Tobias pun mempersilakan Penasehat Hukum dari korban untuk melaporkan para hakim yang menangani perkara tersebut ke Komisi Yudisial (KY) perwakilan Papua.
“Silakan karena oleh undang-undang diperbolehkan kalau ada yang merasa tidak puas dengan putusan hakim. Itu upaya hukum jalan keluarnya,” terangnya.
Tegasnya, hakim sudah tahu resikonya setiap keputusan yang diambil, karena putusan hakim itu ada yang diterima dan tak sedikit juga yang tidak terima. Sehingga ia pertanggung jawabkan setia putusan yang diambil. Untuk itu ia persilakan penasehat hukum dari korban untuk melaporkan jika ada kejanggalan yang diputuskan hakim dalam persidangan.
Lanjutnya menjelaskan perkara tersebut belum selesai dikarenakan telah melakukan kasai oleh JPU di Mahkamah Agung. Saat ini kasus tersebut sementara proses di MA.
“Setatus perkara ini masih dalam proses pengiriman berkas ke Mahkamah Agung untuk di kasasi diperiksa dan diputuskan di Mahkamah Agung,” pungkasnya. (kar/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos