Thursday, December 19, 2024
29.7 C
Jayapura

Lanud Silas Papare: Pelaku Penganiaya Istri Diperiksa Satpomau

JAKARTA – Pangkalan TNI Angkatan Udara (Danlanud) Silas Papare Jayapura menyatakan pelaku penganiaya istri sedang menjalani pemeriksaan oleh Satuan Polisi Militer Angkatan Udara Satpomau Lanud Silas Papare Jayapura.

Serka Mabur, personel Lanud Silas Papare Jayapura melakukan pelanggaran hukum dengan membakar istrinya Elis Agustina Yotha hingga meninggal dunia meski sempat mendapat perawatan kurang lebih dua Minggu di RSUD Yowari. Komandan Pangkalan TNI Angkatan Udara (Danlanud) Silas Papare Jayapura Marsma TNI Mokh Mukhson dalam rilis di Sentani, Selasa mengatakan peristiwa itu bermula karena masalah charger atau alat mengecas telepon seluler.

“Korban (Elis Agustina Yotha) meninggal dunia setelah berjuang melawan luka bakar selama dua Minggu di RSUD Yowari,” katanya.

Baca Juga :  Periode Januari-April, Trafik Penumpang di Bandara Sentani Naik 22%

Danlanud, kejadian tersebut, setelah perisitiwa itu pihaknya telah mengambil langkah dengan melaksanakan perawatan kepada korban Elis Agustina Yotha di RSUD Youwari, selama dua Minggu.

“Sebenarnya pada 14 Desember 2024, kondisi pasien membaik dan pasien dipindahkan dari ruang ICU ke ruang rawat inap bedah RSUD Yowari,” ujarnya. Dia menjelaskan namun sehari setelahnya, Minggu (15/12) 2024 sekitar pukul 16.00 WIT pasien mengalami penurunan kondisi, saturasi oksigen dan tekanan darah pasien turun.

“Kondisi berlangsung hingga 30 menit, dan sekitar pukul 16.30 WIT pasien henti jantung dan dilakukan resusitasi jantung paru, namun pukul 16.57 WIT pasien dinyatakan meninggal dunia,” katanya.

Dia menambahkan pihaknya memberikan perhatian khusus kepada (Alm) Elis, dengan mendukung kebutuhan selama proses pemulasaraan, persemayaman hingga penguburan.

Baca Juga :  Organisasi Pers Papua Ramai-ramai Tolak RUU Penyiaran

Sementara itu, pihaknya telah mengambil tindakan tegas kepada Serka Mabur dengan mengamankan yang bersangkutan di Satpomau Lanud SPR hingga saat ini untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. “Saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan dan kalau terbukti bersalah maka akan dijatuhi hukuman sesuai perbuatannya,” tutupnya. (*/ANTARA)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAKARTA – Pangkalan TNI Angkatan Udara (Danlanud) Silas Papare Jayapura menyatakan pelaku penganiaya istri sedang menjalani pemeriksaan oleh Satuan Polisi Militer Angkatan Udara Satpomau Lanud Silas Papare Jayapura.

Serka Mabur, personel Lanud Silas Papare Jayapura melakukan pelanggaran hukum dengan membakar istrinya Elis Agustina Yotha hingga meninggal dunia meski sempat mendapat perawatan kurang lebih dua Minggu di RSUD Yowari. Komandan Pangkalan TNI Angkatan Udara (Danlanud) Silas Papare Jayapura Marsma TNI Mokh Mukhson dalam rilis di Sentani, Selasa mengatakan peristiwa itu bermula karena masalah charger atau alat mengecas telepon seluler.

“Korban (Elis Agustina Yotha) meninggal dunia setelah berjuang melawan luka bakar selama dua Minggu di RSUD Yowari,” katanya.

Baca Juga :  Dua Kubu Minta Perang Tiga Hari

Danlanud, kejadian tersebut, setelah perisitiwa itu pihaknya telah mengambil langkah dengan melaksanakan perawatan kepada korban Elis Agustina Yotha di RSUD Youwari, selama dua Minggu.

“Sebenarnya pada 14 Desember 2024, kondisi pasien membaik dan pasien dipindahkan dari ruang ICU ke ruang rawat inap bedah RSUD Yowari,” ujarnya. Dia menjelaskan namun sehari setelahnya, Minggu (15/12) 2024 sekitar pukul 16.00 WIT pasien mengalami penurunan kondisi, saturasi oksigen dan tekanan darah pasien turun.

“Kondisi berlangsung hingga 30 menit, dan sekitar pukul 16.30 WIT pasien henti jantung dan dilakukan resusitasi jantung paru, namun pukul 16.57 WIT pasien dinyatakan meninggal dunia,” katanya.

Dia menambahkan pihaknya memberikan perhatian khusus kepada (Alm) Elis, dengan mendukung kebutuhan selama proses pemulasaraan, persemayaman hingga penguburan.

Baca Juga :  Ratusan Pedagang Terpaksa Berjualan di Pinggir Jalan

Sementara itu, pihaknya telah mengambil tindakan tegas kepada Serka Mabur dengan mengamankan yang bersangkutan di Satpomau Lanud SPR hingga saat ini untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. “Saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan dan kalau terbukti bersalah maka akan dijatuhi hukuman sesuai perbuatannya,” tutupnya. (*/ANTARA)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya