Sebagaimana kata Rumasukun, sesuai dengan arahan Wakil Presiden dalam kunjungannya di Papua pada 11 Oktober 2023, bahwa melalui semangat afirmasi, kita akan mendorong percepatan pelaksanaan Reforma Agraria dengan mempertimbangkan kontekstual Papua, serta dengan semangat Otonomi Khusus, kita akan mendorong hukum hak atas tanah melalui sertifikasi hak atas tanah, pendaftaran tanah ulayat, sesuai hasil inventarisasi masyarakat hukum adat dan tanah adat/ulayat yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
“Pak Menteri telah menyerahkan sertipikat hak pengelolaan dari tanah ulayat Suku Sawoy di Kabupaten Jayapura. Hal ini sejalan dengan semangat reforma agraria konteks Papua dan sebagai wujud bahwa negara hadir dalam rangka pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Papua, serta sebagai pintu masuk percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua,” terang Rumasukun.
“Ada ungkapan bahwa kayu yang paling mahal ada di Papua yaitu kayu palang, banyak yang dapat dipahami dari ungkapan tersebut salah satunya bahwa klaim adat di atas klaim atas tanah di Papua adalah persoalan yang sangat besar dan membutuhkan perhatian khusus,” terangnya.
Lanjut Rumasukun, hampir seluruh isu pertanahan di Papua menyangkut klaim masyarakat hukum adat, yang ditandai dengan pemalangan di lokasi perkantoran pemerintah, pengadaan tanah bagi kepentingan umum, pemukiman, ladang transmigran dan lainnya.