Friday, February 21, 2025
29.7 C
Jayapura

Efek Efisiensi Anggaran, Gubernur Ingatkan OPD Tak Ada Kegiatan di Hotel

JAYAPURA – Di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang diamanatkan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, Pj Gubernur Papua, Ramses Limbong, meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tetap menjaga kinerja mereka.

Ramses menegaskan bahwa efisiensi anggaran bukan alasan untuk menurunkan produktivitas kerja.

“Meski jumlah program dan kegiatan mengalami pengurangan, namun OPD tetap bekerja dengan prinsip skala prioritas,” kata Ramses kepada Cenderawasih Pos, usai rapat dengan mengumpulkan semua OPD yang ada di lingkungan Pemprov, di kantor gubernur, Rabu (19/2).

Kata Gubernur Ramses, OPD harus membuat skala prioritas terhadap program dan kegiatan yang sudah direncanakan. Kalau program dan kegiatannya berkurang maka tetap bekerja.

Baca Juga :  Covid-19 Hampir Tembus 3.000 Kasus di Papua

Ia juga menekankan pentingnya rasionalisasi anggaran di setiap OPD. Anggaran untuk perjalanan dinas, ATK, serta belanja lain yang tidak mendesak akan dikurangi dan disesuaikan dengan ketentuan Inpres.

JAYAPURA – Di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang diamanatkan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, Pj Gubernur Papua, Ramses Limbong, meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tetap menjaga kinerja mereka.

Ramses menegaskan bahwa efisiensi anggaran bukan alasan untuk menurunkan produktivitas kerja.

“Meski jumlah program dan kegiatan mengalami pengurangan, namun OPD tetap bekerja dengan prinsip skala prioritas,” kata Ramses kepada Cenderawasih Pos, usai rapat dengan mengumpulkan semua OPD yang ada di lingkungan Pemprov, di kantor gubernur, Rabu (19/2).

Kata Gubernur Ramses, OPD harus membuat skala prioritas terhadap program dan kegiatan yang sudah direncanakan. Kalau program dan kegiatannya berkurang maka tetap bekerja.

Baca Juga :  Pj Bupati Sarmi Berharap Aparat Kampung Kuasai Siskeudes

Ia juga menekankan pentingnya rasionalisasi anggaran di setiap OPD. Anggaran untuk perjalanan dinas, ATK, serta belanja lain yang tidak mendesak akan dikurangi dan disesuaikan dengan ketentuan Inpres.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/