Thursday, March 28, 2024
31.7 C
Jayapura

13 Pentolan KNPB Jadi Tersangka,  Ketuanya Berstatus ASN 

Dua dari 13 Pengurus dan Anggota KNPB saat mennjalani  pemeriksaan oleh penyidik beberapa waktu lalu. Ke-13 orang tersebut resmi tersangka. ( FOTO: Sulo/Cepos)

MERAUKE- Pihak Penyidik Reserse Kriminal Polres Merauke  telah menetapkan  13 orang (bukan 14.red) anggota KNPB  yang diduga melakukan makar sebagai tersangka. Kapolres Merauke AKBP  Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kaur Bin Ops Reskrim Ipda J. Sitanggang  mengungkapkan bahwa ke-13  pentolan KNPB  tersebut resmi ditahan sejak 14 Desember lalu.    

   “Para tersangka  resmi ditahan  sejak 14 Desember kemarin,’’ katanya.  

  Menurutnya,  13 pentolan KNPB yang ditetapkan sebagai  tersangka tersebut diketuai oleh seorang  yang berstatus sebagai ASN  yang bekerja pada Dinas Kesehatan Kabupaten  Merauke.  “Dia berinisial YS, berijazah D3,” katanya. 

    Yang bersangkutan sendiri, lanjut  Ipda J. Sitanggang sudah ditangkap sekitar 3 minggu  lalu. Dan ketika  itu,  dibuatkan surat penyertaan untuk tidak mengulangi  perbuatannya. Namun  dia dan teman-temannya  dalam surat pernyataan tersebut menyatakan akan terus berjuang sampai  kapanpun. 

Baca Juga :  Target Juara Bersama Tim Musafir

   Kaurbin Ops Reskrim J Sitanggang juga menjelaskan bahwa kegiatan KNPB  tersebut merupakan organisasi yang terlarang karena bertentangan dengan ideologi atau haluan negara. Dimana, kegiatan yang dilakukan oleh KNPB berinisiatif dan telah memulai perbuatannya untuk  membentuk suatu daerah baru atau negara baru dengan memisahkan diri dari wilayah NKRI lebih khusus Kabupaten Merauke. 

  “Pada umumnya bahwa dimana kelompok KNPB ini beriniat mencoba merongrong  pemerintahan yang sah atau menggulingkan  pemerintahan yang sah, karena dengan tujuan yang mereka inginkan adalah harus memisahkan diri dari NKRI yang disebut istilah mereka  adalah menentukan nasib sendiri,” tandasnya. 

   Karena  itu, lanjut dia, pasal yang disangkakan kepada 13 orang  tersebut adalah pasal berlapis. Pasal 106, Pasal 107, dan Pasal 110 KUHP Junto  Pasal 87 KUHP dimana ancaman tertinggi adalah adalah hukuman mati atau seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. 

Baca Juga :  Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan di Lapas Merauke

  “Barang bukti yang diamankan adalah ada beberapa dokumen dan ada papan-papan yang sengaja dicat dan diwarnai sesuai dengan bendera bintang kejora dan tulisan referendum. Dan ada sejumlah uang  yang diamankan sebagai bahan operasional mereka dalam melakukan kegiatannya melawan pemerintahan yang sah,” tandasnya. (ulo/tri)   

Dua dari 13 Pengurus dan Anggota KNPB saat mennjalani  pemeriksaan oleh penyidik beberapa waktu lalu. Ke-13 orang tersebut resmi tersangka. ( FOTO: Sulo/Cepos)

MERAUKE- Pihak Penyidik Reserse Kriminal Polres Merauke  telah menetapkan  13 orang (bukan 14.red) anggota KNPB  yang diduga melakukan makar sebagai tersangka. Kapolres Merauke AKBP  Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kaur Bin Ops Reskrim Ipda J. Sitanggang  mengungkapkan bahwa ke-13  pentolan KNPB  tersebut resmi ditahan sejak 14 Desember lalu.    

   “Para tersangka  resmi ditahan  sejak 14 Desember kemarin,’’ katanya.  

  Menurutnya,  13 pentolan KNPB yang ditetapkan sebagai  tersangka tersebut diketuai oleh seorang  yang berstatus sebagai ASN  yang bekerja pada Dinas Kesehatan Kabupaten  Merauke.  “Dia berinisial YS, berijazah D3,” katanya. 

    Yang bersangkutan sendiri, lanjut  Ipda J. Sitanggang sudah ditangkap sekitar 3 minggu  lalu. Dan ketika  itu,  dibuatkan surat penyertaan untuk tidak mengulangi  perbuatannya. Namun  dia dan teman-temannya  dalam surat pernyataan tersebut menyatakan akan terus berjuang sampai  kapanpun. 

Baca Juga :  Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan di Lapas Merauke

   Kaurbin Ops Reskrim J Sitanggang juga menjelaskan bahwa kegiatan KNPB  tersebut merupakan organisasi yang terlarang karena bertentangan dengan ideologi atau haluan negara. Dimana, kegiatan yang dilakukan oleh KNPB berinisiatif dan telah memulai perbuatannya untuk  membentuk suatu daerah baru atau negara baru dengan memisahkan diri dari wilayah NKRI lebih khusus Kabupaten Merauke. 

  “Pada umumnya bahwa dimana kelompok KNPB ini beriniat mencoba merongrong  pemerintahan yang sah atau menggulingkan  pemerintahan yang sah, karena dengan tujuan yang mereka inginkan adalah harus memisahkan diri dari NKRI yang disebut istilah mereka  adalah menentukan nasib sendiri,” tandasnya. 

   Karena  itu, lanjut dia, pasal yang disangkakan kepada 13 orang  tersebut adalah pasal berlapis. Pasal 106, Pasal 107, dan Pasal 110 KUHP Junto  Pasal 87 KUHP dimana ancaman tertinggi adalah adalah hukuman mati atau seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. 

Baca Juga :  Sejumlah Ruas Jalan Provinsi PPS Akan Jadi Perhatian

  “Barang bukti yang diamankan adalah ada beberapa dokumen dan ada papan-papan yang sengaja dicat dan diwarnai sesuai dengan bendera bintang kejora dan tulisan referendum. Dan ada sejumlah uang  yang diamankan sebagai bahan operasional mereka dalam melakukan kegiatannya melawan pemerintahan yang sah,” tandasnya. (ulo/tri)   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya