JAYAPURA – Kejaksaan Tinggi Papua, membantah tudingan terkait menjadikan tersangka dugaan kasus korupsi sebagai ATM berjalan. Ini setelah adanya pemberitaan dari salah satu media yang menyebut “Kembalikan Dana PON XX 15 M, status YW Dipertanyakan: Tersangka atau ATM Berjalan ?”
“Tidak benar, karena tindakan pengembalian uang tersebut adalah bagian dari tindakan penyidikan untuk menyelamatkan keuangan negara dan proses penanganannya masih berlanjut,” tegas Asisten Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Nikolaus Nilla Mahuse, kepada wartawan, di Kantor Kejati Papua, Selasa (16/12).
Nixon menegaskan, Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua dalam menangani perkara PON XX Papua selalu transparan dan profesional sesuai dengan SOP. “Pemberitaan tersebut kami nilai dari positifnya saja sebagai bentuk atau upaya untuk memberikan semangat dan dukungan kepada penyidik untuk menyelesaikan penanganan perkara ini,” kata Nixon.
Sementara Kasi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Papua, Risky Raymond Biore menjelaskan, status Yunus Wonda sampai saat ini masih menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi anggaran PON XX Papua Tahun 2021. “Untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka memerlukan beberapa bukti, memang terungkap dalam fakta persidangan PON terdahulu. Ada kesaksian bahwa uang ini (PON) mengalir, namun bukti bukan hanya dari perkataan saja, atau kesaksian seorang saksi atau satu bukti.
JAYAPURA – Kejaksaan Tinggi Papua, membantah tudingan terkait menjadikan tersangka dugaan kasus korupsi sebagai ATM berjalan. Ini setelah adanya pemberitaan dari salah satu media yang menyebut “Kembalikan Dana PON XX 15 M, status YW Dipertanyakan: Tersangka atau ATM Berjalan ?”
“Tidak benar, karena tindakan pengembalian uang tersebut adalah bagian dari tindakan penyidikan untuk menyelamatkan keuangan negara dan proses penanganannya masih berlanjut,” tegas Asisten Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Nikolaus Nilla Mahuse, kepada wartawan, di Kantor Kejati Papua, Selasa (16/12).
Nixon menegaskan, Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua dalam menangani perkara PON XX Papua selalu transparan dan profesional sesuai dengan SOP. “Pemberitaan tersebut kami nilai dari positifnya saja sebagai bentuk atau upaya untuk memberikan semangat dan dukungan kepada penyidik untuk menyelesaikan penanganan perkara ini,” kata Nixon.
Sementara Kasi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Papua, Risky Raymond Biore menjelaskan, status Yunus Wonda sampai saat ini masih menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi anggaran PON XX Papua Tahun 2021. “Untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka memerlukan beberapa bukti, memang terungkap dalam fakta persidangan PON terdahulu. Ada kesaksian bahwa uang ini (PON) mengalir, namun bukti bukan hanya dari perkataan saja, atau kesaksian seorang saksi atau satu bukti.