Menurut Anthon, kasus korupsi di Papua selalu berjalan di tempat lantaran lebih banyak pejabat yang terlibat dijadikan sebagai ATM berjalan. “Jangan kerap menjadikan pejabat yang tersangkut korupsi sebagai ATM berjalan dan menyelesaikan kasus di bawah meja, jika terbukti harus diproses,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, nominal angka dari kasus PON XX Papua 2021, yang akan ditangani sekitar Rp 6 T hingga Rp 8 T dengan melibatkan tokoh tokoh penting di Papua.
Menurut Anthon, ini adalah kasus korupsi paling besar yang terjadi di Papua. Tetapi jika kita membaca nilai kerugian negara yang mencapai 6 T hingga 8 T. Artinya, Kejaksaan Tinggi belum memiliki data yang valid. “Jangan sampai sebatas melempar isu ini ke publik namun kemudian penanganannya berjalan ditempat,” kata Anthon.
Anthon menyebut banyak kasus korupsi di Papua yang berjalan di tempat. Kalau pun muncul ke publik, itu hanya hitungan jari yakni 1 atau 2 kasus yang bisa naik ke pengadilan.
Bahkan, ia sendiri tak yakin kasus dugaan korupsi dengan nilai Rp 6 T hingga 8 T yang disebutkan Kejaksaan Tinggi Papua pada Desember 2023 bisa berjalan sebagaimana mestinya, atau bisa ditindak lanjuti dengan menetapkan para tersangka. “Saya harap Kejati Papua konsisten dengan apa yang disampaikan ke media, bahwa mereka menetapkan para tersangka terkait dugaan korupsi dana PON,” desaknya.
Selain itu, Anthon juga berharap, dalam penetapan tersangka. Kejaksaan tidak tebang pilih, harus berdasarkan bukti yang cukup untuk menentukan seseorang jadi tersangka. “Jangan sampai menjadi boomerang bagi Kejati dalam hal menentukan tersangka,” pungkasnya. (fia)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos