Untuk itu kata dia, Polisi yakni Polda Papua punya tangung jawab untuk mengungkapkan kasus tersebut dan ia meyakinkan Densus 88 POLRI dapat segera mengungkap kasus ini.
“Karena tujuan dibentuknya Densus 88 itu untuk mengungkapkan kejahatan kejahatan teroris. Bom salah satu dari aktivitas kelompok terorisme untuk menyebarkan ketakutan,” jelasnya.
Ia pun membandingkan aksi teror di Jakarta dengan jaringan yang terorganisir dapat diselesaikan hanya dalam tujuh hari, tetapi kasus yang menimpa kantor Jubi telah berjalan dua bulan lamanya belum dapat di ungkapkan. Untuk itu ia pun mempertanyakan kinerja dari Polda Papua dalam menangani kasus yang terjadi di wilayah Papua.
“Bukti apa lagi yang mau di jelaskan kepada publik, tidak hanya kepada Jubi, tetapi juga kepada publik karena itu teror bom,” tegasnya. Ia menyarankan Kapolda berkoordinasi dengan Pangdam untuk mendorong kasus ini.
Pemimpin Redaksi Jubi pada saat itu, Jean Bisay mengatakan pelemparan bom molotov itu diduga dilakukan oleh dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Bom itu dilemparkan dari pinggir jalan di depan Kantor Redaksi Jubi, dan membuat api berkobar di antara dua mobil operasional Jubi yang diparkir di halaman kantor.
“Api itu sempat membakar sebagian depan mobil Toyota Avanza dan Toyota Calya itu. Api akhirnya dipadamkan dua karyawan Jubi yang sedang bertugas dan sejumlah saksi mata,” kata Jean Bisay kepada wartawan, Rabu (16/10) lalu. (kar/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos