Thursday, December 19, 2024
31.7 C
Jayapura

Dari 198 Calon yang Mendaftar, Hanya 116 yang Penuhi Syarat

JAYAPURA – Panitia Seleksi (Pansel) DPRP Pengangkatan Provinsi Papua telah melakukan verifikasi dan validasi berkas para calon dari sembilan daerah pengangkatan (Dapeng) di Papua. Hasilnya dari 198 calon yang mendaftar, sebanyak 116 calon yang dinyatakan memenuhi syarat.

Sebanyak 116 calon ini berasal dari Dapeng Kota Jayapura sebanyak 17 calon, Dapeng Kabupaten Jayapura 21 calon, Dapeng Keerom 7 calon, Dapeng Sarmi 15, Dapeng Mamberamo Raya 7 calon, Dapeng Biak 23 calon, Dapeng Supiori 6 calon, Dapeng Yapen 14 calon dan Dapeng Waropen 6 calon.

Ketua Pansel DPRP Pengangkatan Papua, Alberth Yoku menjelaskan hasil verifikasi vaktual yang diumumkan Pansel itu melalui proses yang sangat alot. Diantaranya dengan melakukan pemeriksaan seluruh dokumen dan data para calon sebagaimana syarat dalam peraturan Pansel nomor 2 tahun 2024.

Baca Juga :  Rumah Dinas Bupati dan Aula Kantor Bupati Asmat Dirusak

“Banyak yang terpanggil untuk menjadi anggota DPRP Pengangkatan, tetapi hanya sedikit yang terpilih berdasarkan kuota yang sudah ditetapkan oleh peraturan. Sebagaimana kita di Papua mendapatkan kuota 11 kursi,” ucap Alberth Yoku saat memberikan keterangan persnya kepada wartawan, Selasa (17/12).

Lanjut Alberth menjelaskan, dari 11 kursi itu, akan dibagi berdasarkan Dapeng yang sudah mengusulkan nama-nama calon.

“Untuk mereka yang tidak melalui musyawarah adat bahkan tidak menyerahkan dokumen ke Pansel yang ada di kabupaten/kota, kita nyatakan tidak diakomodir. Ini berdasarkan keputusan Pansel yang sudah melalui verifikasi dan validasi,” terangnya.

JAYAPURA – Panitia Seleksi (Pansel) DPRP Pengangkatan Provinsi Papua telah melakukan verifikasi dan validasi berkas para calon dari sembilan daerah pengangkatan (Dapeng) di Papua. Hasilnya dari 198 calon yang mendaftar, sebanyak 116 calon yang dinyatakan memenuhi syarat.

Sebanyak 116 calon ini berasal dari Dapeng Kota Jayapura sebanyak 17 calon, Dapeng Kabupaten Jayapura 21 calon, Dapeng Keerom 7 calon, Dapeng Sarmi 15, Dapeng Mamberamo Raya 7 calon, Dapeng Biak 23 calon, Dapeng Supiori 6 calon, Dapeng Yapen 14 calon dan Dapeng Waropen 6 calon.

Ketua Pansel DPRP Pengangkatan Papua, Alberth Yoku menjelaskan hasil verifikasi vaktual yang diumumkan Pansel itu melalui proses yang sangat alot. Diantaranya dengan melakukan pemeriksaan seluruh dokumen dan data para calon sebagaimana syarat dalam peraturan Pansel nomor 2 tahun 2024.

Baca Juga :  Dianggap Paling Dahsyat, 7 Warga Tewas Tertimbun Longsor

“Banyak yang terpanggil untuk menjadi anggota DPRP Pengangkatan, tetapi hanya sedikit yang terpilih berdasarkan kuota yang sudah ditetapkan oleh peraturan. Sebagaimana kita di Papua mendapatkan kuota 11 kursi,” ucap Alberth Yoku saat memberikan keterangan persnya kepada wartawan, Selasa (17/12).

Lanjut Alberth menjelaskan, dari 11 kursi itu, akan dibagi berdasarkan Dapeng yang sudah mengusulkan nama-nama calon.

“Untuk mereka yang tidak melalui musyawarah adat bahkan tidak menyerahkan dokumen ke Pansel yang ada di kabupaten/kota, kita nyatakan tidak diakomodir. Ini berdasarkan keputusan Pansel yang sudah melalui verifikasi dan validasi,” terangnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/