Monday, May 13, 2024
27.7 C
Jayapura

LBH Sebut Ada Pelanggaran HAM Dibalik Perpanjangan Izin Tambang PT Freeport

Menurut Emanuel, sikap Presiden dan CEO Freeport McMoRan yang tidak memiliki misi untuk menyelesaikan persoalan mogok kerja 8.300 buruh PT. Freeport Indonesai, secara langsung menunjukan keduannya sedang melanggar perintah.

Padahal kata Emanuel, pembangunan ketenagakerjaan bertujuan memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan, dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya. Sebagaimana diatur pada pasal 4 huruf a, huruf c dan huruf d, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Atas tindakan Presiden maupun CEO Freeport McMoRan yang melanggar Pasal 4 huruf a, huruf c dan huruf d, UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah mengakibatkan ratusan buruh mogok kerja, juga ada ratusan buruh yang meninggal dunia karena tidak sanggup membayar biaya rumah sakit akibat dicabutnya BPJS ketenagakerjaan sejak 1 Juli 2017,” terangnya.

Baca Juga :  Melarang Orang Lain Mencalonkan Diri di Wilayah Tertentu Melanggar HAM

Selain itu, ribuan anak buruh yang mogok kerja di PT.Freeport Indonesia mengakibatkan putus sekolah akibat diputuskannya upah buruh. Bahkan, ada beberapa keluarga buruh mogok kerja yang terancam cerai akibat persoalan kesejahtreaan keluarga dan lainnya.

“Melalui semua persoalan itu menunjukan fakta sedang terjadinya pelanggaran hak atas kesehatan buruh, hak hidup buruh, hak pendidikan bagi anak buruh, hak atas pekerjaan, hak untuk mendapatkan upah, hak atas kesejahteraan buruh dan hak-hak lainnya sebagaimana dijamin dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM,” jelasnya.

Emanuel menyebut sikap Presiden maupun CEO Freeport McMoRan tidak memiliki misi untuk menyelesaikan persoalan mogok kerja 8.300 buruh PT. Freeport Indonesai. Namun terus sibuk membahas saham dan izin tambang di atas fakta terlanggarnya HAM.

Baca Juga :  Terdakwa Tunggal Pelaku Paniai Berdarah Dituntut 10 Tahun Penjara

LBH Papua yang merupakan kuasa hukum dari 8.300 buruh mogok kerja PT. Freeport Indonesia mendesak, Presiden dan CEO Freeport McMoRan segera menyelesaikan persoalan 8.300 buruh sebelum penambahan 10% saham dan perpanjangan izin tambang selama 20 tahun sesuai surat Komnas HAM RI tertanggal 23 Oktober 2017 dan tertanggal 2 November 2018.

Selain itu, Presiden dan CEO Freeport McMoRan dilarang melanggar hak-hak 8.300 buruh yang dijamin dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999;

“Presiden dan CEO Freeport McMoRan wajib menaati perintah Pasal 4 huruf a, huruf c dan huruf d, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” pungkasnya. (fia/rel/wen)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Menurut Emanuel, sikap Presiden dan CEO Freeport McMoRan yang tidak memiliki misi untuk menyelesaikan persoalan mogok kerja 8.300 buruh PT. Freeport Indonesai, secara langsung menunjukan keduannya sedang melanggar perintah.

Padahal kata Emanuel, pembangunan ketenagakerjaan bertujuan memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan, dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya. Sebagaimana diatur pada pasal 4 huruf a, huruf c dan huruf d, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Atas tindakan Presiden maupun CEO Freeport McMoRan yang melanggar Pasal 4 huruf a, huruf c dan huruf d, UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah mengakibatkan ratusan buruh mogok kerja, juga ada ratusan buruh yang meninggal dunia karena tidak sanggup membayar biaya rumah sakit akibat dicabutnya BPJS ketenagakerjaan sejak 1 Juli 2017,” terangnya.

Baca Juga :  Menanti Tuah Delta Sidoarjo

Selain itu, ribuan anak buruh yang mogok kerja di PT.Freeport Indonesia mengakibatkan putus sekolah akibat diputuskannya upah buruh. Bahkan, ada beberapa keluarga buruh mogok kerja yang terancam cerai akibat persoalan kesejahtreaan keluarga dan lainnya.

“Melalui semua persoalan itu menunjukan fakta sedang terjadinya pelanggaran hak atas kesehatan buruh, hak hidup buruh, hak pendidikan bagi anak buruh, hak atas pekerjaan, hak untuk mendapatkan upah, hak atas kesejahteraan buruh dan hak-hak lainnya sebagaimana dijamin dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM,” jelasnya.

Emanuel menyebut sikap Presiden maupun CEO Freeport McMoRan tidak memiliki misi untuk menyelesaikan persoalan mogok kerja 8.300 buruh PT. Freeport Indonesai. Namun terus sibuk membahas saham dan izin tambang di atas fakta terlanggarnya HAM.

Baca Juga :  Ratusan Rumah di Jalan Hom-hom Terendam Banjir

LBH Papua yang merupakan kuasa hukum dari 8.300 buruh mogok kerja PT. Freeport Indonesia mendesak, Presiden dan CEO Freeport McMoRan segera menyelesaikan persoalan 8.300 buruh sebelum penambahan 10% saham dan perpanjangan izin tambang selama 20 tahun sesuai surat Komnas HAM RI tertanggal 23 Oktober 2017 dan tertanggal 2 November 2018.

Selain itu, Presiden dan CEO Freeport McMoRan dilarang melanggar hak-hak 8.300 buruh yang dijamin dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999;

“Presiden dan CEO Freeport McMoRan wajib menaati perintah Pasal 4 huruf a, huruf c dan huruf d, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” pungkasnya. (fia/rel/wen)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya