Thursday, April 25, 2024
31.7 C
Jayapura

Pengurusan SPKM Dikeluhkan Masyarakat

URUS SPKM: Puluhan warga saat mengurus SPKM Wilayah Provinsi Papua di Main Hall Kantor Gubernur Papua, Senin (15/6) lalu. ( FOTO: Gratianus Silas/Cepos)

JAYAPURA-Sejak diterapkannya Pembatasan Sosial yang Diperluas dan Diperketat dengan Relaksasi Kontekstual Papua pada 4 Juni 2020 lalu, akses penerbangan dan pelayaran, khususnya di Bandara Sentani dan Pelabuhan Jayapura mulai kembali dibuka.

Namun, sekalipun dikatakan ‘relaksasi’ calon penumpang yang hendak meninggalkan Papua, wajib memenuhi beberapa persyaratan sebelum diizinkan terbang atau berlayar. Salah satu persyaratan yang harus dimiliki adalah Surat Persetujuan Keluar Masuk (SPKM) wilayah Provinsi Papua yang dikeluarkan oleh Gubernur Papua.

Pengurusan SPKM wilayah Provinsi Papua yang dilakukan di kantor Gubernur Papua dikeluhkan masyarakat. Salah satu yang jadi keluhan masyarakat lamanya pengurusan surat ini.  

Wisnu salah seorang warga yang ditemui Cenderawasih Pos saat mengurus SPKM di Main Hall Kantor Gubernur Papua, Senin (15/6) lalu, mengaku harus mengeluarkan tenaga dan biaya lebih untuk memenuhi semua persyaratan, termasuk SPKM.

Wisnu yang rencananya hendak berangkat ke Jakarta mengaku sudah satu minggu mengurus SPKM. 

“Mengurus rapid test dan SPKM ini yang paling sulit. Ini yang sulit dan semua calon penumpang di sini menemui kesulitan yang sama. Saya mengurus SPKM ini sudah seminggu. Apalagi saya datang dari Demta, Kabupaten Jayapura,” ungkap Wisnu.

Untuk mengurus SPKM, Wisnu mengaku harus membuat surat permohonan kepada Gubernur Papua. Menurutnya, paling lama tiga hari dan paling cepat dua hari, sebelum akhirnya surat permohonan tersebut rampung.

Baca Juga :  Melawan Saat Disergap,  Pembunuh Anggota Babinsa dan Istrinya Ditembak

“Saya mau ke Jakarta. Awalnya, saya ke Bandara Sentani, terus diarahkan ke Kantor Bupati Jayapura. Dari situ diarahkan lagi ke kantor Gubernur. Makanya, untuk mengurus ini betul-betul mengeluarkan tenaga dan biaya. Mulai ongkos transportasi hingga biaya penginapan. Habis betul biaya padahal belum berangkat. Satu usul saja, pemerintah harus betul-betul mengerti rakyat,” pintanya. 

Arif calon penumpang lainnya yang akan berangkat ke Solo transit Jakarta, mengatakan, seluruh persyaratan untuk berangkat sudah diurus. Senin (15/6) lalu, Arif mengaku tinggal menunggu SPKM yang belum rampung. Padahal, dirinya sudah mengurusnya sejak tanggal 11 Juni 2020.

“Saya tujuan Jakarta, terus ke Solo. Tinggal tunggu SPKM ini, yang terlalu sulit dan terlalu lama juga. Saya sudah urus ini dari tanggal 11 Juni. Paling ribet mengurus SPKM ini.  Di luar Jayapura saja sudah dinormalkan, kenapa di Jayapura, untuk mengurus perjalanan pulang kampung saja kita mesti ribet kayak begini. Sudah hampir seminggu ini saya bolak-balik kantor Gubernur. Kita juga sudah tidak kerja, anak-istri kita menunggu di rumah dan tidak bisa pulang. Lantas solusi pemerintah bagaimana?” tuturnya.

Terkait keluhan warga, Wakil Ketua Komisi IV DPR Papua, Thomas Sondegau, meminta Penjabat Sekda Papua dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dalam hal ini Dinas Perhubungan Provinsi Papua, untuk dapat melihat hal ini secara jeli.

Dengan kata lain, jangan sampai masyarakat yang mengurus surat ini, menempuh jarak dari Kabupaten Jayapura sampai di Kantor Gubernur, namun tidak mendapatkan kejelasan dari surat yang diurus. Terlebih mereka telah mengeluarkan biaya transport lebih dari Kabupaten Jayapura hingga Kota Jayapura.

Baca Juga :  Berulah di Mimika, KKB Tembak Dua Bus PT. Freeport

“Kami minta Dinas Perhubungan untuk benar-benar bekerja melayani rakyat. Terlebih banyak masyarakat yang mengurus surat tersebut. Makanya, ini harus diurus dengan cepat. Karena ini untuk kepentingan banyak orang, bukan hanya satu-dua orang saja,” ucap Thomas Sodegau kepada Cenderawasih Pos, Rabu (17/6) kemarin.

Merespon hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua, Reky Ambrauw, menjelaskan alur pengurusan SPKM. 

Menurut Reky Ambrauw, warga mengajukan permohonan kepada Gubernur Papua yang kemudian diteruskan ke Pj Sekda Papua. Setelah itu, Pj Sekda akan memberikan petunjuk, kemudian diteruskan ke Dinas Perhubungan Provinsi Papua.

“Kemudian, kami beri petunjuk ke staf untuk diproses. Dari situ, kami paraf lalu dikembalikan ke Asisten II untuk diparaf dan diteruskan lagi ke Pj Sekda untuk diparaf. Setelah itu, diberikan penomoran surat. Jadi, prosesnya seperti itu,” jelas Reky Ambrauw kepada Cendeawasih Pos, Rabu (17/6) kemarin.

“Artinya, bukan masalah lambat atau cepat, tapi tergantung banyak surat. Apabila banyak surat yang masuk, tentu yang dikerjakan juga banyak. Yang jelas, proses ini tetap berjalan sesuai dengan surat yang masuk,” sambungnya.

Ditanya banyaknya masyarakat yang sudah mengurus atau mengajukan permohonan SPKM di Pemprov Papua, Ambrauw menyebutkan bahwa sudah sangat banyak, yang mana mendekati ribuan.

“Sudah banyak sekali yang mengurus. Mendekati ribuan, baik yang sudah menerima maupun yang belum menerima. Kita lihat kapal kemarin yang masuk saja seribuan penumpang yang berangkat, berarti ya mendekati itu,” tutupnya. (gr/nat)

URUS SPKM: Puluhan warga saat mengurus SPKM Wilayah Provinsi Papua di Main Hall Kantor Gubernur Papua, Senin (15/6) lalu. ( FOTO: Gratianus Silas/Cepos)

JAYAPURA-Sejak diterapkannya Pembatasan Sosial yang Diperluas dan Diperketat dengan Relaksasi Kontekstual Papua pada 4 Juni 2020 lalu, akses penerbangan dan pelayaran, khususnya di Bandara Sentani dan Pelabuhan Jayapura mulai kembali dibuka.

Namun, sekalipun dikatakan ‘relaksasi’ calon penumpang yang hendak meninggalkan Papua, wajib memenuhi beberapa persyaratan sebelum diizinkan terbang atau berlayar. Salah satu persyaratan yang harus dimiliki adalah Surat Persetujuan Keluar Masuk (SPKM) wilayah Provinsi Papua yang dikeluarkan oleh Gubernur Papua.

Pengurusan SPKM wilayah Provinsi Papua yang dilakukan di kantor Gubernur Papua dikeluhkan masyarakat. Salah satu yang jadi keluhan masyarakat lamanya pengurusan surat ini.  

Wisnu salah seorang warga yang ditemui Cenderawasih Pos saat mengurus SPKM di Main Hall Kantor Gubernur Papua, Senin (15/6) lalu, mengaku harus mengeluarkan tenaga dan biaya lebih untuk memenuhi semua persyaratan, termasuk SPKM.

Wisnu yang rencananya hendak berangkat ke Jakarta mengaku sudah satu minggu mengurus SPKM. 

“Mengurus rapid test dan SPKM ini yang paling sulit. Ini yang sulit dan semua calon penumpang di sini menemui kesulitan yang sama. Saya mengurus SPKM ini sudah seminggu. Apalagi saya datang dari Demta, Kabupaten Jayapura,” ungkap Wisnu.

Untuk mengurus SPKM, Wisnu mengaku harus membuat surat permohonan kepada Gubernur Papua. Menurutnya, paling lama tiga hari dan paling cepat dua hari, sebelum akhirnya surat permohonan tersebut rampung.

Baca Juga :  Oknum Polisi Penabrak Pejalan Kaki Akhirnya Ditangkap

“Saya mau ke Jakarta. Awalnya, saya ke Bandara Sentani, terus diarahkan ke Kantor Bupati Jayapura. Dari situ diarahkan lagi ke kantor Gubernur. Makanya, untuk mengurus ini betul-betul mengeluarkan tenaga dan biaya. Mulai ongkos transportasi hingga biaya penginapan. Habis betul biaya padahal belum berangkat. Satu usul saja, pemerintah harus betul-betul mengerti rakyat,” pintanya. 

Arif calon penumpang lainnya yang akan berangkat ke Solo transit Jakarta, mengatakan, seluruh persyaratan untuk berangkat sudah diurus. Senin (15/6) lalu, Arif mengaku tinggal menunggu SPKM yang belum rampung. Padahal, dirinya sudah mengurusnya sejak tanggal 11 Juni 2020.

“Saya tujuan Jakarta, terus ke Solo. Tinggal tunggu SPKM ini, yang terlalu sulit dan terlalu lama juga. Saya sudah urus ini dari tanggal 11 Juni. Paling ribet mengurus SPKM ini.  Di luar Jayapura saja sudah dinormalkan, kenapa di Jayapura, untuk mengurus perjalanan pulang kampung saja kita mesti ribet kayak begini. Sudah hampir seminggu ini saya bolak-balik kantor Gubernur. Kita juga sudah tidak kerja, anak-istri kita menunggu di rumah dan tidak bisa pulang. Lantas solusi pemerintah bagaimana?” tuturnya.

Terkait keluhan warga, Wakil Ketua Komisi IV DPR Papua, Thomas Sondegau, meminta Penjabat Sekda Papua dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dalam hal ini Dinas Perhubungan Provinsi Papua, untuk dapat melihat hal ini secara jeli.

Dengan kata lain, jangan sampai masyarakat yang mengurus surat ini, menempuh jarak dari Kabupaten Jayapura sampai di Kantor Gubernur, namun tidak mendapatkan kejelasan dari surat yang diurus. Terlebih mereka telah mengeluarkan biaya transport lebih dari Kabupaten Jayapura hingga Kota Jayapura.

Baca Juga :  Malaikat Angkat Bicara Minta Tim Koalisi Segera Tuntaskan Tugas

“Kami minta Dinas Perhubungan untuk benar-benar bekerja melayani rakyat. Terlebih banyak masyarakat yang mengurus surat tersebut. Makanya, ini harus diurus dengan cepat. Karena ini untuk kepentingan banyak orang, bukan hanya satu-dua orang saja,” ucap Thomas Sodegau kepada Cenderawasih Pos, Rabu (17/6) kemarin.

Merespon hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua, Reky Ambrauw, menjelaskan alur pengurusan SPKM. 

Menurut Reky Ambrauw, warga mengajukan permohonan kepada Gubernur Papua yang kemudian diteruskan ke Pj Sekda Papua. Setelah itu, Pj Sekda akan memberikan petunjuk, kemudian diteruskan ke Dinas Perhubungan Provinsi Papua.

“Kemudian, kami beri petunjuk ke staf untuk diproses. Dari situ, kami paraf lalu dikembalikan ke Asisten II untuk diparaf dan diteruskan lagi ke Pj Sekda untuk diparaf. Setelah itu, diberikan penomoran surat. Jadi, prosesnya seperti itu,” jelas Reky Ambrauw kepada Cendeawasih Pos, Rabu (17/6) kemarin.

“Artinya, bukan masalah lambat atau cepat, tapi tergantung banyak surat. Apabila banyak surat yang masuk, tentu yang dikerjakan juga banyak. Yang jelas, proses ini tetap berjalan sesuai dengan surat yang masuk,” sambungnya.

Ditanya banyaknya masyarakat yang sudah mengurus atau mengajukan permohonan SPKM di Pemprov Papua, Ambrauw menyebutkan bahwa sudah sangat banyak, yang mana mendekati ribuan.

“Sudah banyak sekali yang mengurus. Mendekati ribuan, baik yang sudah menerima maupun yang belum menerima. Kita lihat kapal kemarin yang masuk saja seribuan penumpang yang berangkat, berarti ya mendekati itu,” tutupnya. (gr/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya