Site icon Cenderawasih Pos

Pertanyakan Honor, Anggota PPD Justru Diancam Oknum Komisioner

Agus Ohe selaku koordinator lapangan  bersama rekan rekannya saat menyerahkan surat pernyataan kepada Ketua KPU Kota Jayapura, Martapina Anggai di depan Kantor KPU Kota Jayapura, Selasa (17/9) (foto: Karel/Cepos)

JAYAPURA-Sejumlah Badan Adhock tingkat bawa dalam hal ini PPD san PPS Kota Jayapura menggelar aksi di Kantor Sekretariat KPU Kota Jayapura, Selasa (17/9) kemarin.

Aksi itu merupakan buntut dari pernyataan salah satu Komisioner KPU di dalam group  WhatsApp PPD dan PPS. Berawal  dari sejumlah anggota PPD menyanyakan honorer mereka yang ditransfer lewat dari tanggal yang ditetapkan.

Namun  oknum Komisioner KPU ini merespon dengan sebuah pernyataan bahwa akan mengevaluasi PPD yang mempersoalkan honorer. Pernyataan inilah yang kemudian memantik amarah pengurus PPD dan PPS tersebut melakukan aksi.  Pasalnya mereka menilai pernyataan tersebut tidak semestinya disampaikan oleh seorang pemimpin pada lembaga Pemilu.

“Kami hanya tanya hak kami, lantas kenapa kami diancam untuk dievaluasi? apakah ada aturan yang mengatur terkait batasan kami untuk tidak menyanyakan honor kepada pimpinan KPU,” ujar Agus Ohe selaku korlap aksi di hadapan Ketua dan Komisioner KPJ Kota Jayapura.

Atas pernyataan tersebut, anggota PPD dan PPS ini mengeluarkan surat yang juga berisikan tuntutan. Pertama Komisioner KPU segera mengklarifikasi atas pernyataannya, kemudian KPU segera mengevaluasi Komisoner KPU yang mengeluarkan pernyataan tersebut.

Honorer PPD dan PPS Kota Jayapura harus dibayar tepat tanggal sesuai perjanjian. Dan ia meminta KPU untuk mengevaluasi kinerja keuangan. Menanggapi hal itu, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Kota Jayapura, Dessy Fredrica Itaar menjelaskan bahwa pernyataan yang disampaikan di dalam Group Whatsapp bukan berupa ancaman tapi bagian dari pembinaan terhadap anggota badan adhoc sebagaimana sesuai PKPU PKPU 8 tahun 2019 tentang etika badang adhock, dan dirinya juga berperan pada bidang tersebut.

Sehingga apa yang disampaikannya itu dianggap benar dan sudah sesuai aturan.

“Saya sampaikan itu bentuk pembinaan, karena saya lihat pembicaraan kalian di group sangat tidak beretika,” jelas Dessy.

Lebih lanjut menurutnya sebagai penyelenggara pemilu, PPD dan PPS mestinya memahami aturan kerja, terutama tentang kode etik. Sebab bila ada anggota yang melakukan perbuatan yang melanggar, maka wajib hukumnya Komisioner KPU untuk melakukan pembinaan.

“Saya berhak mengevaluasi anggota PPD dan PPS yang kerjanya tidak benar, karena itu tugas saya,” tegasnya. Terkait honorer pihaknya mengakui bahwa pencairan honorer PPD kadang lewat dari tanggal yang ditetapkan, akan tetapi hal itu terjadi bukan faktor kesengajaan, namun karena adanya kesalahan sistem.

Soal honorer itu bidang sekretariat, dan memang hal itu sudah kami koordinasikan, sehingga sekarang ini pencairan honorer PPD kadang terlambat dari tanggal yang ditetapkan. Iapun mengharapkan PPD maupun PPS yang ada bisa merubah perilaku sebab peran penyelenggara ditingkat bahwa sangat vital. Untuk itu etika kerja menjadi atensi, sehingga pemilukada Kota Jayapura berjalan lancar

“Apa yang kami lakukan saat ini baik, karena kami tidak ingin Pemilu kemarin terulang di Pilkada ini, kita semua harus bekerjsama agar Pilkada Kota Jayapura berjalan lancar,” imbuhnya. (rel/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version