Friday, January 30, 2026
25.6 C
Jayapura

KPU Yahukimo Lakukan Penetapan Kursi dan Caleg Terpilih Anggota DPRD

JAYAPURA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yahukimo, lakukan penetapan kursi dan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pemilu tahun 2024, Kabupaten Yahukimo, di Swissbel Hotel, Jumat (14/6).

Ketua KPU Kabupaten Yahukimo, Penas Bahabol, mengatakan penetapan tersebut setelah selesainya proses di Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil.

“Sesuai putusan MK pada 10 Juni lalu dan sesuai dengan PKPU nomor 6 tahun 2024, minimal tiga hari setelah putusan dilakukan penetapan anggota DPR terpilih periode tahun 2024-2029,” ucap Penas, kepada wartawan, KEMARIN (14/6).

Lanjut Penas, KPU Yahukimo menetapkan kursi dan calon terpilih anggota DPRD periode tahun 2024-2029 terdiri dari 35 anggota. “Dari 35 anggota DPRD itu, diisi wajah wajah lama namun ada juga wajah baru,” kata Penas.

Baca Juga :  MK Minta PSU Yalimo Terlaksana

Penas menerangkan, penghitungan penetapan kursi menggunakan Sainte Lague. Dimana peringkat pertama dihitung duluan, kemudian peringkat kedua dan peringkat ketiga yang di dalamnya perdapil. “Untuk Kabupaten Yahukimo terdapat 7 Dapil terdiri Dapil 1 ada 4 kursi, Dapil 2 sebanyak 5 kursi dan seterusnya sampai Dapil 7,” bebernya.

Dikatakan Penas, usai penetapan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Pemilu tahun 2024. Selanjutnya pihaknya mengajukan dokumennya kepada bupati untuk dilanjutkan ke gubernur guna proses pelantikan. “Sebab masyarakat juga sedang menunggu perwakilan yang telah mereka pilih di maisng masing distrik maupun wilayah,” kata Penas.

Selanjutnya untuk proses pelantikan kata Penas, tergantung pemerintah. Sebab KPU sampai pada tahap pengantaran dokumen ke pemerintah dan selanjutnya menjadi urusan pemerintah.

Baca Juga :  Bawaslu Kota Ajak Semua Pihak Kawal DPT Pemilu 2024

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya, Yusem Bahabol, mengatakan pihaknya melakukan pengawasan sejak jalannya Pemilu pada 14 Februari hingga saat ini.

“Kami lakukan pengawasan sampai di tingkat KPU Kabupaten hingga dilakukan pleno dan sampai di provinsi. Bawaslu juga turut mengawasi jalannya penetapan hari ini,” pungkasnya. (fia/nat)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yahukimo, lakukan penetapan kursi dan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pemilu tahun 2024, Kabupaten Yahukimo, di Swissbel Hotel, Jumat (14/6).

Ketua KPU Kabupaten Yahukimo, Penas Bahabol, mengatakan penetapan tersebut setelah selesainya proses di Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil.

“Sesuai putusan MK pada 10 Juni lalu dan sesuai dengan PKPU nomor 6 tahun 2024, minimal tiga hari setelah putusan dilakukan penetapan anggota DPR terpilih periode tahun 2024-2029,” ucap Penas, kepada wartawan, KEMARIN (14/6).

Lanjut Penas, KPU Yahukimo menetapkan kursi dan calon terpilih anggota DPRD periode tahun 2024-2029 terdiri dari 35 anggota. “Dari 35 anggota DPRD itu, diisi wajah wajah lama namun ada juga wajah baru,” kata Penas.

Baca Juga :  Mochammad Afifuddin Resmi jadi Ketua Definitif KPU RI Gantikan Hasyim Asy'ari

Penas menerangkan, penghitungan penetapan kursi menggunakan Sainte Lague. Dimana peringkat pertama dihitung duluan, kemudian peringkat kedua dan peringkat ketiga yang di dalamnya perdapil. “Untuk Kabupaten Yahukimo terdapat 7 Dapil terdiri Dapil 1 ada 4 kursi, Dapil 2 sebanyak 5 kursi dan seterusnya sampai Dapil 7,” bebernya.

Dikatakan Penas, usai penetapan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Pemilu tahun 2024. Selanjutnya pihaknya mengajukan dokumennya kepada bupati untuk dilanjutkan ke gubernur guna proses pelantikan. “Sebab masyarakat juga sedang menunggu perwakilan yang telah mereka pilih di maisng masing distrik maupun wilayah,” kata Penas.

Selanjutnya untuk proses pelantikan kata Penas, tergantung pemerintah. Sebab KPU sampai pada tahap pengantaran dokumen ke pemerintah dan selanjutnya menjadi urusan pemerintah.

Baca Juga :  Sudah Dua Hari, Tidak Ada Penambahan Kasus Positif

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya, Yusem Bahabol, mengatakan pihaknya melakukan pengawasan sejak jalannya Pemilu pada 14 Februari hingga saat ini.

“Kami lakukan pengawasan sampai di tingkat KPU Kabupaten hingga dilakukan pleno dan sampai di provinsi. Bawaslu juga turut mengawasi jalannya penetapan hari ini,” pungkasnya. (fia/nat)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Persipura Dihantam Badai Cedera

Anggaran MRP 2026 Turun Signifikan

Direktur RSUD Abepura Siap Diaudit

Artikel Lainnya