Friday, April 19, 2024
27.7 C
Jayapura

Penetapan Paslon Terpilih Pilkada Yalimo Ditolak

*Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 02 Sudah Ajukan Gugatan ke MK

JAYAPURA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo telah melakukan penetapan pasangan calon (Paslon) terpilih Pilkada Yalimo 2020, Selasa (18/3) kemarin.

KPU Yalimo menetapkan paslon nomor urut 01 Erdi Dabi-Jhon Wilil sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Terpilih Kabupaten Yalimo. 

Penetapan Paslon terpilih mendapat penolakan. Pasalnya, tim pemenangan Paslon nomor urut 02 Lakius Peyon-Nahum Mabel, sudah mengajukan gugatan pelanggaran PSU (Pemungutan Suara Ulang) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin (17/5) kemarin. 

Ketua DPRD Kabupaten Yalimo, Markus Walilo mengatakan, pleno KPU Kabupaten Yalimo yang menetapkan Paslon nomor urut 01 sebagai paslon bupati dan wabup terpilih Kabupaten Yalimo, cacat secara hukum. Sebab tim pemenangan Paslon nomor urut 02 telah melakukan gugatan ke MK, Senin (17/5). 

Untuk itu, KPU Yalimo menurutnya harus menunggu proses selanjutnya di MK. “Jika MK memutuskan yang menang Paslon 01 atau 02 tentu dari pihak lembaga DPRD Kabupaten Yalimo terima. Tapi dengan cara model seperti ini maka lembaga DPRD Yalimo menolak penetapan hasil rekapitulasi PSU Kabupaten Yalimo yang dimenangkan Paslon nomor urut 01,” ungkap Markus Walilo didampingi Ketua Tim Pemenangan Paslon nomor urut 02, Alexzander Walilo dan Ketua Fraksi Hanura Kabupaten Yalimo, Esau Loho, SAP., saat memberikan keterangan pers kepada wartawan Cepos di Kota Jayapura, Selasa (18/5).

Baca Juga :  5 Pekerja Tambang Tradisional Tewas Diserang KKB

“PSU di Kabupaten Yalimo, kami DPRD Yalimo menolak. Karena gugatan Paslon nomor urut 02 sudah didaftarkan ke MK. Jadi kami tidak bisa merugikan pihak sebelah. Karena penetapan KPU Yalimo ilegal dan tidak sah.  Kami tunggu putusan MK, setelah itu DPRD Yalimo tetapkan dan paripurnakan kandidat atau calon bupati dan wabup terpilih,” sambungnya. 

Markus Walilo menuding KPU Yalimo sewenang-wenang dan memenangkan salah satu kandidat Paslon. Oleh sebab itu, lembaga DPRD Yalimo menolak secara resmi penetapan pasangan calon terpilih yang dilakukan KPU Yalimo, kemarin. 

Di tempat sama, Ketua Tim Pemenangan Paslon nomor urut 02 Lakius Peyon-Nahum Mabel, Alexzander Walilo menyatakan, secara umum dari tim menolak putusan KPU Yalimo yang sepihak. Pasalnya, pihaknya dirugikan sudah mengajukan dan mendaftarkan gugatan ke MK. KPU Yalimo menurut Alexzander Walilo, seharusnya menunggu tahap selanjutnya. Sebab setelah ada jadwal sidang MK maka MK akan putuskan Paslon mana yang menjadi pemenang dalam Pilkada Yalimo 2020. 

“Kami sudah ikuti prosedur dan tahapan sementara masih di MK. Namun KPU Yalimo telah sewenang-wenang menetapkan pasangan calon terpilih pada tanggal 18 Mei 2021. Untuk itu, DPRD juga menilai tidak resmi dan ilegal.

Baca Juga :  Keluar Masuk Papua, Tetap PCR

Terkait penetapan ini, Alexzander Walilo mengaku akan melaporkan 5 komisioner KPU Yalimo termasuk 2 komisioner KPU Papua dan Bawaslu Yalimo ke DKPP. “Kami akan laporkan ke DKPP, karena mereka melakukan penetapan sepihak dengan tanpa melihat prosedur yang diajukan. Karena paslon yang dirugikan telah melakukan gugatan ke MK secara hukum dan kami paslon 02 sudah terdaftar tinggal tunggu jadwal sidang,” jelasnya. 

Alexzander Walilo menilai penolakan DPRD Yalimo terhadap penetapan yang dilakukan KPU Yalimo ini merupakan langkah yang benar. Karena penetapan tersebut menurutnya tidak sah dan melanggar aturan.  

 Dirinya juga menuding KPU Yalimo seenaknya memecat anggota DPD secara tidak terhormat, lalu saksi dari Paslon nomor urut 02 diusir. Selain itu, KPU menurutnya juga membuka kotak suara dan dalam merekapitulasi suara ada 4 ribu lebih harusnya milik Paslon nomor urut 02 tapi diserahkan kepada Paslon nomor urut 01.

 “Kami sangat dirugikan. Jadi kami tetap tempuh jalur hokum, nanti hukum yang menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah,” tegasnya.

Di tempat terpisah, Ketua KPU Yalimo Yehemia Walianggen dan Devisi Hukum KPU Yalimo saat dihubungi Cenderawasih Pos untuk dimintai tanggapannya melalui telepon selulernya namun belum bisa tersambung. (dil/nat)

*Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 02 Sudah Ajukan Gugatan ke MK

JAYAPURA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo telah melakukan penetapan pasangan calon (Paslon) terpilih Pilkada Yalimo 2020, Selasa (18/3) kemarin.

KPU Yalimo menetapkan paslon nomor urut 01 Erdi Dabi-Jhon Wilil sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Terpilih Kabupaten Yalimo. 

Penetapan Paslon terpilih mendapat penolakan. Pasalnya, tim pemenangan Paslon nomor urut 02 Lakius Peyon-Nahum Mabel, sudah mengajukan gugatan pelanggaran PSU (Pemungutan Suara Ulang) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin (17/5) kemarin. 

Ketua DPRD Kabupaten Yalimo, Markus Walilo mengatakan, pleno KPU Kabupaten Yalimo yang menetapkan Paslon nomor urut 01 sebagai paslon bupati dan wabup terpilih Kabupaten Yalimo, cacat secara hukum. Sebab tim pemenangan Paslon nomor urut 02 telah melakukan gugatan ke MK, Senin (17/5). 

Untuk itu, KPU Yalimo menurutnya harus menunggu proses selanjutnya di MK. “Jika MK memutuskan yang menang Paslon 01 atau 02 tentu dari pihak lembaga DPRD Kabupaten Yalimo terima. Tapi dengan cara model seperti ini maka lembaga DPRD Yalimo menolak penetapan hasil rekapitulasi PSU Kabupaten Yalimo yang dimenangkan Paslon nomor urut 01,” ungkap Markus Walilo didampingi Ketua Tim Pemenangan Paslon nomor urut 02, Alexzander Walilo dan Ketua Fraksi Hanura Kabupaten Yalimo, Esau Loho, SAP., saat memberikan keterangan pers kepada wartawan Cepos di Kota Jayapura, Selasa (18/5).

Baca Juga :  Manfaatkan Libur Sebagai Libur Ibadah

“PSU di Kabupaten Yalimo, kami DPRD Yalimo menolak. Karena gugatan Paslon nomor urut 02 sudah didaftarkan ke MK. Jadi kami tidak bisa merugikan pihak sebelah. Karena penetapan KPU Yalimo ilegal dan tidak sah.  Kami tunggu putusan MK, setelah itu DPRD Yalimo tetapkan dan paripurnakan kandidat atau calon bupati dan wabup terpilih,” sambungnya. 

Markus Walilo menuding KPU Yalimo sewenang-wenang dan memenangkan salah satu kandidat Paslon. Oleh sebab itu, lembaga DPRD Yalimo menolak secara resmi penetapan pasangan calon terpilih yang dilakukan KPU Yalimo, kemarin. 

Di tempat sama, Ketua Tim Pemenangan Paslon nomor urut 02 Lakius Peyon-Nahum Mabel, Alexzander Walilo menyatakan, secara umum dari tim menolak putusan KPU Yalimo yang sepihak. Pasalnya, pihaknya dirugikan sudah mengajukan dan mendaftarkan gugatan ke MK. KPU Yalimo menurut Alexzander Walilo, seharusnya menunggu tahap selanjutnya. Sebab setelah ada jadwal sidang MK maka MK akan putuskan Paslon mana yang menjadi pemenang dalam Pilkada Yalimo 2020. 

“Kami sudah ikuti prosedur dan tahapan sementara masih di MK. Namun KPU Yalimo telah sewenang-wenang menetapkan pasangan calon terpilih pada tanggal 18 Mei 2021. Untuk itu, DPRD juga menilai tidak resmi dan ilegal.

Baca Juga :  Masih Ada 200-an Mobil Dinas yang Dikuasai Mantan Pejabat

Terkait penetapan ini, Alexzander Walilo mengaku akan melaporkan 5 komisioner KPU Yalimo termasuk 2 komisioner KPU Papua dan Bawaslu Yalimo ke DKPP. “Kami akan laporkan ke DKPP, karena mereka melakukan penetapan sepihak dengan tanpa melihat prosedur yang diajukan. Karena paslon yang dirugikan telah melakukan gugatan ke MK secara hukum dan kami paslon 02 sudah terdaftar tinggal tunggu jadwal sidang,” jelasnya. 

Alexzander Walilo menilai penolakan DPRD Yalimo terhadap penetapan yang dilakukan KPU Yalimo ini merupakan langkah yang benar. Karena penetapan tersebut menurutnya tidak sah dan melanggar aturan.  

 Dirinya juga menuding KPU Yalimo seenaknya memecat anggota DPD secara tidak terhormat, lalu saksi dari Paslon nomor urut 02 diusir. Selain itu, KPU menurutnya juga membuka kotak suara dan dalam merekapitulasi suara ada 4 ribu lebih harusnya milik Paslon nomor urut 02 tapi diserahkan kepada Paslon nomor urut 01.

 “Kami sangat dirugikan. Jadi kami tetap tempuh jalur hokum, nanti hukum yang menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah,” tegasnya.

Di tempat terpisah, Ketua KPU Yalimo Yehemia Walianggen dan Devisi Hukum KPU Yalimo saat dihubungi Cenderawasih Pos untuk dimintai tanggapannya melalui telepon selulernya namun belum bisa tersambung. (dil/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya