JAYAPURA-Seorang ibu muda berinisial NB (23) warga Kampung Bipim, Distrik Atsj, Kabupaten Asmat nekad melukai bayinya yang masih berumur 2 bulan.
Bayi laki-laki bernama Norbertus Pirimor tersebut bahkan nyaris tewas diparangi oleh ibu kandungnya, Sabtu (18/1) sekira pukul 06.00 WIT.
Selain menganiaya nayinya, NB juga menganiaya menganiaya istri dari laki-laki yang sudah memberinya seorang anak laki-laki tersebut.
Pelaku diduga emosi dan gelap mata hingga menganiaya bayinya ketika rencananya untuk menikah dengan ayah biologis dari bayi tersebut ditolak oleh kedua orang tuanya.
Kapolres Asmat, AKBP. Andi Yoseph Enock, SIK., melalui Paur Humas Asmat, Bripka Yusuf Kapisa dikonfirmasi melalui telepon selulernyamembenarkan peristiwa penganiayaan yang dilakukan NB. “Tersangka sudah diamankan untuk proses hukum selanjutnya,” jelasnya.
Penganiayaan tersebut menurut Yusuf bermula saat tersangka menyampaikan kepada kedua orang tuanya bahwa dirinya ingin menikah dengan seorang laki-laki bernama Mesak Pai. Namun permintaan tersangka tidak diizinkan kedua orang tuanya. Padahal keduanya sudah tinggal serumah dan telah dikaruniai seorang anak laki-laki.
Karena ditolak orang tuanya, tersangka langsung emosi dan tidak terima dengan perkataan dari orang tuanya. Tersangka kemudian mengambil sebilah parang dan langsung menganiaya bayinya hingga mengalami luka sobek pada bagian wajah sebelah kanan dan pantat.
Tersangka juga menganiaya istri dari ayah anak tersebut bernama Fabiana Arapcisi (25) hingga mengakibatkan luka pada lengan tangan kiri.
Dikatakan, setelah mendapat laporan dari masyarakat, Kapolsek Atsj Iptu Sefnat Pitna bersama anggota langsung menuju TKP mengecek kejadian tersebut dan mengamankan pelaku.
“Sedangkan kedua korban langsung dilarikan ke Puskesmas Atsj guna mendapatkan tindakan medis. Sementara bayi yang terkena sabetan parang dengan luka yang cukup serius langsung dirujuk ke Rumah Sakit Agats,” pungkasnya.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal menambahkan bahwa pelaku kini telah diamankan di Mapolres Asmat untuk dimintai keterangannya.“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (ulo/fia/nat)