Ada pun poin yang hendak disampaikan kepada Uskup yaitu meminta Keuskupan Agung Merauke bersuara terkait penyelamatan ruang hidup masyarakat Adat Papua di Merauke yang terancam akibat adatnya program strategis nasional pengembangan gula dan bio etanol serta ketahanan pangan.
Meminta Keuskupan turut menyuarakan aspirasi terkait pembongkaran hutan dan penggusuran wilayah Adat Marga Moiwend dan Gebze di Distrik Ilwayab agar segera dihentikan.
Meminta Keuskupan Agung Merauke segera menyurati presiden untuk memerintahkan Kementerian Investasi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan kementerian terkait lainnya agar segera menghentikan semua investasi dan PSN yang merusak dan merampas ruang hidup masyarakat Adat Papua di Merauke khususnya Marga Moiwend dan Gebze di Merauke yang sedang digusur paksa dan hutannya dirusak.
Poin lainnya, Keuskupan Agung Merauke segera menyurati Komnas HAM RI segera melakukan investigasi menyeluruh atas dugaan pelanggaran hak hak masyarakat adat seperti penggusuran paksa hutan dan tanah ulayat marga Gebze dan Moiwend serta dugaan pelibatan aparat dengan kekuatan bersenjata pada area dimaksud.
“Lalu menyurati Kapolri dan Pimpinan TNI untuk evaluasi pelibatan anggota yang berada di area yang sedang digusur,” tutup Teddy. (fia/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos