Tuesday, April 23, 2024
27.7 C
Jayapura

RUU Revisi Otsus Resmi Jadi UU

*Wapres Pimpin Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua

JAKARTA, Jawa Pos- Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua telah disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR RI kemarin (15/7). 

Wakil Presiden Ma’ruf diberi amanah untuk memimpin Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua (BK-P3).

“UU Otonomi Khusus Papua yang baru mengamanatkan pembentukkan badan khusus yang dipimpin langsung oleh wakil presiden,” terang Ketua DPR RI Puan Maharani dalam pidatonya kemarin (15/7). 

Dalam melaksanakan tugasnya, wapres akan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Hal itu bertujuan untuk sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, koordinasi pelaksanaan otonomi khusus dan pembangunan di wilayah Papua.

Menurut dia, substansi yang tidak kalah pentingnya adalah kebijakan afirmasi bidang politik terhadap warga asli Papua. “Yaitu dengan adanya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) yang diangkat dari orang asli Papua,” terang Puan.

Mantan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) itu berharap UU Otsus Papua dapat memperbaiki dan menyempurnakan berbagai kekurangan dalam pelaksanaan otonomi khusus yang sudah terjadi selama 20 tahun. Pengesahan RUU Otsus Papua juga diharapkan dapat meningkatkan harkat dan martabat masyarakat Papua.

Selain itu, kata dia, Otsus Papua diharapkan bisa lebih tepat sasaran, sehingga Papua akan semakin maju dan sejahtera. “Khususnya orang asli Papua sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Pansus RUU Otsus Papua Komarudin Watubun mengatakan, kehadiran BK-P3 sangat penting dan dibutuhkan. Sebab, kata dia, selama ini ada banyak program atau kegiatan yang dilakukan berbagai kementerian dan lembaga di Papua, yang tidak sinkron.

Oleh karena itu, kehadiran badan khusus yang diketuai langsung oleh wakil presiden dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri Bappenas, Menteri Keuangan, serta masing-masing perwakilan dari setiap provinsi yang ada di Papua. “Diharapkan bisa meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembangunan di Papua,” katanya.

Komarudin menekankan agar kesekretariatan badan khusus percepatan pembangunan berada di Papua. “Hal itu juga merupakan simbol menghadirkan Istana di Papua,” terang legislator asal Dapil Papua itu.

Politisi PDIP yang pernah menjabat sebagai wakil ketua DPRP periode 2004-2014 mengatakan, dalam pembahasan RUU Otsus Papua, ada 18 pasal yang mengalami perubahan, dan dua pasal baru. 

Menurut dia, UU itu mengakomodir perlunya pengaturan kekhususan bagi orang asli Papua dalam bidang politik, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan dan perekonomian, serta memberikan dukungan bagi pembinaan masyarakat adat.

Terkait lembaga Majelis Rakyat Papua (MRP) dan DPRP, UU itu memberikan kepastian hukum bahwa MRP dan DPRP berkedudukan di masing-masing ibu kota provinsi dan dengan memberikan penjelasan mengenai penamaan masing-masing lembaga agar tercipta kesamaan penyebutan nama untuk kegunaan administrasi pemerintahan. “UU itu juga memberikan penegasan bahwa anggota MRP tidak boleh berasal dari partai politik,” urainya.

Baca Juga :  Sinut Busup Pimpin PAN Papua

Selanjutnya, berkaitan dengan dana Otsus. Menurutnya, dana Otsus dinaikkan dari 2 persen DAU nasional menjadi 2,25 persen. Namun, kata dia, persoalan Otsus di tanah Papua bukan semata-mata mengenai besaran dana otsus. “UU yang baru telah memperkenalkan sebuah tata kelola baru bagi penggunaan dana otsus,” papar Komarudin.

Sementara itu, Kuasa Hukum MRP, Saor Siagian menyayangkan sikap pemerintah dan DPR yang mengabaikan proses hukum di Mahkamah Konstitusi. Hal itu, sama saja dengan mengabaikan hak konstitusional masyarakat Papua.

“Dalam permohonan kami ada provisi, artinya selama uji sengekata kewenangan diberhentikan dulu pembahasan revisi di DPR,” ujarnya kepada Jawa Pos, kemarin (15/7).

Sebaliknya, dia menilai DPR dan Pemerintah mengambil kesempatan mandegnya proses di MK dengan mempercepat pembahasan. “Kenapa sidang ditunda sementara pembahasannya tetap berjalan,” imbuhnya.

Pihaknya menilai, ada pelanggaran hak konstitusional yang dilanggar dalam pengesahan UU Otsus. Hal itu ditenggarai dengan diabaikannya peran MRP sebagai lembaga khusus dalam pembahasan UU Otsus. Pemerintah dan DPR tetap jalan sesuai keinginannya.

“Mestinya harus setuju dulu MRP atau DPRP soal perubahan ini,” terangnya. Apalagi, MRP juga punya kewenangan mengajukan revisi UU Otsus sesuai pasal 77.

Disinggung soal langkah hukum ke depannya, Saor belum bisa memastikan. Rencananya, timnya dengan pihak MRP akan merundingkan opsi apa yang bisa diambil. “Kami rencanakan diskusi dengan tim untuk mensikapi rapat paripurna menetapkan ruu otsus ini,” pungkasnya. 

Sementara itu, meski Pansus DPR RI telah berupaya memasukkan sejumlah pasal untuk direvisi dan akhirnya disetujui ternyata tidak lantas membuat bahagia hati para politisi di Papua. 

Ketua Pansus Otsus DPR Papua, Thomas Sondegau justru menganggap bahwa  banyak koreksi yang patut diberikan dari pengesahan RUU tersebut. 

Thomas menyebut bahwa hasil rapat dengar pendapat yang dilakukan di Papua telah dibawa langsung oleh pimpinan DPR Papua dan mendapatkan dukungan dari hampir seluruh fraksi di DPR RI. 

Namun pada kenyataan hanya 19 pasal yang akhirnya direvisi. Ini menurut Thomas masih jauh dari harapan mengingat keinginan masyarakat. Nenurutnya adalah dilakukan revisi  79 pasal atau minimal 50 persen dari UU Otsus  itu sendiri. Yang mengganjal adalah kewenangan dan hak – hak masyarakat asli tidak terjawab tuntas. “Tidak ada satu yang signifikan, kami mau kewenangan itu diikat. Kami lihat ini semua kepentingan pusat dan kami justru menganggap Pansus DPR RI ini hanya datang lalu melakukan pertemuan dengan beberapa orang kemudian membawa hasil tersebut. Harusnya duduk dengan masyarakat yang memang mengawal isu Otsus tersebut,” bebernya saat ditemui di Jayapura, Kamis (15/7).

Baca Juga :  Marinus Yaung Sinyalir Ada Penjualan Amunisi ke KKB

Ia menyinggung soal pemekaran yang tetap  digolkan pemerintah pusat dimana presiden bisa mengambil keputusan tanpa harus lewat DPRP maupun MRP. Ini kata Thomas jika berbicara pemekaran, sebenarnya ini untuk siapa. 

“Lihat saja kondisi sosial politik jika Papua kembali dimekarkan. Pasti banyak orang Papua yang semakin tersingkirkan. Bisa lihat kondisi DPR Merauke dimana dari 35 orang hanya 4 orang yang asli Merauke.  Ini belum Keerom, Biak, Kabupaten Jayapura, Timika. Lalu perjuangan lewat politiknya  dimana jika dihuni orang luar,”  tegas Thomas. 

Ia berpendapat bahwa seharusnya apa yang kemarin mereka bawa itulah yang dipertimbangkan. Ini justru kesannya sepihak karena adanya kepentingan pemerintah pusat. “Harusnya perwakilan Papua baik di DPR RI maupun DPD itu bersatu, meminta kewenangan dan kesulungan.  Ini kesannya jalan masing – masing. Coba lihat di Aceh banyak aspirasi yang diperjuangkan itu akhirnya diakomodir namun di Papua kebalikannya,” singgungnya.  

Selain itu, Thomas  menekankan soal jika ingin berbicara Otsus maka akan berbicara UU Nomor 21 akan tetapi yang terjadi UU Nomor 23 juga masih berlaku dan lebih banyak mengganjal.

“Kalau ditanya kewenangan dan proteksi atau afirmatif maka saya mencontohkan penerimaan pegawai harus OAP, lalu anggota DPR seharusnya 80 persen OAP kemudian di DPR kabupaten dan kota juga  harusnya lebih banyak OAP. Jangan justru sebaliknya menjadi penonton. Selain itu berbicara soal HAM yang hingga kini tak ada KKR. Kami merasa upaya kami diabaikan, kadang nanti dijawab kembali ke Perdasus dan itu bukan solusi,” pungkasnya. 

Secara terpisah, Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri menyampaikan, situasi Papuaa secara keseluruhan kondusif pasca pengesahan revisi UU Otsus yang dilakukan di Jakarta, Kamis (15/7).

“Situasi Papua pasca beberapa kejadian di Papua cenderung menurun. Kalaupun ada kejadian  seperti yang terjadi di Kenyam, Mapenduma dan Yahukimo, itu dalam rangka kita melakukan terkait situasi yang ada di masing-masing wilayah. Jika ketemu sama KKB ya terjadi kontak, tapi untuk penyerangan mulai menurun,” jelas Kapolda.

Kapolda menyebut tiga daerah yakni Intan Jaya, Puncak dan Nduga merupakan tiga daerah yang saat ini waspada untuk mengambil langkah langkah terjelek apabila terjadi hal hal yang tidak diinginkan.

“Saya selalu mengingatkan prajurit untuk ekstra mengontrol amunisi dan korban, karena penembakan menyebabkan senjata hilang,” terang Kapolda.

Dikatakan, Papua hingga saat ini sangat kondusif. Tinggal mewaspadai kasus kasus Pemungutan Suara Ulang (PSU). Ia berharap kejadian di yalimo tidak terjadi di beberapa daerah lainnya yang bakal melakukan PSU. (ade/fia/lum/far/nat)

*Wapres Pimpin Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua

JAKARTA, Jawa Pos- Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua telah disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR RI kemarin (15/7). 

Wakil Presiden Ma’ruf diberi amanah untuk memimpin Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua (BK-P3).

“UU Otonomi Khusus Papua yang baru mengamanatkan pembentukkan badan khusus yang dipimpin langsung oleh wakil presiden,” terang Ketua DPR RI Puan Maharani dalam pidatonya kemarin (15/7). 

Dalam melaksanakan tugasnya, wapres akan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Hal itu bertujuan untuk sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, koordinasi pelaksanaan otonomi khusus dan pembangunan di wilayah Papua.

Menurut dia, substansi yang tidak kalah pentingnya adalah kebijakan afirmasi bidang politik terhadap warga asli Papua. “Yaitu dengan adanya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) yang diangkat dari orang asli Papua,” terang Puan.

Mantan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) itu berharap UU Otsus Papua dapat memperbaiki dan menyempurnakan berbagai kekurangan dalam pelaksanaan otonomi khusus yang sudah terjadi selama 20 tahun. Pengesahan RUU Otsus Papua juga diharapkan dapat meningkatkan harkat dan martabat masyarakat Papua.

Selain itu, kata dia, Otsus Papua diharapkan bisa lebih tepat sasaran, sehingga Papua akan semakin maju dan sejahtera. “Khususnya orang asli Papua sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Pansus RUU Otsus Papua Komarudin Watubun mengatakan, kehadiran BK-P3 sangat penting dan dibutuhkan. Sebab, kata dia, selama ini ada banyak program atau kegiatan yang dilakukan berbagai kementerian dan lembaga di Papua, yang tidak sinkron.

Oleh karena itu, kehadiran badan khusus yang diketuai langsung oleh wakil presiden dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri Bappenas, Menteri Keuangan, serta masing-masing perwakilan dari setiap provinsi yang ada di Papua. “Diharapkan bisa meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembangunan di Papua,” katanya.

Komarudin menekankan agar kesekretariatan badan khusus percepatan pembangunan berada di Papua. “Hal itu juga merupakan simbol menghadirkan Istana di Papua,” terang legislator asal Dapil Papua itu.

Politisi PDIP yang pernah menjabat sebagai wakil ketua DPRP periode 2004-2014 mengatakan, dalam pembahasan RUU Otsus Papua, ada 18 pasal yang mengalami perubahan, dan dua pasal baru. 

Menurut dia, UU itu mengakomodir perlunya pengaturan kekhususan bagi orang asli Papua dalam bidang politik, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan dan perekonomian, serta memberikan dukungan bagi pembinaan masyarakat adat.

Terkait lembaga Majelis Rakyat Papua (MRP) dan DPRP, UU itu memberikan kepastian hukum bahwa MRP dan DPRP berkedudukan di masing-masing ibu kota provinsi dan dengan memberikan penjelasan mengenai penamaan masing-masing lembaga agar tercipta kesamaan penyebutan nama untuk kegunaan administrasi pemerintahan. “UU itu juga memberikan penegasan bahwa anggota MRP tidak boleh berasal dari partai politik,” urainya.

Baca Juga :  Dua Pelaku Korupsi Rp 25 M Jadi Tersangka

Selanjutnya, berkaitan dengan dana Otsus. Menurutnya, dana Otsus dinaikkan dari 2 persen DAU nasional menjadi 2,25 persen. Namun, kata dia, persoalan Otsus di tanah Papua bukan semata-mata mengenai besaran dana otsus. “UU yang baru telah memperkenalkan sebuah tata kelola baru bagi penggunaan dana otsus,” papar Komarudin.

Sementara itu, Kuasa Hukum MRP, Saor Siagian menyayangkan sikap pemerintah dan DPR yang mengabaikan proses hukum di Mahkamah Konstitusi. Hal itu, sama saja dengan mengabaikan hak konstitusional masyarakat Papua.

“Dalam permohonan kami ada provisi, artinya selama uji sengekata kewenangan diberhentikan dulu pembahasan revisi di DPR,” ujarnya kepada Jawa Pos, kemarin (15/7).

Sebaliknya, dia menilai DPR dan Pemerintah mengambil kesempatan mandegnya proses di MK dengan mempercepat pembahasan. “Kenapa sidang ditunda sementara pembahasannya tetap berjalan,” imbuhnya.

Pihaknya menilai, ada pelanggaran hak konstitusional yang dilanggar dalam pengesahan UU Otsus. Hal itu ditenggarai dengan diabaikannya peran MRP sebagai lembaga khusus dalam pembahasan UU Otsus. Pemerintah dan DPR tetap jalan sesuai keinginannya.

“Mestinya harus setuju dulu MRP atau DPRP soal perubahan ini,” terangnya. Apalagi, MRP juga punya kewenangan mengajukan revisi UU Otsus sesuai pasal 77.

Disinggung soal langkah hukum ke depannya, Saor belum bisa memastikan. Rencananya, timnya dengan pihak MRP akan merundingkan opsi apa yang bisa diambil. “Kami rencanakan diskusi dengan tim untuk mensikapi rapat paripurna menetapkan ruu otsus ini,” pungkasnya. 

Sementara itu, meski Pansus DPR RI telah berupaya memasukkan sejumlah pasal untuk direvisi dan akhirnya disetujui ternyata tidak lantas membuat bahagia hati para politisi di Papua. 

Ketua Pansus Otsus DPR Papua, Thomas Sondegau justru menganggap bahwa  banyak koreksi yang patut diberikan dari pengesahan RUU tersebut. 

Thomas menyebut bahwa hasil rapat dengar pendapat yang dilakukan di Papua telah dibawa langsung oleh pimpinan DPR Papua dan mendapatkan dukungan dari hampir seluruh fraksi di DPR RI. 

Namun pada kenyataan hanya 19 pasal yang akhirnya direvisi. Ini menurut Thomas masih jauh dari harapan mengingat keinginan masyarakat. Nenurutnya adalah dilakukan revisi  79 pasal atau minimal 50 persen dari UU Otsus  itu sendiri. Yang mengganjal adalah kewenangan dan hak – hak masyarakat asli tidak terjawab tuntas. “Tidak ada satu yang signifikan, kami mau kewenangan itu diikat. Kami lihat ini semua kepentingan pusat dan kami justru menganggap Pansus DPR RI ini hanya datang lalu melakukan pertemuan dengan beberapa orang kemudian membawa hasil tersebut. Harusnya duduk dengan masyarakat yang memang mengawal isu Otsus tersebut,” bebernya saat ditemui di Jayapura, Kamis (15/7).

Baca Juga :  Empat Terdakwa Tindak Pidana Pemilu Divonis 3 Bulan Penjara

Ia menyinggung soal pemekaran yang tetap  digolkan pemerintah pusat dimana presiden bisa mengambil keputusan tanpa harus lewat DPRP maupun MRP. Ini kata Thomas jika berbicara pemekaran, sebenarnya ini untuk siapa. 

“Lihat saja kondisi sosial politik jika Papua kembali dimekarkan. Pasti banyak orang Papua yang semakin tersingkirkan. Bisa lihat kondisi DPR Merauke dimana dari 35 orang hanya 4 orang yang asli Merauke.  Ini belum Keerom, Biak, Kabupaten Jayapura, Timika. Lalu perjuangan lewat politiknya  dimana jika dihuni orang luar,”  tegas Thomas. 

Ia berpendapat bahwa seharusnya apa yang kemarin mereka bawa itulah yang dipertimbangkan. Ini justru kesannya sepihak karena adanya kepentingan pemerintah pusat. “Harusnya perwakilan Papua baik di DPR RI maupun DPD itu bersatu, meminta kewenangan dan kesulungan.  Ini kesannya jalan masing – masing. Coba lihat di Aceh banyak aspirasi yang diperjuangkan itu akhirnya diakomodir namun di Papua kebalikannya,” singgungnya.  

Selain itu, Thomas  menekankan soal jika ingin berbicara Otsus maka akan berbicara UU Nomor 21 akan tetapi yang terjadi UU Nomor 23 juga masih berlaku dan lebih banyak mengganjal.

“Kalau ditanya kewenangan dan proteksi atau afirmatif maka saya mencontohkan penerimaan pegawai harus OAP, lalu anggota DPR seharusnya 80 persen OAP kemudian di DPR kabupaten dan kota juga  harusnya lebih banyak OAP. Jangan justru sebaliknya menjadi penonton. Selain itu berbicara soal HAM yang hingga kini tak ada KKR. Kami merasa upaya kami diabaikan, kadang nanti dijawab kembali ke Perdasus dan itu bukan solusi,” pungkasnya. 

Secara terpisah, Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri menyampaikan, situasi Papuaa secara keseluruhan kondusif pasca pengesahan revisi UU Otsus yang dilakukan di Jakarta, Kamis (15/7).

“Situasi Papua pasca beberapa kejadian di Papua cenderung menurun. Kalaupun ada kejadian  seperti yang terjadi di Kenyam, Mapenduma dan Yahukimo, itu dalam rangka kita melakukan terkait situasi yang ada di masing-masing wilayah. Jika ketemu sama KKB ya terjadi kontak, tapi untuk penyerangan mulai menurun,” jelas Kapolda.

Kapolda menyebut tiga daerah yakni Intan Jaya, Puncak dan Nduga merupakan tiga daerah yang saat ini waspada untuk mengambil langkah langkah terjelek apabila terjadi hal hal yang tidak diinginkan.

“Saya selalu mengingatkan prajurit untuk ekstra mengontrol amunisi dan korban, karena penembakan menyebabkan senjata hilang,” terang Kapolda.

Dikatakan, Papua hingga saat ini sangat kondusif. Tinggal mewaspadai kasus kasus Pemungutan Suara Ulang (PSU). Ia berharap kejadian di yalimo tidak terjadi di beberapa daerah lainnya yang bakal melakukan PSU. (ade/fia/lum/far/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya