Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

Tujuh Tersangka Makar Minta Dipulangkan

JAYAPURA- Proses peradilan 27 tersangka dalam kerusuhan Jayapura pada 29 Agustus 2019 lalu, akan dilaksanakan oleh pihak kejaksaan di Papua.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Heffinur mengatakan,  pihaknya sudah menerima pelimpahan kasus tersebut dan akan ditangani oleh Kejaksaan Negeri Jayapura.

“Langkah hukum yang diambil oleh Polda Papua dengan dibantu Mabes Polri tengah kita laksanakan,” ucap Heffinur kepada wartawan, Jumat (18/10).

Dikatakan, 27 tersangka itu diterima pihaknya dari penyidik Direktorat Reskrimum Polda Papua, pada Rabu 16 Oktober 2019 lalu. Penyerahan tersebut menyusul diterbitkannya P-21 (berkas perkara lengkap) oleh Kejaksaan Tinggi Papua, dengan surat nomor B-208/R.1.4/ Eku.1/10/2019 tertanggal 7 Oktober 2019. 

Terkait dengan 14 tersangka dalam kerusuhan Wamena pada 23 September, menurutnya masih dalam proses pemberkasan atau tahap I.

Sementara itu, terkait dengan tujuh tersangka kasus makar yang dilimpahkan ke Kalimantan Timur. Heffinur mengatakan, sejak awal penangkapan pihaknya sudah berkoordinasi baik dengan Kapolda Papua, Pangdam, ataupun  Ketua Pengadilan Negeri Jayapura.

Baca Juga :  BMKG Pastikan Hoax

“Untuk kuasa hukum kami belum  lakukan koordinasi, kemungkinan dia akan mendampingi saat penyidikan. Yang lebih penting hak-hak mereka pasti kita penuhi,” ucapnya.

Secara terpisah, Gustav Kawer dari PAHAM Papua, mewakili Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia mengaku pihaknya sudah ke Kalimantan Timur untuk memastikan kondisi tujuh kliennya yang dipindahkan dari tahanan Mapolda Papua sejak 4 OKtober lalu.

Sebanyak empat pengacara berangkat ke Kalimantan Timur guna mengecek kondisi tujuh tersangka makar yaitu Buchtar Tabuni, Agus Kossay, Steven Itlay, Alexander Gobay, Fery Kombo, Hengki Hilapok, dan Irwanus Uropmabin.

“Untuk saat ini klien kami mengeluh jarak yang sangat jauh dari Papua. jauh dari keluarga, jauh dari penasehat hukumnya. Sehingga mereka meminta dikembalikan ke wilayah Papua atau Papua Barat seperti di Manokwari atau Sorong. Itu usul mereka,” ucap Gustav saat dikonvirmasi Cenderawasih Pos melalui telepon selulernya, Jumat (18/10).

Baca Juga :  NCF Masuk Nominasi 10 Besar

Menurutnya, jika dilihat dari sisi regulasi pemindahan terhadap tujuh tersangka dari sisi KUHAP pasal  85 tidak prosedural. Harus  ada pengusulan dari Kejaksaan atau  Pengadilan di Jayapura  yang mengusulkan ke Mahkamah Agung lalu Mahkamah Agung usulkan ke Kementrian Hukum dan HAM yang kemudian mengkeluarkan penetapan atau persetujuan, barulah dipindahkan.

“Namun, untuk pemindahan terhadap tujuh tersangka sama sekali tidak ada. Kalau dikatakan Papua tidak aman saat ini. Bukannya di Papua banyak aparat ? Masa tidak aman. Saya justru berpikir dengan dipindahkan keluar potensi konfliknya bukan di Papua melainkan potensi konfliknya ada di Kaltim,” tuturnya.

Terkait kondisi terhadap ketujuh kliennya tersebut, Gustav mengaku pelayanan dari pihak aparat baik terhadap mereka. (fia) 

JAYAPURA- Proses peradilan 27 tersangka dalam kerusuhan Jayapura pada 29 Agustus 2019 lalu, akan dilaksanakan oleh pihak kejaksaan di Papua.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Heffinur mengatakan,  pihaknya sudah menerima pelimpahan kasus tersebut dan akan ditangani oleh Kejaksaan Negeri Jayapura.

“Langkah hukum yang diambil oleh Polda Papua dengan dibantu Mabes Polri tengah kita laksanakan,” ucap Heffinur kepada wartawan, Jumat (18/10).

Dikatakan, 27 tersangka itu diterima pihaknya dari penyidik Direktorat Reskrimum Polda Papua, pada Rabu 16 Oktober 2019 lalu. Penyerahan tersebut menyusul diterbitkannya P-21 (berkas perkara lengkap) oleh Kejaksaan Tinggi Papua, dengan surat nomor B-208/R.1.4/ Eku.1/10/2019 tertanggal 7 Oktober 2019. 

Terkait dengan 14 tersangka dalam kerusuhan Wamena pada 23 September, menurutnya masih dalam proses pemberkasan atau tahap I.

Sementara itu, terkait dengan tujuh tersangka kasus makar yang dilimpahkan ke Kalimantan Timur. Heffinur mengatakan, sejak awal penangkapan pihaknya sudah berkoordinasi baik dengan Kapolda Papua, Pangdam, ataupun  Ketua Pengadilan Negeri Jayapura.

Baca Juga :  Tak Masalah Background Pendaftar Politisi

“Untuk kuasa hukum kami belum  lakukan koordinasi, kemungkinan dia akan mendampingi saat penyidikan. Yang lebih penting hak-hak mereka pasti kita penuhi,” ucapnya.

Secara terpisah, Gustav Kawer dari PAHAM Papua, mewakili Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia mengaku pihaknya sudah ke Kalimantan Timur untuk memastikan kondisi tujuh kliennya yang dipindahkan dari tahanan Mapolda Papua sejak 4 OKtober lalu.

Sebanyak empat pengacara berangkat ke Kalimantan Timur guna mengecek kondisi tujuh tersangka makar yaitu Buchtar Tabuni, Agus Kossay, Steven Itlay, Alexander Gobay, Fery Kombo, Hengki Hilapok, dan Irwanus Uropmabin.

“Untuk saat ini klien kami mengeluh jarak yang sangat jauh dari Papua. jauh dari keluarga, jauh dari penasehat hukumnya. Sehingga mereka meminta dikembalikan ke wilayah Papua atau Papua Barat seperti di Manokwari atau Sorong. Itu usul mereka,” ucap Gustav saat dikonvirmasi Cenderawasih Pos melalui telepon selulernya, Jumat (18/10).

Baca Juga :  NCF Masuk Nominasi 10 Besar

Menurutnya, jika dilihat dari sisi regulasi pemindahan terhadap tujuh tersangka dari sisi KUHAP pasal  85 tidak prosedural. Harus  ada pengusulan dari Kejaksaan atau  Pengadilan di Jayapura  yang mengusulkan ke Mahkamah Agung lalu Mahkamah Agung usulkan ke Kementrian Hukum dan HAM yang kemudian mengkeluarkan penetapan atau persetujuan, barulah dipindahkan.

“Namun, untuk pemindahan terhadap tujuh tersangka sama sekali tidak ada. Kalau dikatakan Papua tidak aman saat ini. Bukannya di Papua banyak aparat ? Masa tidak aman. Saya justru berpikir dengan dipindahkan keluar potensi konfliknya bukan di Papua melainkan potensi konfliknya ada di Kaltim,” tuturnya.

Terkait kondisi terhadap ketujuh kliennya tersebut, Gustav mengaku pelayanan dari pihak aparat baik terhadap mereka. (fia) 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya