Thursday, March 20, 2025
24.7 C
Jayapura

Tujuh Tahun di Jayapura Seorang Warga Asal Mesir Terlibat Narkoba

Ngaku Ingin Segera Dideportasi Hingga Kerap Berulah

JAYAPURA-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jayapura Kota menahan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Mesir berinisial EK. Pria berusia 32 ini diamankan atas dugaan kepemilikan narkotika golongan I jenis ganja seberat 23,52 gram. Penangkapan ini terjadi pada Kamis  (13/3) 2025 di Kompleks Argapura Relat, Jayapura Selatan, Kota Jayapura usai polisi menerima laporan mengenai keributan di lokasi tersebut.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Victor D. Mackbon, melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, menjelaskan bahwa penangkapan EK bermula dari laporan warga tentang keributan di lokasi kejadian. Saat tiba di tempat kejadian, petugas menemukan EK dalam keadaan mabuk ganja. Untuk menghindari amukan massa, EK sempat diamankan di rumah Ketua RT setempat sebelum dibawa ke kantor polisi.

“Saat dilakukan pemeriksaan, pada EK ditemukan barang bukti berupa tas selempang hitam bertuliskan Canon Break the Limit yang berisi narkotika golongan I jenis ganja. Barang bukti tersebut terdiri dari satu bungkus plastik besar berisi ganja, tujuh bungkus plastik kecil berisi ganja, satu kantong plastik biru, satu dompet hijau tua, satu unit ponsel merk Vivo Y02 warna emas, dan Kartu Izin Tinggal Tetap Elektronik (e-KITAP) atas nama EK,” jelas AKP Febry saat jumpa pers di Mapolresta Jayapura Kota, Senin (17/3)

Baca Juga :  Pemkot Siap Topang Pengusaha Produktif

Selain itu, hasil pemeriksaan urine EK juga menunjukkan hasil positif ganja. EK diketahui telah tinggal di Kota Jayapura, tepatnya di daerah Argapura, selama tujuh tahun terakhir. Ia bahkan telah menikah dengan warga negara Indonesia. Menurut keterangan, motif EK melakukan keributan di sekitar tempat tinggalnya adalah karena keinginannya untuk dideportasi kembali ke Mesir.

“EK ini telah lama membuat onar di daerah tempat tinggalnya. Dia melakukan hal tersebut karena ingin dideportasi,” ujar Febry. EK sendiri bekerja serabutan, termasuk mendulang emas, dan memiliki identitas lengkap sebagai penduduk Jayapura. Febry juga mengungkapkan bahwa ganja yang dimiliki EK diduga diperoleh dari anak-anak muda yang tinggal di sekitar daerah Polimak. “Ia mengaku bahwa ganja ini didapat dari anak-anak muda yang tinggal di dekatnya di sekitar daerah Polimak,” tambahnya.

Baca Juga :  Eksploitasi Berlebihan Jadi Satu Penyebab Intake Mengering

Atas perbuatannya, EK dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. Selain itu, pihak kepolisian telah mengirimkan surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan ke Kantor Kedutaan Besar Mesir untuk proses deportasi.

Febry mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Jayapura. Ia menyatakan prihatin atas keterlibatan WNA dalam penyalahgunaan narkotika dan berharap kasus ini tidak merusak citra Jayapura di mata masyarakat internasional.

“Jangan sampai Kota Jayapura dicap atau di-frame sebagai kota darurat ganja di mata internasional. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat Kota Jayapura untuk bekerja sama dalam memerangi narkotika,” tegas Febry. (rel/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Ngaku Ingin Segera Dideportasi Hingga Kerap Berulah

JAYAPURA-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jayapura Kota menahan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Mesir berinisial EK. Pria berusia 32 ini diamankan atas dugaan kepemilikan narkotika golongan I jenis ganja seberat 23,52 gram. Penangkapan ini terjadi pada Kamis  (13/3) 2025 di Kompleks Argapura Relat, Jayapura Selatan, Kota Jayapura usai polisi menerima laporan mengenai keributan di lokasi tersebut.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Victor D. Mackbon, melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, menjelaskan bahwa penangkapan EK bermula dari laporan warga tentang keributan di lokasi kejadian. Saat tiba di tempat kejadian, petugas menemukan EK dalam keadaan mabuk ganja. Untuk menghindari amukan massa, EK sempat diamankan di rumah Ketua RT setempat sebelum dibawa ke kantor polisi.

“Saat dilakukan pemeriksaan, pada EK ditemukan barang bukti berupa tas selempang hitam bertuliskan Canon Break the Limit yang berisi narkotika golongan I jenis ganja. Barang bukti tersebut terdiri dari satu bungkus plastik besar berisi ganja, tujuh bungkus plastik kecil berisi ganja, satu kantong plastik biru, satu dompet hijau tua, satu unit ponsel merk Vivo Y02 warna emas, dan Kartu Izin Tinggal Tetap Elektronik (e-KITAP) atas nama EK,” jelas AKP Febry saat jumpa pers di Mapolresta Jayapura Kota, Senin (17/3)

Baca Juga :  Dalangnya Diduga Kelompok Lekagak Telenggeng

Selain itu, hasil pemeriksaan urine EK juga menunjukkan hasil positif ganja. EK diketahui telah tinggal di Kota Jayapura, tepatnya di daerah Argapura, selama tujuh tahun terakhir. Ia bahkan telah menikah dengan warga negara Indonesia. Menurut keterangan, motif EK melakukan keributan di sekitar tempat tinggalnya adalah karena keinginannya untuk dideportasi kembali ke Mesir.

“EK ini telah lama membuat onar di daerah tempat tinggalnya. Dia melakukan hal tersebut karena ingin dideportasi,” ujar Febry. EK sendiri bekerja serabutan, termasuk mendulang emas, dan memiliki identitas lengkap sebagai penduduk Jayapura. Febry juga mengungkapkan bahwa ganja yang dimiliki EK diduga diperoleh dari anak-anak muda yang tinggal di sekitar daerah Polimak. “Ia mengaku bahwa ganja ini didapat dari anak-anak muda yang tinggal di dekatnya di sekitar daerah Polimak,” tambahnya.

Baca Juga :  Pemkot Siap Topang Pengusaha Produktif

Atas perbuatannya, EK dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. Selain itu, pihak kepolisian telah mengirimkan surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan ke Kantor Kedutaan Besar Mesir untuk proses deportasi.

Febry mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Jayapura. Ia menyatakan prihatin atas keterlibatan WNA dalam penyalahgunaan narkotika dan berharap kasus ini tidak merusak citra Jayapura di mata masyarakat internasional.

“Jangan sampai Kota Jayapura dicap atau di-frame sebagai kota darurat ganja di mata internasional. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat Kota Jayapura untuk bekerja sama dalam memerangi narkotika,” tegas Febry. (rel/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya