Tuesday, November 26, 2024
32.7 C
Jayapura

Tak Diizinkan Menikah, Ibu Muda Lukai Bayinya

EVAKUASI: Bayi berusia 2 bulan  yang dianiaya ibu kandungnya saat dievakuasi dari Distrik Atji ke RSUD Agats, Kabupaten Asmat, sabtu (18/1).  ( FOTO:Humas Polres Asmat for Cepos )

JAYAPURA-Seorang ibu muda berinisial NB (23) warga Kampung   Bipim, Distrik Atsj, Kabupaten Asmat nekad melukai bayinya yang masih berumur 2 bulan.

Bayi laki-laki bernama Norbertus Pirimor tersebut bahkan nyaris tewas diparangi oleh ibu kandungnya, Sabtu    (18/1) sekira pukul 06.00 WIT.

Selain menganiaya nayinya, NB juga menganiaya menganiaya istri dari laki-laki yang sudah memberinya seorang anak laki-laki tersebut.    

Pelaku diduga emosi dan gelap mata hingga menganiaya bayinya ketika  rencananya untuk menikah dengan ayah biologis dari   bayi   tersebut ditolak oleh  kedua orang tuanya. 

Kapolres   Asmat, AKBP.  Andi Yoseph Enock, SIK.,  melalui Paur Humas Asmat, Bripka Yusuf Kapisa dikonfirmasi melalui telepon selulernyamembenarkan   peristiwa  penganiayaan  yang dilakukan NB. “Tersangka sudah    diamankan untuk  proses hukum selanjutnya,” jelasnya.

Baca Juga :  Ratusan Mobil Dinas Pemprov Dikuasai Mantan Pejabat

Penganiayaan tersebut menurut Yusuf bermula saat tersangka menyampaikan kepada kedua orang tuanya bahwa dirinya ingin menikah dengan seorang laki-laki bernama Mesak Pai. Namun  permintaan tersangka tidak diizinkan  kedua orang tuanya. Padahal keduanya sudah tinggal serumah dan  telah dikaruniai seorang anak laki-laki. 

Karena  ditolak     orang tuanya, tersangka langsung emosi dan tidak terima dengan perkataan dari orang tuanya. Tersangka kemudian mengambil sebilah parang dan langsung menganiaya bayinya hingga mengalami luka sobek pada bagian wajah sebelah kanan dan pantat. 

Tersangka juga menganiaya  istri dari ayah anak tersebut bernama Fabiana Arapcisi (25) hingga mengakibatkan luka pada lengan tangan kiri. 

Dikatakan, setelah mendapat laporan dari masyarakat, Kapolsek Atsj Iptu Sefnat Pitna bersama anggota langsung menuju TKP mengecek kejadian tersebut dan mengamankan pelaku. 

Baca Juga :  Indonesia – Fiji Sepakat Perpanjang Kerjasama

“Sedangkan  kedua   korban langsung dilarikan ke Puskesmas Atsj guna mendapatkan tindakan medis. Sementara bayi yang terkena sabetan parang dengan luka yang cukup serius langsung dirujuk ke Rumah Sakit Agats,” pungkasnya.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal menambahkan bahwa pelaku kini telah diamankan di Mapolres Asmat untuk dimintai keterangannya.“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (ulo/fia/nat)

EVAKUASI: Bayi berusia 2 bulan  yang dianiaya ibu kandungnya saat dievakuasi dari Distrik Atji ke RSUD Agats, Kabupaten Asmat, sabtu (18/1).  ( FOTO:Humas Polres Asmat for Cepos )

JAYAPURA-Seorang ibu muda berinisial NB (23) warga Kampung   Bipim, Distrik Atsj, Kabupaten Asmat nekad melukai bayinya yang masih berumur 2 bulan.

Bayi laki-laki bernama Norbertus Pirimor tersebut bahkan nyaris tewas diparangi oleh ibu kandungnya, Sabtu    (18/1) sekira pukul 06.00 WIT.

Selain menganiaya nayinya, NB juga menganiaya menganiaya istri dari laki-laki yang sudah memberinya seorang anak laki-laki tersebut.    

Pelaku diduga emosi dan gelap mata hingga menganiaya bayinya ketika  rencananya untuk menikah dengan ayah biologis dari   bayi   tersebut ditolak oleh  kedua orang tuanya. 

Kapolres   Asmat, AKBP.  Andi Yoseph Enock, SIK.,  melalui Paur Humas Asmat, Bripka Yusuf Kapisa dikonfirmasi melalui telepon selulernyamembenarkan   peristiwa  penganiayaan  yang dilakukan NB. “Tersangka sudah    diamankan untuk  proses hukum selanjutnya,” jelasnya.

Baca Juga :  Bongkar Ganja dan Curanmor, Tim Gabungan Diserang Warga

Penganiayaan tersebut menurut Yusuf bermula saat tersangka menyampaikan kepada kedua orang tuanya bahwa dirinya ingin menikah dengan seorang laki-laki bernama Mesak Pai. Namun  permintaan tersangka tidak diizinkan  kedua orang tuanya. Padahal keduanya sudah tinggal serumah dan  telah dikaruniai seorang anak laki-laki. 

Karena  ditolak     orang tuanya, tersangka langsung emosi dan tidak terima dengan perkataan dari orang tuanya. Tersangka kemudian mengambil sebilah parang dan langsung menganiaya bayinya hingga mengalami luka sobek pada bagian wajah sebelah kanan dan pantat. 

Tersangka juga menganiaya  istri dari ayah anak tersebut bernama Fabiana Arapcisi (25) hingga mengakibatkan luka pada lengan tangan kiri. 

Dikatakan, setelah mendapat laporan dari masyarakat, Kapolsek Atsj Iptu Sefnat Pitna bersama anggota langsung menuju TKP mengecek kejadian tersebut dan mengamankan pelaku. 

Baca Juga :  Papua Barat Seutuhnya Mendukung Otsus dan DOB

“Sedangkan  kedua   korban langsung dilarikan ke Puskesmas Atsj guna mendapatkan tindakan medis. Sementara bayi yang terkena sabetan parang dengan luka yang cukup serius langsung dirujuk ke Rumah Sakit Agats,” pungkasnya.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal menambahkan bahwa pelaku kini telah diamankan di Mapolres Asmat untuk dimintai keterangannya.“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (ulo/fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya