covid-19 dengan sama-sama melawan penyebaran Covid-19 di Kota Jayapura.

Secara terpisah, Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Jayapura, Ir. H. Rustan Saru, MM., mengatakan, sejak pemberlakukan jam malam Sabtu (2/5) lalu dan telah dilakukan sosialisasi, mulai Rabu (6/5) lalu, warga yang terjaring dalam operasi jam malam langsung diberikan surat teguran dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. 

Baca Juga :  Polda Papua Siap Dukung KPK Berantas Korupsi

“Jika kembali kedapatan langgar jam malam, akan diberikan sankis sesuai aturan yang ada,” tegasnya.
Diakuinya, pembatasan jam malam cukup efektif. Dimana masyarakat tidak bisa ke mana-mana, karena setiap titik dilakuka patroli baik di wilayah Jayapura Utara, Jayapura Selatan, Abepura dan Heram.
Secara terpisah, Wali Kota Jayapura Dr. Benhur Tomi Mano, MM., mengatakan, jika warga masih membandel dan diketemukan masih keluar malam, maka sanksi yang diberikan tetap tegas, terukur dan humanis. Seperti olahraga dan bersih-bersih. 

Namun apabila yang melanggar anak-anak di bawah umur, maka dilakukan pembinaan di Mapolresta Jayapura Kota. Untuk itu, bagi orang tua yang memiliki anak dibawah umur bisa tetap mengawasi dan dikontrol pergaulan maupun aktivitasnya. (fia/dil/nat)

MELANGGAR: Seorang warga yang melanggar jam malam saat diminta membacakan surat pernyataannya di Taman Imbi, Rabu (6/5) malam. ( FOTO: Humas Polresta Jayapura Kota for Cepos)

JAYAPURA- Kepatuhan warga Kota Jayapura untuk melaksanakan instruksi Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM., terkait dengan pembatasan jam malam  pukul 20:00 WIT hingga 06:00 WIT masih minim. 

Sebagaimana malam keempat penertiban jam malam, sebanyak 426 orang yang terjaring diberikan surat teguran usai terjaring oleh tim gabungan yang tergabung dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Jayapura, Rabu (6/5) malam.

Ketua Pokja Penanganan dan Penegakan Hukum  Gugus Tugas Covid-19 Kota Jayapura, Kompol Heru Hidayanto menjelaskan, tidak sedikit masyarakat yang terjaring dalam menindaklanjuti instruksi pemerihtah terkait pembatasan jam malam.

“Dari keseluruhan wilayah yang menggelar razia pembatasan jam malam, baik di Distrik Japut, Japsel Abepura, Heram hingga Muaratami, ada sekira 426 orang yang terjaring dan mendapatkan surat teguran,” jelas Kompol Heru saat dikonfirmasi, Kamis (7/5).

Lanjutnya, terhitung saat ini pihaknya telah melakukan tindakan tegas terhadap masyarakat yang masih kedapatan melakukan aktivitas malam. Dimana sebelumnya pihaknya hanya mengedepankan sosialisasi dan imbauan.

Baca Juga :  Pemda Yahukimo Pastikan Pelaku Penyegoyokan Anggota TNI Bukan KKB

“Tiga hari sebelumnya anggota hanya  memberikan teguran dan imbauan. Namun malam ini kami tindak tegas dengan memberikan surat peringatan. Apabila nantinya masih kedapatan, maka akan ditindak lebih tegas lagi dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” bebernya.

Terkait masih banyaknya pengendara yang tidak patuh aturan berlalulintas saat terjaring, pihaknya akan mengedepankan tindakan tegas sesuai prosedur yang berlaku.

“Kami masih fokus dengan instruksi jam malam. Tetapi kedepannya kami akan melakukan tindakan hukum terhadap pengendara yang kedepan melanggar aturan berlalulintas bila perlu kami tilang,” tegasnya.

Dirinya berharap masyarakat khususnya Kota Jayapura untuk patuh akan instruksi Pemerintah yang telah dikeluarkan guna pencegahan penyebaran Covid-19 dengan sama-sama melawan penyebaran Covid-19 di Kota Jayapura.

Secara terpisah, Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Jayapura, Ir. H. Rustan Saru, MM., mengatakan, sejak pemberlakukan jam malam Sabtu (2/5) lalu dan telah dilakukan sosialisasi, mulai Rabu (6/5) lalu, warga yang terjaring dalam operasi jam malam langsung diberikan surat teguran dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. 

Baca Juga :  KKB Tidak Akan Melakukan Kekerasan Jika Tanpa Suporting

“Jika kembali kedapatan langgar jam malam, akan diberikan sankis sesuai aturan yang ada,” tegasnya.
Diakuinya, pembatasan jam malam cukup efektif. Dimana masyarakat tidak bisa ke mana-mana, karena setiap titik dilakuka patroli baik di wilayah Jayapura Utara, Jayapura Selatan, Abepura dan Heram.
Secara terpisah, Wali Kota Jayapura Dr. Benhur Tomi Mano, MM., mengatakan, jika warga masih membandel dan diketemukan masih keluar malam, maka sanksi yang diberikan tetap tegas, terukur dan humanis. Seperti olahraga dan bersih-bersih. 

Namun apabila yang melanggar anak-anak di bawah umur, maka dilakukan pembinaan di Mapolresta Jayapura Kota. Untuk itu, bagi orang tua yang memiliki anak dibawah umur bisa tetap mengawasi dan dikontrol pergaulan maupun aktivitasnya. (fia/dil/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya