Thursday, March 28, 2024
26.7 C
Jayapura

Wali Kota Minta Tidak Ada Gerakan Tambahan

DEMO: Sejumlah warga berdiri memegang pamflet bertuliskan “Bebaskan Tapol Papua, Say No To Racism, Free Wast Papua” di Dok IX Kali Gereja Bethania, Distrik Jayapura Utara, Rabu (17/6). Elfira/Cepos

JAYAPURA-Aksi demo yang berakhir rusuh di Kota Jayapura, Agustus 2019, masih berbekas diingatan Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM. 

Terkait peristiwa yang memilukan dan menelan korban jiwa dan kerugian harta benda tersebut, Wali Kota Benhur Tomi Mano mengingatkan seluruh warga tanpa terkecuali agar senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban di ibukota Provinsi Papua ini.

Benhur Tomi Mano meminta agar tidak ada satu pun warga yang melakukan gerakan tambahan terkait proses hukum terhadap 7 terdakwa kasus dugaan makar di Pengadilan Negeri Balikpapan yang kemarin sudah diputuskan oleh majelis hakim. 

Dirinya tak ingin kejadian Agustus 2019 yang berawal dari aksi demo yang kemudian berujung pada kerusuhan. Oleh sebab itu, Wali Kota Benhur Tomi Mano meminta agar tidak ada yang melakukan gerakan tambahan yang akhirnya mengganggu keamanan dan ketertiban di Kota Jayapura. “Mari kita jaga kota ini aman dan tentram,” pinta Wali Kota Benhur Tomi Mano saat memantau pelaksanaan rapid test massal di Terminal Mesra, Jayapura, Rabu (17/6).  

Baca Juga :  Minta Presiden dan Panglima Hukum Mati Pelaku Mutilasi Timika

Ditambahkan, dalam masa pandemi Covid-19 ini, Pemkot Jayapura bersama pihak terkait lainnya sedang berusaha keras mengatasi penyebaran virus Corona di Kota Jayapura. Dirinya tak ingin perjuangan penanganan Covid-19 ini harus terganggu dengan hal-hal yang dapat mengganggu Kamtibmas. 

“Wargaku jangan bikin gerakan tambahan. Jangan terulang untuk kedua kalinya kejadian kerusuhan Agustus 2019!. Cukup sekali saja jangan kedua kali,” pungkasnya. 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal menyampaikan, pasca putusan sidang terhadap 7 terdakwa kasus dugaan makar di PN Balikpapan, Kalimantar Timur, situasi kamtibmas diwilayah hukum Polda Papua aman dan kondusif.

Dikatakan, terkait dengan respon dari seluruh masyarakat yang ada di Kota Jayapura terhadap keputusan itu ada pro dan kontra, tentu itu manusiawi dan hak daripada perorangan.  

“Terkait dengan putusan ini, kami melaksanakan kegiatan kepolisian di seluruh tanah Papua. Bukan hanya di kota dan kabupaten Jayapura, di beberapa kabupaten yang ada di tanah Papua melakukan pengamanan terhadap situasi dan kondisi. Jangan sampai nanti ketika ada putusan-putusan tidak sesuai dengan harapan masyarakat menimbulkan konflik baru atau memberikan permasalah baru di tanah Papua,” ucap Kamal.

Baca Juga :  Mojok Sambil Ngelinting, 4 Oknum Mahasiswa Diamankan

Dikatakan, 7 terdakwa sudah mendapat putusan dari majelis hakim. Namun ini proses hukum belum final. “Kita lihat ada berapa terdakwa juga masih mikir-mikir terhadap putusan itu dan kemudian juga dari pihak penuntut. Kita mengharapkan seluruh masyarakat untuk tetap menjaga tanah Papua menjadi lebih kondusif, damai terlepas dari pro dan kontra,” pintanya.

Terkait hasil putusan menurutnya ada pihak yang puas dan ada yang tidak puas. Namun dalam persidangan, putusan hakim yang merupakan fakta sidang. Putusan sidang yang diambil tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan dari pengadilan. (fia/nat)

DEMO: Sejumlah warga berdiri memegang pamflet bertuliskan “Bebaskan Tapol Papua, Say No To Racism, Free Wast Papua” di Dok IX Kali Gereja Bethania, Distrik Jayapura Utara, Rabu (17/6). Elfira/Cepos

JAYAPURA-Aksi demo yang berakhir rusuh di Kota Jayapura, Agustus 2019, masih berbekas diingatan Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM. 

Terkait peristiwa yang memilukan dan menelan korban jiwa dan kerugian harta benda tersebut, Wali Kota Benhur Tomi Mano mengingatkan seluruh warga tanpa terkecuali agar senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban di ibukota Provinsi Papua ini.

Benhur Tomi Mano meminta agar tidak ada satu pun warga yang melakukan gerakan tambahan terkait proses hukum terhadap 7 terdakwa kasus dugaan makar di Pengadilan Negeri Balikpapan yang kemarin sudah diputuskan oleh majelis hakim. 

Dirinya tak ingin kejadian Agustus 2019 yang berawal dari aksi demo yang kemudian berujung pada kerusuhan. Oleh sebab itu, Wali Kota Benhur Tomi Mano meminta agar tidak ada yang melakukan gerakan tambahan yang akhirnya mengganggu keamanan dan ketertiban di Kota Jayapura. “Mari kita jaga kota ini aman dan tentram,” pinta Wali Kota Benhur Tomi Mano saat memantau pelaksanaan rapid test massal di Terminal Mesra, Jayapura, Rabu (17/6).  

Baca Juga :  Punya Hati Tulus Untuk Papua

Ditambahkan, dalam masa pandemi Covid-19 ini, Pemkot Jayapura bersama pihak terkait lainnya sedang berusaha keras mengatasi penyebaran virus Corona di Kota Jayapura. Dirinya tak ingin perjuangan penanganan Covid-19 ini harus terganggu dengan hal-hal yang dapat mengganggu Kamtibmas. 

“Wargaku jangan bikin gerakan tambahan. Jangan terulang untuk kedua kalinya kejadian kerusuhan Agustus 2019!. Cukup sekali saja jangan kedua kali,” pungkasnya. 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal menyampaikan, pasca putusan sidang terhadap 7 terdakwa kasus dugaan makar di PN Balikpapan, Kalimantar Timur, situasi kamtibmas diwilayah hukum Polda Papua aman dan kondusif.

Dikatakan, terkait dengan respon dari seluruh masyarakat yang ada di Kota Jayapura terhadap keputusan itu ada pro dan kontra, tentu itu manusiawi dan hak daripada perorangan.  

“Terkait dengan putusan ini, kami melaksanakan kegiatan kepolisian di seluruh tanah Papua. Bukan hanya di kota dan kabupaten Jayapura, di beberapa kabupaten yang ada di tanah Papua melakukan pengamanan terhadap situasi dan kondisi. Jangan sampai nanti ketika ada putusan-putusan tidak sesuai dengan harapan masyarakat menimbulkan konflik baru atau memberikan permasalah baru di tanah Papua,” ucap Kamal.

Baca Juga :  Mojok Sambil Ngelinting, 4 Oknum Mahasiswa Diamankan

Dikatakan, 7 terdakwa sudah mendapat putusan dari majelis hakim. Namun ini proses hukum belum final. “Kita lihat ada berapa terdakwa juga masih mikir-mikir terhadap putusan itu dan kemudian juga dari pihak penuntut. Kita mengharapkan seluruh masyarakat untuk tetap menjaga tanah Papua menjadi lebih kondusif, damai terlepas dari pro dan kontra,” pintanya.

Terkait hasil putusan menurutnya ada pihak yang puas dan ada yang tidak puas. Namun dalam persidangan, putusan hakim yang merupakan fakta sidang. Putusan sidang yang diambil tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan dari pengadilan. (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya