JAYAPURA – Sidang tuntutan kasus mega korupsi dana anggaran Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021 yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Jayapura menuju babak baru. Ini setelah Senin 19 Mei 2025 diagendakan masuk pada sidang tuntutan terhadap keempat terdakwa.
Adapun empat terdakwa dalam sidang tuntutan itu nantinya yakni, Vera Parinussa, (Koordinator Venue PON XX), Recky Douglas Ambrauw (Koordinator Bidang Transportasi), Theodorus Rumbiak (Bendahara Umum Pengurus Besar PON) dan Roy Letlora (Ketua Bidang II Pengurus Besar PON).
Untuk diketahui dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Papua telah menghadirkan kurang lebih 150 saksi. Dari jumlah tersebut beberapa diantar saksi telah memberikan secara terang-menerang dalam memberikan kesaksiannya. Bahkan dalam kesaksiannya, beberapa diantara sering menyebutnya beberapa nama-nama yang disinyalir ikut terlibat langsung dalam penyalahgunaan dana PON XX Papua 2021 itu.
Sebut saja saksi Theresia Eka Kambuaya selaku Wakil Bendahara I Panitia Besar (PB) PON Papua pada sidang, 10 Maret 2025 di PN Jayapura secara terang-benerang menyebutkan nama YW selaku Ketua Harian PON XX Papua saat itu. Eka menyebut dalam peresmian stadion Lukas Enembe total dana yang dipinjam panitia dari kas PB PON Papua sebesar Rp 63,5 Milyar lebih.
Dana tersebut hasil pinjaman dari Pemda Papua. Dari jumlah tersebut yang disetor ke PB PON untuk meresmikan stadion tersebut sebesar Rp 45 miliar. Adapun sisa dari dana tersebut yang menjadi pertanyaan majelis hakim saat itu dalam dipersidangan dengan jumlah kurang lebih sebanyak Rp 18.5 Milyar.