Ke-26 WNA Filipina ini sebelumnya telah memasuki Indonesia tanpa dokumen yang sah, dan proses deportasi mereka kini telah selesai setelah melalui pemeriksaan yang teliti dan diterbitkannya dokumen dari Konsulat Filipina. Proses pemulangan ini berlangsung melalui tiga penerbangan berbeda, dengan rute dari Biak ke Makassar, Jakarta, dan akhirnya ke Filipina.
Maturbongs juga menekankan bahwa meskipun tindakan pencekalan ini tegas, pihak Imigrasi tetap mematuhi aturan dan prosedur yang berlaku, dengan tetap menghormati hak asasi manusia para individu yang terlibat. Selama proses deportasi, Imigrasi memberikan bantuan dasar, seperti makanan dan perawatan kesehatan, untuk memastikan kesejahteraan mereka.
“Tindakan ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga pesan bahwa Indonesia tidak akan mentolerir pelanggaran imigrasi. Kami akan bekerja sama dengan pihak Filipina untuk memastikan bahwa pelanggaran ini tidak terulang kembali,” tambahnya.
Pihak Imigrasi juga menunggu penyerahan dokumen-dokumen terkait, termasuk PSDKP (Penetapan Status Dokumen Keimigrasian Pihak Lain), untuk menyelesaikan seluruh rangkaian proses hukum. Selain itu, dua nakhoda kapal yang belum memiliki dokumen sah juga akan segera diproses lebih lanjut.
Dengan kebijakan pencekalan yang diterapkan, diharapkan langkah ini dapat menjadi contoh bagi pihak-pihak lain yang berniat melanggar ketentuan imigrasi Indonesia, sekaligus memperkuat kerjasama internasional dalam mengatasi masalah imigrasi ilegal. (il/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos