Wednesday, March 25, 2026
27.4 C
Jayapura

Rumpon Nelayan Disita, Dopis Meledak di Kantor Dinas Kelautan

Selain itu, disepakati pula bahwa tidak akan dilakukan lagi pemutusan rumpon di wilayah perairan Kabupaten Jayapura. Para nelayan juga diminta untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua serta wilayah Kota Jayapura secara umum. Berita acara kesepakatan tersebut dibacakan oleh Wakil Wali Kota Jayapura Rustan Saru dan kemudian ditandatangani oleh perwakilan nelayan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Papua, Dinas Perikanan, aparat keamanan, serta sejumlah instansi terkait yang turut menyaksikan proses negosiasi.

Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Papua, Dr. Karsudi, menjelaskan bahwa pemutusan rumpon tersebut dilakukan karena adanya survei geologi yang dilaksanakan oleh Badan Geologi Kementerian ESDM Republik Indonesia.

Baca Juga :  Jukir Liar di Japut dan Japsel masih Banyak

Menurutnya, survei tersebut bertujuan memetakan struktur geologi bawah permukaan laut untuk mengidentifikasi potensi cadangan minyak dan gas bumi (migas) di sepanjang pantai utara Provinsi Papua. “Rumpon-rumpon yang berada di jalur survei tim geologi terpaksa diputus sementara agar proses pemetaan bisa berjalan. Sebenarnya setelah itu rumpon akan dikembalikan ke titik awalnya,” jelas Karsudi.

Namun, ia mengakui bahwa aksi demonstrasi yang terjadi dipicu oleh adanya miskomunikasi antara tim survei dan para nelayan. “Karena ada miskomunikasi dengan nelayan sehingga terjadilah aksi. Tapi kami bersyukur setelah proses negosiasi semuanya berjalan baik dan akhirnya tercapai kesepakatan, di mana pemerintah pusat akan membayar kompensasi sesuai kedalaman rumpon,” katanya.

Baca Juga :  Uji Coba Perdana, Persipura Jajal PS Elang Brimob

Selain itu, disepakati pula bahwa tidak akan dilakukan lagi pemutusan rumpon di wilayah perairan Kabupaten Jayapura. Para nelayan juga diminta untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua serta wilayah Kota Jayapura secara umum. Berita acara kesepakatan tersebut dibacakan oleh Wakil Wali Kota Jayapura Rustan Saru dan kemudian ditandatangani oleh perwakilan nelayan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Papua, Dinas Perikanan, aparat keamanan, serta sejumlah instansi terkait yang turut menyaksikan proses negosiasi.

Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Papua, Dr. Karsudi, menjelaskan bahwa pemutusan rumpon tersebut dilakukan karena adanya survei geologi yang dilaksanakan oleh Badan Geologi Kementerian ESDM Republik Indonesia.

Baca Juga :  Walikota: Penataan Pasar Otonom Perlu Diseriusi

Menurutnya, survei tersebut bertujuan memetakan struktur geologi bawah permukaan laut untuk mengidentifikasi potensi cadangan minyak dan gas bumi (migas) di sepanjang pantai utara Provinsi Papua. “Rumpon-rumpon yang berada di jalur survei tim geologi terpaksa diputus sementara agar proses pemetaan bisa berjalan. Sebenarnya setelah itu rumpon akan dikembalikan ke titik awalnya,” jelas Karsudi.

Namun, ia mengakui bahwa aksi demonstrasi yang terjadi dipicu oleh adanya miskomunikasi antara tim survei dan para nelayan. “Karena ada miskomunikasi dengan nelayan sehingga terjadilah aksi. Tapi kami bersyukur setelah proses negosiasi semuanya berjalan baik dan akhirnya tercapai kesepakatan, di mana pemerintah pusat akan membayar kompensasi sesuai kedalaman rumpon,” katanya.

Baca Juga :  Awalnya Dinyatakan Tipes, Kuncinya Jaga Pikiran dan Hati

Berita Terbaru

Artikel Lainnya