Tuesday, April 23, 2024
33.7 C
Jayapura

Kali Ini, Dua Pelajar yang Diamankan

Pelaku saat diamankan  di Mapolresta Jayapura Kota, Kamis (17/12) ( FOTO: Humas Polresta)

Terkait Penjualan Miras Ilegal di Entrop

JAYAPURA- Dalam sepekan, lima pelaku penjual Minuman Keras (Miras) ilegal yang beroperasi di sepanjang Jalan Entrop Distrik Jayapura Selatan, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota.

 Sebelumnya pada Selas (15/12), anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota mengamankan satu pelaku Penjual Miras illegal dengan inisial HA (18) beserta seratusan botol Miras di Entrop.

 Menyusul pada Rabu (16/12) anggota kembali mengamankan  dua  pelaku penjual Miras dengan inisial A dan N beserta puluhan botol Miras dan pada Kamis (17/12) dini hari. Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota kembali mengamankan dua orang penjual Miras illegal dengan inisial IT (17) dan SHAW (14).

Baca Juga :  Trayek B3, B4 dan Terminal Bayangan Dihapus

 Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas yang dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba Iptu Julkifli Sinaga mengatakan, IT dan Shaw menjual Miras Ilegal yang biasa beroperasi di sepanjang jalan Entrop Distrik Jayapura Selatan.   “Dua pelaku ditangkap bersama barang bukti minuman keras ilegal yang siap untuk diperjualbelikan,” terang Kasat Narkoba.

 Dijelaskan, kedua remaja tersebut diamankan saat hendak mengambil minuman keras yang akan dijualnya di tempat penyimpanannya di salah satu rumah di belakang Kali Hanyaan Entrop. Dari rumah tempat penyimpanannya, tim menemukan 15 kaleng bir putih jumbo, 13 kaleng bir bintang kecil, 38 botol bir bintang putih, satu botol bir hitam dan delapan kaleng Heineken.

Baca Juga :  Sepakat Evaluasi Otsus

 “Kedua pemuda tersebut diketahui masih berstatus pelajar dan kini telah diamankan bersama barang buktinya ke Mapolresta Jayapura Kota untuk ditindaklanjuti. Hal ini guna dilakukan pendalaman terkait miras ilegal yang ditemukan,” terangnya.

 Lanjutnya, ini sudah kesekian kalinya dilakukan penangkapan terhadap penjual miras ilegal yang biasa beroperasi di sepanjang jalan Entrop. Kedepan pihaknya berupaya semaksimal mungkin untuk meniadakan penjualan miras ilegal lainnya dimanapun berada di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota. (fia/wen) 

Pelaku saat diamankan  di Mapolresta Jayapura Kota, Kamis (17/12) ( FOTO: Humas Polresta)

Terkait Penjualan Miras Ilegal di Entrop

JAYAPURA- Dalam sepekan, lima pelaku penjual Minuman Keras (Miras) ilegal yang beroperasi di sepanjang Jalan Entrop Distrik Jayapura Selatan, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota.

 Sebelumnya pada Selas (15/12), anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota mengamankan satu pelaku Penjual Miras illegal dengan inisial HA (18) beserta seratusan botol Miras di Entrop.

 Menyusul pada Rabu (16/12) anggota kembali mengamankan  dua  pelaku penjual Miras dengan inisial A dan N beserta puluhan botol Miras dan pada Kamis (17/12) dini hari. Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota kembali mengamankan dua orang penjual Miras illegal dengan inisial IT (17) dan SHAW (14).

Baca Juga :  Jaga Kamtibmas, Kapolresta Resmikan 3 Pos Polisi

 Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas yang dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba Iptu Julkifli Sinaga mengatakan, IT dan Shaw menjual Miras Ilegal yang biasa beroperasi di sepanjang jalan Entrop Distrik Jayapura Selatan.   “Dua pelaku ditangkap bersama barang bukti minuman keras ilegal yang siap untuk diperjualbelikan,” terang Kasat Narkoba.

 Dijelaskan, kedua remaja tersebut diamankan saat hendak mengambil minuman keras yang akan dijualnya di tempat penyimpanannya di salah satu rumah di belakang Kali Hanyaan Entrop. Dari rumah tempat penyimpanannya, tim menemukan 15 kaleng bir putih jumbo, 13 kaleng bir bintang kecil, 38 botol bir bintang putih, satu botol bir hitam dan delapan kaleng Heineken.

Baca Juga :  Wajibkan Vaksinasi, Tapi Harus Screening Kesehatan Dulu

 “Kedua pemuda tersebut diketahui masih berstatus pelajar dan kini telah diamankan bersama barang buktinya ke Mapolresta Jayapura Kota untuk ditindaklanjuti. Hal ini guna dilakukan pendalaman terkait miras ilegal yang ditemukan,” terangnya.

 Lanjutnya, ini sudah kesekian kalinya dilakukan penangkapan terhadap penjual miras ilegal yang biasa beroperasi di sepanjang jalan Entrop. Kedepan pihaknya berupaya semaksimal mungkin untuk meniadakan penjualan miras ilegal lainnya dimanapun berada di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota. (fia/wen) 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya