Monday, July 21, 2025
21.1 C
Jayapura

Pembangunan Puskesmas Nipsam Berujung Dua Orang Ditetapkan Tersangka

“Fakta di lapangan ketika teman-teman penyidik melakukan peninjauan. Yang ditemukan tidak ada pembangunan sama sekali, atau progres pekerjaannya di bawah 10 persen,” terangnya.

Sambungnya, Kejaksaan Negeri Jayawijaya pada Januari 2025 mulai melakukan penyelidikan terhadap adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan tersebut. Penyelidikan tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Maret 2025.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi dan setelah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jayawijaya bersama tim ahli turun ke lokasi pembangunan Puskesmas, dilanjutkan dengan penghitungan kerugian negara maka diketahui perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6,4 miliar.

“Sebanyak 12 orang saksi telah dimintai keteranggan termasuk ahli konstruksi dan ahli kerugian negara,” kata Salman.

Baca Juga :  Tidak Urgent Namun Disahkan

Adapun tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) undang-undang tipikor dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (fia/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

“Fakta di lapangan ketika teman-teman penyidik melakukan peninjauan. Yang ditemukan tidak ada pembangunan sama sekali, atau progres pekerjaannya di bawah 10 persen,” terangnya.

Sambungnya, Kejaksaan Negeri Jayawijaya pada Januari 2025 mulai melakukan penyelidikan terhadap adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan tersebut. Penyelidikan tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Maret 2025.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi dan setelah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jayawijaya bersama tim ahli turun ke lokasi pembangunan Puskesmas, dilanjutkan dengan penghitungan kerugian negara maka diketahui perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6,4 miliar.

“Sebanyak 12 orang saksi telah dimintai keteranggan termasuk ahli konstruksi dan ahli kerugian negara,” kata Salman.

Baca Juga :  Tabrakan Maut, Hilux Hajar Pangkalan Ojek

Adapun tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) undang-undang tipikor dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (fia/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya